← Semua Artikel NPWP Pribadi

Cara Memperoleh NPWP: Panduan Lengkap, Syarat, Alur, dan Tips Aman

Panduan cara memperoleh NPWP untuk pribadi dan badan usaha, syarat dokumen, alur online dan offline, serta tips aman dari DJP.

Gambar artikel Cara Memperoleh NPWP: Panduan Lengkap, Syarat, Alur, dan Tips Aman

Cara memperoleh NPWP adalah proses yang harus dilalui oleh setiap warga negara Indonesia yang sudah memenuhi kriteria sebagai wajib pajak. NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) adalah identitas perpajakan yang diterbitkan DJP, berfungsi sebagai pengenal wajib pajak dalam semua urusan perpajakan. Memiliki NPWP bukan hanya formalitas, tetapi juga menjadi syarat untuk banyak aktivitas penting, mulai dari bekerja, membuka rekening bank, hingga mengurus izin usaha. Karena itulah, memahami cara memperoleh NPWP dengan benar menjadi langkah awal yang penting untuk memastikan kepatuhan pajak.

Ringkasan cepat

  • NPWP bisa diperoleh secara online di ereg.pajak.go.id atau offline di KPP terdekat.
  • Pendaftaran online lebih cepat dan efisien, sedangkan offline cocok untuk kasus tertentu.
  • Syarat utama untuk pribadi: KTP, NIK, dan usia minimal 17 tahun.
  • Syarat untuk badan usaha: akta pendirian, SK pengesahan, NIB, dan NPWP pengurus.
  • Hubungi Kring Pajak 150200 untuk bantuan pendaftaran.

Syarat subjektif dan objektif memiliki NPWP

Pemberian NPWP tunduk pada dua syarat utama:

Syarat subjektif, yaitu kondisi yang melekat pada wajib pajak:

  • Pribadi yang sudah berusia 17 tahun.
  • Sudah menikah, meskipun di bawah 17 tahun.
  • Memiliki penghasilan di atas PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak).
  • Punya usaha, meskipun omzet masih kecil.

Syarat objektif, yaitu kondisi yang berkaitan dengan penghasilan atau harta:

  • Memiliki penghasilan.
  • Memiliki usaha.
  • Membayar pajak.
  • Berdomisili di Indonesia lebih dari 183 hari.

Jika Anda memenuhi salah satu dari syarat-syarat tersebut, Anda sudah seharusnya memiliki NPWP.

Dokumen yang harus disiapkan

Untuk pendaftaran NPWP pribadi, dokumen yang perlu disiapkan antara lain:

  1. Fotokopi KTP elektronik.
  2. Fotokopi Kartu Keluarga.
  3. NIK yang valid dan terdaftar di Dukcapil.
  4. Email aktif.
  5. Nomor HP aktif untuk verifikasi OTP.

Untuk badan usaha, dokumen yang dibutuhkan:

  1. Akta pendirian badan usaha.
  2. SK pengesahan dari Kemenkumham.
  3. NIB (Nomor Induk Berusaha) dari OSS.
  4. Fotokopi KTP pengurus.
  5. NPWP pengurus (jika sudah ada).

Pastikan semua dokumen sudah discan dengan jelas untuk proses upload.

Cara memperoleh NPWP secara online

Berikut langkah-langkah untuk memperoleh NPWP secara online:

  1. Buka ereg.pajak.go.id di browser Anda.
  2. Pilih menu Pendaftaran NPWP.
  3. Pilih jenis pendaftaran: WP Orang Pribadi atau WP Badan.
  4. Isi formulir dengan data lengkap.
  5. Untuk pribadi, masukkan NIK. Untuk badan, masukkan nomor akta.
  6. Lengkapi data alamat, kontak, dan informasi usaha.
  7. Unggah dokumen pendukung.
  8. Submit dan tunggu verifikasi.

Setelah disetujui, kartu NPWP elektronik akan tersedia di dashboard Anda. Anda bisa mengunduhnya kapan saja.

