EFIN (Electronic Filing Identification Number) adalah kode 10 digit yang menjadi “kunci” login ke DJP Online. Banyak wajib pajak bingung cara membuat EFIN NPWP karena prosesnya tidak sepenuhnya online—ada tahap yang wajib dilakukan di KPP Pratama, ada yang bisa via ereg, dan ada yang murni lewat DJP Online. Artikel ini merangkum ketiga jalur itu, kapan memilih yang mana, dan jebakan yang sering menggagalkan aktivasi.
Ringkasan cepat
- EFIN terdiri dari 10 digit angka, diterbitkan gratis oleh DJP tanpa pungutan.
- Permohonan pertama wajib tatap muka di KPP Pratama sesuai domisili NPWP.
- Aktivasi ulang bisa online sepenuhnya lewat ereg.pajak.go.id.
- Setelah aktif, EFIN dipakai setiap login djponline.pajak.go.id (sekarang Coretax DJP).
- Kendala aktivasi EFIN bisa dilaporkan melalui Kring Pajak 150200 atau live chat DJP.
Apa itu EFIN dan mengapa wajib
EFIN adalah identitas digital wajib pajak yang berfungsi sebagai “tanda tangan” untuk mengakses layanan pajak elektronik:
- Pelaporan SPT Tahunan (1770, 1770S, 1770SS untuk OP; 1771 untuk Badan).
- Penerbitan e-Faktur dan e-Bupot.
- Cek status NPWP, PKP, blokir, atau non-efektif.
- Aktivasi Coretax DJP untuk wajib pajak baru.
- Permohonan PKP, restitusi, dan pengurangan angsuran PPh 25.
Tanpa EFIN, wajib pajak hanya memiliki NPWP fisik yang bersifat administratif—tidak bisa dipakai untuk kepatuhan pajak digital apa pun. EFIN bukan “kode sekali pakai”: setelah aktif, EFIN bersifat permanen kecuali WP berstatus non-efektif, dibekukan, atau dinonaktifkan oleh DJP karena ketidakpatuhan.
Alur lengkap cara membuat EFIN NPWP
1. Datang ke KPP Pratama tempat NPWP terdaftar, bawa e-KTP asli dan fotokopi, KK, serta salinan NPWP (jika ada).
2. Isi formulir permintaan EFIN di loket layanan. Formulir ini sifatnya sederhana—data utama sudah ada di sistem DJP, WP hanya mengonfirmasi NIK, nama, alamat, email, dan nomor HP.
3. Petugas memverifikasi data dengan sistem DJP dan NIK Dukcapil secara real-time. Verifikasi mencakup KSWP (Kartu Sisa Wajib Pajak) dan status NPWP aktif.
4. EFIN 10 digit diberikan tercetak di bukti penyerahan EFIN. Simpan bukti ini baik-baik karena tercetak di sana dan EFIN tidak selalu muncul kembali di email.
5. Login ke djponline.pajak.go.id menggunakan NPWP, password default, dan EFIN. Password default biasanya kombinasi NIK + tanggal lahir.
6. Ganti password setelah login pertama untuk keamanan. Password baru minimal 8 karakter dengan kombinasi huruf besar, kecil, dan angka.
Aktivasi EFIN melalui ereg.pajak.go.id
Jika EFIN sudah pernah dibuat tetapi lupa, terblokir, atau tidak aktif, gunakan jalur ereg:
1. Buka ereg.pajak.go.id dan pilih menu “Permohonan Aktivasi EFIN”.
2. Masukkan NPWP, NIK, email aktif, dan nomor HP yang masih bisa menerima SMS.
3. Unggah foto e-KTP (format JPG/PNG, maksimal 2 MB) dan swafoto dengan KTP di tangan.
4. Tunggu verifikasi 1-3 hari kerja; kode aktivasi dikirim via email ke alamat yang didaftarkan.
5. Setelah token aktivasi dimasukkan, EFIN baru akan di-generate dan dikirim via email.
Beda aktivasi pertama vs aktivasi ulang
| Aspek | Aktivasi Pertama | Aktivasi Ulang |
|---|---|---|
| Lokasi | Wajib di KPP Pratama | Online via ereg |
| Dokumen | e-KTP asli + fotokopi | Foto e-KTP + swafoto |
| Estimasi | 30-60 menit | 1-3 hari kerja |
| Biaya | Gratis | Gratis |
| Cocok untuk | WP baru, NPWP baru | WP lama yang EFIN-nya lupa/rusak |
Baca juga NPWP adalah, kegunaan EFIN NPWP, dan cara aktivasi DJP Online untuk konteks lebih luas.
Kesalahan yang sering menggagalkan aktivasi
- Membawa fotokopi KTP tanpa KTP asli—KPP akan menolak di loket verifikasi.
- Nomor HP yang sudah tidak aktif atau berbeda provider, sehingga OTP tidak terkirim.
- Menggunakan EFIN badan untuk login WPOP atau sebaliknya—EFIN terikat NPWP.
- Lupa password DJP Online setelah EFIN aktif; reset password tidak otomatis mereset EFIN.
- Browser cache lama—gunakan mode incognito saat aktivasi pertama.
FAQ tentang Cara Membuat EFIN NPWP
Berapa digit EFIN NPWP?
EFIN terdiri dari 10 digit angka, diterbitkan sekali per wajib pajak. Tidak ada digit khusus yang menandakan status (OP/Badan) karena EFIN sendiri tidak memuat informasi itu.
Apakah EFIN bisa dibuat tanpa ke KPP?
Tidak untuk permohonan pertama. Aktivasi pertama wajib tatap muka. Untuk aktivasi ulang, bisa melalui ereg.pajak.go.id tanpa ke KPP.
Berapa lama EFIN aktif setelah diterbitkan?
EFIN aktif permanen selama WP tidak non-efektif atau dibekukan DJP. Jika NPWP dinonaktifkan (misal WP meninggal dunia), EFIN otomatis non-aktif.
Bagaimana jika EFIN hilang atau lupa?
Gunakan fitur “Lupa EFIN” di djponline.pajak.go.id atau ajukan reset melalui ereg.pajak.go.id. Sebagai alternatif terakhir, datang ke KPP dengan KTP+NPWP.
Apakah EFIN bisa dipakai untuk PKP dan e-Faktur?
Bisa, setelah PKP dikukuhkan dan EFIN badan sudah diaktivasi. Aktivasi e-Faktur memerlukan tambahan sertifikat digital (TTE) dari DJP.
Penutup
Memahami cara membuat EFIN NPWP dengan benar memastikan wajib pajak bisa langsung mengakses DJP Online dan Coretax DJP untuk lapor SPT, terbitkan e-Faktur, hingga cek status pajak. Legalitas.info mendampingi pengurusan EFIN, aktivasi ulang, hingga pelatihan penggunaan fitur DJP Online untuk pelaporan SPT—baik WPOP maupun badan usaha.