← Semua Artikel NPWP Pribadi

Cara Mencari Pajak Penghasilan: Cek PPh Terutang via e-Filing, Bukti Potong, SPT

Panduan cara cek PPh terutang: 4 metode verifikasi via e-Filing, bukti potong 1721 A1/A2, SPT history, dan Kalkulator PPh DJP. Plus tips rekonsiliasi tahunan.

Gambar artikel Cara Mencari Pajak Penghasilan: Cek PPh Terutang via e-Filing, Bukti Potong, SPT

Cara mencari Pajak Penghasilan (PPh) yang sudah dibayar atau yang masih terutang sering dibutuhkan untuk rekonsiliasi tahunan, pengajuan KPR, atau audit internal. Informasi PPh terutang dan PPh yang sudah dibayar bisa diakses dari beberapa sumber resmi DJP, masing-masing dengan kegunaan spesifik. Artikel ini membahas 4 metode verifikasi PPh yang bisa Anda lakukan sendiri, plus tips untuk mencocokkan data antar sumber.

Ringkasan cepat

  • 4 sumber data PPh: DJP Online (riwayat bayar), bukti potong 1721 A1/A2 (PPh yang dipotong pihak lain), SPT history (self-reported), Kalkulator PPh DJP (estimasi).
  • Bukti potong 1721 A1: untuk PPh 21 dari pemberi kerja.
  • Bukti potong 1721 A2: untuk PPh 21 dari pensiun.
  • SPT dilaporkan paling lambat 31 Maret tahun berikutnya.
  • Hubungi Kring Pajak 150200 untuk konsultasi rekonsiliasi.

Mengapa verifikasi PPh penting?

Pajak Penghasilan (PPh) yang dilaporkan dan dibayar harus sinkron antara WP, pemotong pajak (majikan/pemberi kerja), dan DJP. Ketidaksinkronan bisa menyebabkan:

  • Kurang bayar: WP harus melunasi selisih plus denda 2% per bulan.
  • Lebih bayar: WP bisa mengajukan restitusi atau补偿 ke SPT tahun berikutnya.
  • Salah pelaporan: bisa berakibat sanksi administratif atau bahkan pidana.
  • Penolakan KPR: bank biasanya minta bukti pelunasan PPh.

Dengan verifikasi rutin, Anda bisa deteksi dini selisih dan mengurus koreksi sebelum SPT Tahunan dilaporkan.

Metode 1: Cek via DJP Online

Login ke DJP Online dengan NPWP dan EFIN:

  1. Buka menu “Bayar Pajak” atau “Histori Pembayaran”.
  2. Sistem menampilkan daftar pembayaran pajak yang pernah dilakukan.
  3. Data mencakup: jenis pajak (PPh 21, PPh 25, PPN), masa pajak, tahun pajak, jumlah, NTPN, tanggal bayar.
  4. Download sebagai PDF atau Excel untuk dokumentasi pribadi.

Riwayat ini mencakup pembayaran oleh WP sendiri maupun yang dilakukan pihak lain atas nama WP (misal PPh 21 yang dipotong majikan via e-Bupot).

Metode 2: Bukti potong 1721 A1 dan A2

Bukti potong adalah dokumen yang diterbitkan oleh pemotong pajak (majikan, dana pensiun, atau pihak lain) untuk mencatat PPh yang sudah dipotong dari penghasilan WP. Dua jenis utama:

Bukti Potong 1721 A1: PPh 21 yang dipotong oleh pemberi kerja (majikan) atas gaji, honorarium, atau imbalan lain.

Bukti Potong 1721 A2: PPh 21 yang dipotong oleh dana pensiun atas manfaat pensiun.

Bukti potong biasanya diberikan oleh HRD perusahaan setiap Januari untuk penghasilan tahun sebelumnya. Format bisa berupa:

  • Cetakan fisik dari HRD.
  • File PDF dari aplikasi e-Bupot (bukti potong elektronik).
  • Akses via DJP Online jika pemberi kerja sudah lapor e-Bupot.

Total PPh yang terpotong sepanjang tahun akan tertera di SPT sebagai kredit pajak.

Metode 3: SPT history

SPT yang pernah dilaporkan juga menjadi sumber data:

  1. Login ke DJP Online, buka menu “Histori SPT”.
  2. Daftar SPT yang pernah dilaporkan, termasuk SPT Tahunan (1770S untuk OP sederhana, 1770 untuk OP dengan usaha, 1771 untuk Badan).
  3. SPT yang sudah dilaporkan biasanya berstatus “Terima” atau “Kurang/Lebih Bayar”.
  4. Download SPT PDF untuk arsip pribadi.

