← Semua Artikel Pajak Online

Cara Membayar NPWP: Bayar Pajak via DJP Online, Bank, dan Coretax

Panduan cara membayar NPWP (pajak) melalui DJP Online, Coretax DJP, bank, virtual account, dan e-wallet resmi, lengkap dengan kode billing dan tipsnya.

Gambar artikel Cara Membayar NPWP: Bayar Pajak via DJP Online, Bank, dan Coretax

Salah satu kewajiban utama setelah memiliki NPWP adalah membayar pajak tepat waktu. Banyak wajib pajak bingung tentang cara membayar NPWP, khususnya karena istilah “NPWP” sering rancu dengan pajak itu sendiri. Pada dasarnya, yang dibayar adalah pajak (PPh, PPN, dan jenis lainnya), sementara NPWP adalah identitas yang digunakan untuk keperluan pembayaran tersebut. Artikel ini membahas prosedur pembayaran pajak secara online melalui DJP, Coretax, dan kanal pembayaran resmi.

Ringkasan cepat

  • NPWP adalah identitas wajib pajak; yang dibayar adalah pajak (PPh, PPN, dst) menggunakan NPWP sebagai referensi.
  • Pembayaran dilakukan dengan kode billing yang diterbitkan DJP Online atau Coretax DJP.
  • Kanal pembayaran meliputi bank persepsi, virtual account, ATM, dan e-wallet resmi.
  • Simpan bukti bayar sebagai dokumentasi kepatuhan.
  • Pastikan NPWP aktif agar kode billing dapat diterbitkan.
  • Pelajari juga NPWP adalah, cara laporan NPWP, dan cara daftar NPWP online.

Mengapa perlu memahami cara membayar NPWP?

Salah bayar atau telat bayar pajak bisa berakibat pada denda, bunga, hingga penagihan aktif oleh DJP. Karena itulah, memahami cara membayar NPWP dengan benar melalui kanal resmi adalah bagian penting dari kepatuhan pajak. Dengan pembayaran yang tertib, wajib pajak juga akan lebih mudah mengurus kredit, tender, dan dokumen resmi lain yang mensyaratkan bukti lunas pajak.

Jenis pajak yang dibayar menggunakan NPWP

Berikut jenis pajak yang biasanya dibayar wajib pajak menggunakan identitas NPWP:

  • PPh 21: pajak atas gaji, upah, honor, dan tunjangan.
  • PPh 23: pajak atas jasa, dividen, royalti, dan sewa.
  • PPh 25: angsuran PPh badan setiap bulan.
  • PPh 4(2): pajak atas transaksi tertentu, seperti sewa tanah atau bangunan.
  • PPN dan PPnBM: pajak atas penyerahan barang dan jasa oleh PKP.
  • Bea materai: untuk dokumen tertentu sesuai ketentuan.

Setiap jenis pajak memiliki cara perhitungan dan pelaporan yang berbeda, namun proses pembayarannya serupa.

Konsep kode billing

Sebelum membahas cara membayar NPWP, pahami dulu konsep kode billing:

  • Kode billing adalah 16 digit ID yang diterbitkan sistem DJP sebagai referensi pembayaran.
  • Kode billing hanya berlaku selama periode tertentu, biasanya 1x24 jam atau hingga jatuh tempo yang ditentukan.
  • Setiap kode billing terhubung ke NPWP, jenis pajak, masa pajak, dan jumlah yang harus dibayar.
  • Kode billing diterbitkan melalui DJP Online atau Coretax DJP setelah wajib pajak mengisi SSP atau e-Billing.

Alur cara membayar NPWP secara online

Berikut alur cara membayar NPWP yang bisa Anda ikuti:

  1. Login ke djponline.pajak.go.id atau Coretax DJP.
  2. Buka menu “Bayar” atau “e-Billing”.
  3. Pilih jenis pajak, masa pajak, dan tahun pajak yang akan dibayar.
  4. Isi jumlah pajak yang harus dibayar sesuai perhitungan SPT.
  5. Klik “Terbitkan Kode Billing” dan sistem akan menampilkan 16 digit ID.
  6. Gunakan kode billing untuk membayar melalui bank, ATM, virtual account, atau e-wallet resmi.
  7. Simpan bukti pembayaran sebagai dokumentasi.

Pembayaran melalui bank persepsi

Bank persepsi adalah bank yang bekerja sama dengan DJP untuk menerima pembayaran pajak:

  1. Datang ke teller bank persepsi, misalnya Bank Mandiri, BNI, BRI, atau BCA.
  2. Sampaikan ingin membayar pajak dan berikan kode billing.
  3. Petugas akan memverifikasi data dan menampilkan jumlah yang harus dibayar. 4- Bayar sesuai nominal dan minta bukti pembayaran resmi berlogo DJP.
  4. Simpan bukti sebagai bagian dari dokumentasi SPT.