Cara memperoleh NPWP secara offline

Jika Anda lebih memilih metode offline, berikut langkah-langkahnya:

  1. Datang ke KPP terdaftar sesuai domisili.
  2. Ambil nomor antrian dan formulir pendaftaran.
  3. Isi formulir dengan lengkap.
  4. Serahkan formulir dan dokumen pendukung ke loket pendaftaran.
  5. Petugas akan memverifikasi data.
  6. Setelah disetujui, kartu NPWP akan dicetak dan diberikan.

Cara offline memakan waktu lebih lama, tetapi bisa langsung berkonsultasi dengan petugas. Hubungi Kring Pajak 150200 untuk memastikan KPP yang melayani pendaftaran.

Perbedaan NPWP pribadi dan badan usaha

NPWP pribadi dan NPWP badan usaha memiliki format dan fungsi yang berbeda, meskipun sama-sama identitas perpajakan. NPWP pribadi berlaku untuk individu, dengan format 15 digit yang memuat kode KPP dan status. NPWP badan usaha berlaku untuk badan usaha, dengan format berbeda dan status terpisah. Keduanya tidak bisa saling menggantikan. Untuk badan usaha, pengurus tetap membutuhkan NPWP pribadi, dan badan usaha membutuhkan NPWP badan.

Tips memperoleh NPWP dengan aman

  • Gunakan email yang aman dan password kuat.
  • Simpan bukti pendaftaran dengan baik.
  • Jangan bagikan OTP, EFIN, atau password DJP Online.
  • Pastikan URL yang diakses adalah ereg.pajak.go.id atau djponline.pajak.go.id.
  • Hindari menggunakan komputer publik atau WiFi umum.
  • Catat semua informasi penting setelah NPWP terbit.

Kesalahan umum yang sering terjadi

  • Salah mengetik NIK, sehingga verifikasi gagal.
  • Memilih KPP yang tidak sesuai domisili.
  • Tidak mengunggah dokumen dengan jelas.
  • Menggunakan email yang sudah tidak aktif.
  • Lupa mengecek status pendaftaran setelah submit.

Untuk menghindari kesalahan ini, cek ulang semua data sebelum submit. Jika ada yang keliru, ulangi pendaftaran dengan data yang benar.

Setelah NPWP terbit

Setelah NPWP terbit, Anda perlu melakukan beberapa hal:

  1. Aktifkan EFIN di KPP terdaftar untuk bisa login ke DJP Online.
  2. Login ke DJP Online dan lengkapi profil.
  3. Cek status NPWP secara berkala.
  4. Mulai pelaporan SPT Tahunan pada tahun berikutnya.
  5. Simpan kartu NPWP di tempat aman.

FAQ tentang cara memperoleh NPWP

Apakah NPWP bisa diperoleh gratis?

Ya, pendaftaran NPWP di DJP gratis. Jika ada pihak yang meminta biaya, patut dicurigai sebagai penipuan.

Berapa lama NPWP terbit?

Untuk online, NPWP biasanya terbit dalam 1x24 jam. Untuk offline, bisa memakan waktu hingga beberapa hari kerja.

Apakah anak di bawah 17 tahun bisa punya NPWP?

Anak di bawah 17 tahun yang sudah memiliki penghasilan bisa didaftarkan NPWP oleh orang tua atau wali.

Bagaimana jika NIK tidak terdeteksi?

Pastikan KTP sudah sesuai dengan data Dukcapil. Jika NIK tidak terdeteksi, perbarui data KTP di Dinas Kependudukan setempat.

Apakah NPWP bisa didaftarkan untuk orang lain?

Bisa, dengan surat kuasa dan KTP pemilik identitas. Namun, untuk keamanan, sebaiknya pemilik identitas yang mendaftar sendiri.

Penutup

Memperoleh NPWP adalah langkah penting dalam administrasi perpajakan. Dengan memahami syarat, alur, dan tips keamanannya, proses ini menjadi lebih mudah dan cepat. Selalu gunakan kanal resmi DJP dan jangan ragu menghubungi Kring Pajak 150200. Untuk konsultasi lebih lanjut, hubungi tim Legalitas.info.

Butuh bantuan langsung? Jasa Pembuatan NPWP Badan →

Butuh bantuan mengurus legalitas usaha?

Konsultasikan kebutuhan NPWP, NIB, KBLI, OSS, LKPM, atau legalitas usaha lainnya bersama Legalitas.info.

Konsultasi via WhatsApp