Cara membuat pajak online sering membingungkan wajib pajak karena banyak kanal pembayaran yang tersedia. Sejak 2022, DJP menstandarkan pembayaran pajak melalui Modul Penerimaan Negara (MPN) Generasi 3, yang mendukung QRIS, virtual account, dan e-banking. Artikel ini membahas kanal pembayaran resmi, cara bikin kode billing, dan tips untuk menghindari keterlambatan bayar yang berakibat denda.
Ringkasan cepat
- MPN G3 adalah sistem terpadu untuk semua jenis pajak (PPh, PPN, Bea Materai).
- Kanal bayar: QRIS, virtual account bank, e-banking, e-Wallet (GoPay, OVO, Dana, ShopeePay).
- Kode billing dibuat di DJP Online atau Coretax DJP.
- Batas waktu pembayaran: tanggal 15 setiap bulan untuk PPh/PPN Masa, 31 Maret untuk SPT Tahunan.
- Denda telat: 2% per bulan untuk PPh/PPN.
- Hubungi Kring Pajak 150200 untuk konsultasi.
Sistem pembayaran pajak Indonesia saat ini
Sistem pembayaran pajak Indonesia menggunakan Modul Penerimaan Negara (MPN) yang dikelola oleh DJP dan bank persepsi (Bank Mandiri, BNI, BRI, BCA, dll). Sejak 2022, MPN Generasi 3 (G3) diterapkan untuk semua kanal bayar. Karakteristik MPN G3:
- Terintegrasi dengan Coretax DJP untuk PPN dan e-Faktur.
- Mendukung QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard) untuk bayar via e-Wallet.
- Mendukung virtual account untuk bayar via e-banking.
- Bukti bayar otomatis masuk ke sistem DJP dalam hitungan menit.
Sebelum MPN G3, wajib pajak harus menggunakan sistem e-Billing terpisah. Sekarang, semua pembayaran melalui satu kanal terpadu.
Membuat kode billing
Sebelum bayar, wajib pajak harus membuat kode billing (ID Billing) yang berfungsi sebagai referensi pembayaran. Langkah-langkahnya:
- Login ke DJP Online atau Coretax DJP.
- Pilih menu “Bayar Pajak” atau “e-Billing”.
- Isi formulir: jenis pajak (PPh 21, PPh 25, PPN, dll), masa pajak, tahun pajak, jumlah.
- Sistem akan generate kode billing 16 digit dengan masa aktif 7 hari.
- Bayar melalui kanal pilihan dalam 7 hari, jika lewat kode expire.
Kode billing juga bisa dibuat melalui aplikasi e-Billing Mobile di smartphone, sehingga tidak perlu login DJP Online untuk bayar pajak rutin.
Kanal pembayaran
Beberapa kanal bayar yang didukung MPN G3:
1. QRIS (e-Wallet)
- Scan QR dari aplikasi GoPay, OVO, Dana, ShopeePay, LinkAja.
- Batas transaksi: biasanya Rp 10 juta per hari per e-Wallet (tergantung level akun).
- Konfirmasi: real-time, NTPN (Nomor Tanda Penerimaan Negara) langsung keluar.
2. Virtual Account (e-Banking)
- Bank Mandiri, BNI, BRI, BCA, CIMB Niaga, dan bank lain.
- Masukkan nomor VA dari kode billing.
- Batas: sesuai limit e-banking masing-masing bank.
3. Internet Banking / Mobile Banking
- Transfer ke rekening MPN dengan kode referensi.
- Cocok untuk transaksi besar.
4. Teller Bank (offline)
- Datang ke bank persepsi dengan kode billing.
- Untuk transaksi yang butuh verifikasi fisik.
5. Indomaret / Alfamart (untuk pajak tertentu)
- Bekerja sama dengan MPN untuk PPh final UMKM.
- Batas transaksi: biasanya Rp 5 juta per transaksi.
Contoh kasus bayar PPN
Misalnya, Anda PKP dengan omzet bulanan Rp 100 juta. PPN 11% (transisi 2025) atau 12% (penuh 2026) dari DPP (misal Rp 90 juta) = Rp 9,9 juta atau Rp 10,8 juta.
- Hitung PPN terutang dari e-Faktur di Coretax DJP.
- Buat kode billing di menu e-Billing DJP Online.
- Pilih kanal bayar QRIS atau e-banking.
- Bayar sebelum tanggal 15 bulan berikutnya.
- Setelah bayar, NTPN muncul otomatis di e-Faktur sebagai bukti.
Untuk PKP baru, pelaporan dan pembayaran PPN via e-Faktur wajib dilakukan setiap bulan, paling lambat tanggal 15.
Denda telat bayar
Keterlambatan pembayaran dikenai denda sesuai Pasal 9 KUP:
- PPh Pasal 25 (angsuran): 2% per bulan dari jumlah yang seharusnya dibayar.
- PPN: 2% per bulan dari PPN yang terutang.
- PPh Final UMKM 0,5%: 2% per bulan.
- SPT Tahunan OP/Badan: Rp 100.000 (OP) atau Rp 1.000.000 (Badan) untuk telat lapor.
Denda otomatis dihitung saat pembayaran, jadi pastikan bayar tepat waktu untuk menghindari beban tambahan.
Pertanyaan tentang pajak online
Apakah QRIS bisa untuk semua jenis pajak?
Bisa, selama jumlah tagihan dalam batas limit e-Wallet. Untuk pajak besar, gunakan virtual account atau e-banking.
Berapa lama kode billing aktif?
7 hari sejak diterbitkan. Setelah lewat, kode expire dan harus bikin baru.
Bisa bayar pajak tanpa kode billing?
Tidak. Kode billing adalah referensi unik yang menghubungkan pembayaran ke NPWP dan jenis pajak.
Apakah bukti bayar dari e-Wallet sama dengan dari bank?
Ya, selama melalui kanal MPN resmi, bukti bayar (NTPN) muncul di DJP Online dan dianggap sah.
Bagaimana jika bayar lewat kanal tidak resmi?
Pembayaran di luar MPN G3 tidak dianggap sah. Pastikan selalu gunakan kanal resmi yang tertera di DJP Online.
Penutup
Cara membuat pajak online sebenarnya mudah setelah memahami kanal yang tersedia. MPN G3 menyederhanakan pembayaran untuk semua jenis pajak dengan dukungan QRIS, virtual account, dan e-banking. Untuk konsultasi lebih lanjut, hubungi Kring Pajak 150200 atau cek panduan di pajak.go.id. Legalitas.info dapat membantu Anda setup sistem pembayaran pajak untuk badan usaha, termasuk rekonsiliasi otomatis dengan pembukuan.