Pembayaran melalui ATM

Untuk cara yang lebih cepat, Anda bisa membayar melalui ATM:

  1. Masukkan kartu ATM dan PIN.
  2. Pilih menu “Bayar” atau “Pembayaran Lainnya”.
  3. Pilih “Pajak” atau “Penerimaan Negara”.
  4. Masukkan kode billing 16 digit.
  5. Konfirmasi data yang muncul, lalu selesaikan transaksi.
  6. Simpan struk ATM sebagai bukti pembayaran.

Pembayaran melalui virtual account

Beberapa bank dan e-wallet menyediakan pembayaran pajak melalui virtual account:

  1. Login ke mobile banking atau e-wallet.
  2. Pilih menu “Pembayaran” atau “Virtual Account”.
  3. Masukkan nomor VA pajak yang biasanya adalah kode billing.
  4. Konfirmasi data dan selesaikan pembayaran.
  5. Simpan bukti di aplikasi atau unduh sebagai PDF.

Pembayaran melalui e-wallet resmi

Mulai 2024, DJP bekerja sama dengan beberapa e-wallet resmi untuk menerima pembayaran pajak:

  1. Buka aplikasi e-wallet yang sudah terdaftar sebagai channel pembayaran pajak.
  2. Pilih menu “Bayar Pajak”.
  3. Masukkan NPWP dan kode billing.
  4. Konfirmasi pembayaran menggunakan PIN atau biometrik.
  5. Simpan bukti pembayaran dari aplikasi.

Kesalahan umum saat membayar pajak

  • Salah memasukkan kode billing, sehingga pembayaran tidak tercatat.
  • Membayar lewat channel tidak resmi.
  • Tidak menyimpan bukti bayar.
  • Telat membayar karena tidak mengecek jatuh tempo.
  • Salah memilih jenis pajak atau masa pajak saat membuat kode billing.

Tips membayar pajak tepat waktu

  • Aktifkan notifikasi jatuh tempo dari DJP Online atau Coretax DJP.
  • Buat kode billing jauh hari sebelum jatuh tempo agar tidak terburu-buru.
  • Cek status pembayaran di DJP Online setelah transaksi.
  • Gunakan metode pembayaran yang menghasilkan bukti resmi, seperti transfer bank atau teller.
  • Hubungi Kring Pajak 150200 bila ada perbedaan nominal atau kendala teknis.

FAQ tentang Cara Membayar NPWP

Apakah NPWP yang Non-Efektif bisa membayar pajak?

Bisa, namun lebih baik diaktifkan dulu agar SPT dan pembayaran tercatat sebagai wajib pajak aktif.

Berapa lama kode billing berlaku?

Kode billing biasanya berlaku hingga 1x24 jam atau sesuai tanggal jatuh tempo yang ditampilkan. Setelah itu, Anda harus menerbitkan kode baru.

Apakah bukti pembayaran bisa di-download?

Bisa, melalui DJP Online atau Coretax DJP setelah status pembayaran tercatat lunas.

Apakah denda keterlambatan dihitung otomatis?

Ya. DJP akan menghitung bunga dan denda sesuai peraturan, dan menambahkannya pada kode billing berikutnya.

Apakah wajib pajak boleh membayar lebih dari kurang bayar?

Boleh, namun kelebihan bayar biasanya akan dikompensasikan ke masa pajak berikutnya atau diminta kembali melalui mekanisme restitusi.

Apakah bisa membayar pajak orang lain?

Bisa, dengan menggunakan kode billing atas nama wajib pajak yang akan dibayar. Pembayar tidak harus sama dengan pemilik NPWP.

Penutup

Memahami cara membayar NPWP dengan benar adalah bagian penting dari kepatuhan pajak. Gunakan selalu kanal resmi DJP Online, Coretax DJP, bank persepsi, dan e-wallet resmi. Simpan bukti pembayaran untuk dokumentasi dan jaga agar status NPWP tetap aktif. Untuk bantuan, hubungi Kring Pajak 150200.

Butuh bantuan langsung? Jasa Pembuatan NPWP Badan →

Butuh bantuan mengurus legalitas usaha?

Konsultasikan kebutuhan NPWP, NIB, KBLI, OSS, LKPM, atau legalitas usaha lainnya bersama Legalitas.info.

Konsultasi via WhatsApp