Perbandingan antara SPT dan bukti potong sering mengungkap selisih yang perlu dikoreksi. Misalnya, jika SPT menunjukkan PPh terutang Rp 10 juta, tetapi bukti potong hanya Rp 7 juta, berarti ada kurang bayar Rp 3 juta.

Metode 4: Kalkulator PPh DJP

Untuk estimasi PPh terutang tahun berjalan, DJP menyediakan kalkulator PPh di beberapa kanal:

  • pajak.go.id → menu “Kalkulator PPh”.
  • DJP Online → modul simulasi.
  • Aplikasi mobile “Pajak” → fitur kalkulator.

Masukkan penghasilan bruto, PTKP, dan tanggungan, maka kalkulator akan menghitung PPh terutang sesuai tarif progresif (5%-35%). Hasil kalkulator hanya estimasi, bukan nilai resmi untuk SPT.

Contoh kasus: Tuan A dengan 1 pekerjaan

Misalnya Tuan A (K/2, PTKP Rp 67,5 juta) bekerja di PT XYZ dengan gaji bruto Rp 120 juta per tahun, dan tidak punya penghasilan lain.

  1. PT XYZ memotong PPh 21 setiap bulan, total setahun = Rp 6,5 juta.
  2. Januari, Tuan A menerima bukti potong 1721 A1 dengan rincian.
  3. Maret tahun berikutnya, Tuan A isi SPT 1770S.
  4. PPh terutang di SPT = Rp 6,5 juta (sama dengan bukti potong).
  5. Status SPT: “Nihil” karena PPh terutang = PPh kredit.

Jika Tuan A juga punya usaha dengan omzet Rp 50 juta (PPh final 0,5% = Rp 250 ribu), maka total PPh terutang = Rp 6,75 juta, status SPT “Kurang Bayar Rp 0” (karena Rp 250 ribu final tidak masuk SPT Tahunan OP).

Tips rekonsiliasi

Lakukan rekonsiliasi PPh setiap awal tahun (Januari-Februari) sebelum SPT:

  1. Kumpulkan semua bukti potong 1721 dari berbagai sumber (majikan, pensiun, dll).
  2. Cek histori bayar di DJP Online.
  3. Cocokkan dengan SPT tahun sebelumnya.
  4. Hitung kurang/lebih bayar.
  5. Jika ada selisih, ajukan pembetulan SPT sebelum 31 Maret.

Rekonsiliasi rutin menghindarkan Anda dari denda 2% per bulan yang bisa membengkak.

Pertanyaan tentang PPh

Berapa tarif PPh OP yang berlaku saat ini?

5% untuk PKP sampai Rp 60 juta, 15% (Rp 60-250 juta), 25% (Rp 250-500 juta), 30% (Rp 500 juta - 5 miliar), 35% (di atas Rp 5 miliar). Tarif progresif berlapis.

Bagaimana jika bukti potong tidak diberikan majikan?

Minta ke HRD. Berdasarkan SE-04/PJ.34/2005, majikan wajib memberikan bukti potong paling lambat Januari tahun berikutnya.

Apakah PPh 21 final UMKM masuk SPT Tahunan?

Tidak. PPh final UMKM (tarif 0,5%) dilaporkan di SPT Masa, bukan SPT Tahunan.

Bisa cek PPh tahun sebelumnya yang sudah lewat?

Bisa, selama masih dalam jangka waktu 5 tahun (sesuai Pasal 13 KUP tentang kadaluwarsa).

Bagaimana jika DJP Online menampilkan PPh yang tidak saya kenal?

Segera hubungi KPP atau Kring Pajak 150200. Bisa jadi ada NPWP ganda, data pihak ketiga salah, atau indikasi penyalahgunaan NPWP.

Penutup

Cara mencari Pajak Penghasilan bisa dari 4 sumber resmi DJP, masing-masing dengan kegunaan spesifik. Lakukan rekonsiliasi rutin setiap awal tahun untuk memastikan data PPh Anda sinkron dengan sistem DJP. Untuk konsultasi lebih lanjut, hubungi Kring Pajak 150200 atau cek histori di DJP Online. Legalitas.info dapat membantu rekonsiliasi PPh untuk badan usaha dengan banyak karyawan atau berbagai jenis penghasilan.

Butuh bantuan langsung? Jasa Pembuatan NPWP Badan →

Butuh bantuan mengurus legalitas usaha?

Konsultasikan kebutuhan NPWP, NIB, KBLI, OSS, LKPM, atau legalitas usaha lainnya bersama Legalitas.info.

Konsultasi via WhatsApp