Bumdes atau Badan Usaha Milik Desa adalah badan usaha yang didirikan oleh pemerintah desa bersama masyarakat untuk mengelola potensi ekonomi desa. Karena statusnya sebagai badan usaha, Bumdes wajib memiliki NPWP badan agar transaksi usaha, kerja sama dengan pihak ketiga, dan pelaporan pajak berjalan tertib. Pendaftaran NPWP Bumdes kini dapat dilakukan secara online dengan mempersiapkan dokumen pendiri yang sesuai.
Ringkasan cepat
- Bumdes adalah badan usaha dengan NPWP badan, bukan NPWP orang pribadi.
- Pendaftaran NPWP badan dilakukan di ereg.pajak.go.id.
- Dokumen utama meliputi AD/ART, SK Kepala Desa, dan NPWP pengurus.
- Bumdes yang omzetnya masih di bawah Rp4,8 miliar belum wajib PKP, tetapi tetap wajib NPWP dan lapor SPT.
- KBLI yang umum dipakai Bumdes antara lain 84115 (pemerintahan desa) dan 64999 (jasa keuangan lainnya).
Rujukan resmi
Untuk pendaftaran, gunakan ereg.pajak.go.id. Untuk regulasi, lihat Regulasi DJP. Pahami juga aturan Bumdes dari Kementerian Desa PDTT.
Status hukum Bumdes
Bumdes didirikan berdasarkan Undang-Undang Desa dan Peraturan Menteri Desa PDTT. Bentuknya bisa berupa badan usaha berbentuk usaha bersama, perseroan terbatas, atau koperasi. Bentuk ini menentukan jenis badan usaha yang tercantum di NPWP. Jika Bumdes berbentuk PT, namanya akan diikuti dengan kata “Perseroan Terbatas”. Jika berbentuk koperasi, mengikuti format koperasi.
Meskipun pengurusnya melibatkan Kepala Desa, status NPWP Bumdes adalah badan, bukan atas nama pribadi Kepala Desa. Karena itu, pengurus yang menandatangani SPT adalah direktur atau penanggung jawab Bumdes, bukan Kepala Desa dalam kapasitasnya sebagai pejabat desa.
KBLI yang relevan untuk Bumdes
Pemilihan KBLI menentukan kewajiban izin dan klasifikasi risiko di OSS. KBLI yang umum dipakai Bumdes antara lain:
- 84115: Pemerintahan desa, mencakup kegiatan administrasi desa dan BUMDes administratif.
- 64999: Jasa keuangan lainnya, untuk unit simpan pinjam desa.
- 47111: Perdagangan eceran, untuk unit warung desa.
- 56210: Jasa boga, untuk unit katering desa.
- 01612: Jasa penunjang pertanian, untuk unit alsintan.
Setiap KBLI membawa konsekuensi izin sektoral. Bumdes yang bergerak di jasa keuangan, misalnya, memerlukan izin OJK. Bumdes yang bergerak di bidang pangan perlu izin BPOM atau Dinas Kesehatan.
Dokumen yang perlu disiapkan
Untuk pendaftaran NPWP badan Bumdes, dokumen yang disiapkan meliputi:
- Akta pendirian Bumdes, baik berupa SK Kepala Desa tentang pendirian maupun akta notaris jika berbentuk badan hukum.
- Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Bumdes.
- Surat keputusan pengangkatan direktur atau penanggung jawab Bumdes.
- NPWP pribadi pengurus atau direktur.
- KTP elektronik pengurus.
- Surat keterangan domisili Bumdes dari pemerintah desa.
- NPWP pasangan direktur, jika sudah menikah.
Untuk Bumdes yang baru dibentuk, akta pendirian bisa berupa SK Kepala Desa. Untuk Bumdes yang sudah berubah status menjadi badan hukum, akta notaris dilampirkan.
Alur pendaftaran NPWP badan online
- Buka ereg.pajak.go.id dan pilih menu “Pendaftaran NPWP”.
- Pilih jenis wajib pajak “Badan” dan subjek “Badan Usaha Milik Desa”.
- Isi nama Bumdes sesuai akta atau SK, lengkap dengan singkatan resminya.
- Masukkan data pengurus: nama, NIK, NPWP pribadi direktur, dan NPWP pasangan jika ada.
- Isi alamat Bumdes, kontak, dan KPP Pratama yang sesuai domisili.
- Unggah dokumen pendukung: akta, SK, AD/ART, dan KTP pengurus.
- Kirim permohonan dan tunggu verifikasi dari KPP Pratama.
- Setelah NPWP badan terbit, lakukan aktivasi EFIN untuk membuka DJP Online.
Pelaporan pajak Bumdes
Bumdes sebagai badan usaha wajib melakukan pelaporan SPT Tahunan paling lambat akhir April tahun berikutnya. SPT Masa PPh final dilaporkan setiap bulan jika Bumdes menggunakan tarif final UMKM 0,5%. Untuk Bumdes yang bergerak di jasa keuangan, pelaporan PPh badan dilakukan setiap tahun.
Selain PPh, Bumdes yang memungut PPN wajib membuat e-Faktur. Jika omzet di bawah Rp4,8 miliar, Bumdes tidak wajib PKP, tetapi tetap bisa dikukuhkan sebagai PKP jika menghendaki, terutama untuk kelancaran kerja sama dengan pihak ketiga.
Kesalahan umum
Kesalahan pertama adalah mendaftarkan NPWP Bumdes sebagai NPWP pribadi direktur. Ini keliru karena NPWP Bumdes adalah terpisah, bukan NPWP perorangan. Kesalahan kedua adalah tidak menyiapkan KBLI yang sesuai di OSS, padahal OSS RBA sudah otomatis menanyakan kegiatan usaha saat pendaftaran NPWP badan.
Kesalahan ketiga adalah terlambat melapor SPT karena menganggap Bumdes bukan usaha komersial. Padahal meskipun berbadan hukum desa, transaksi tetap berpajak. Baca juga Aturan NPWP Terbaru dan Cara Buat NPWP Online untuk informasi dasar.
Kaitannya dengan NIB dan OSS
Bumdes juga wajib memiliki NIB yang dapat diurus setelah NPWP badan terbit. NIB diperoleh dari OSS dengan menyertakan KBLI yang relevan. Karena Bumdes biasanya bergerak di banyak sektor, KBLI yang dipilih sebaiknya benar-benar mencerminkan kegiatan usaha yang dijalankan.
Baca juga Panduan Admin OSS dan Bedanya NPWP Badan dan Pribadi untuk melihat keterhubungan dokumen Bumdes.
Tips untuk pengurus Bumdes
- Pilih KBLI yang benar-benar dijalankan. Jika Bumdes memiliki unit usaha jasa keuangan dan unit perdagangan, keduanya bisa didaftarkan di OSS.
- Pisahkan rekening Bumdes dari rekening pribadi direktur. NPWP badan untuk transaksi usaha, NPWP pribadi untuk urusan pribadi direktur.
- Siapkan pembukuan sederhana sejak awal, meskipun belum menggunakan software akuntansi. Pembukuan yang rapi akan memudahkan pelaporan SPT.
- Aktifkan EFIN segera setelah NPWP badan terbit agar DJP Online bisa digunakan untuk pelaporan.
FAQ singkat
Apakah Bumdes wajib PKP?
Tidak wajib jika omzet di bawah Rp4,8 miliar per tahun. PKP baru diwajibkan jika omzet melewati ambang batas.
Apakah Bumdes boleh menggunakan NPWP Kepala Desa?
Tidak. NPWP Bumdes adalah terpisah, dan transaksi usaha harus menggunakan NPWP badan.
Bagaimana jika Bumdes belum memiliki akta notaris?
Untuk Bumdes yang masih berupa badan usaha desa, akta pendirian dapat berupa SK Kepala Desa. Bentuk badan hukum baru memerlukan akta notaris.
Apakah Bumdes dikenai PPh final UMKM?
Jika omzet di bawah Rp4,8 miliar, Bumdes bisa menggunakan tarif final 0,5% dengan pelaporan SPT Masa setiap bulan.
Penutup
Membuat NPWP Bumdes online adalah langkah awal untuk menata administrasi badan usaha milik desa. Dengan NPWP badan, SPT, dan NIB yang rapi, Bumdes dapat mengembangkan usaha dan bekerja sama dengan pihak ketiga secara profesional. Legalitas.info mendampingi pengurus Bumdes dalam pendaftaran NPWP, pemilihan KBLI, dan pelaporan pajak agar tata kelola desa lebih transparan.