Mendaftar NPWP adalah proses registrasi wajib pajak (WP) baru yang belum pernah punya NPWP — berbeda dari “membuat ulang” atau “mengaktifkan kembali”. Artikel ini fokus pada skenario WP benar-benar baru, yang belum pernah terdaftar di sistem DJP, dan ingin mendaftar lewat HP. Perspektif ini penting karena alurnya berbeda dari WP lama yang tinggal aktivasi akun Coretax.
Kapan Anda termasuk “WP baru”?
Anda adalah WP baru jika memenuhi salah satu:
- Belum pernah mendaftar NPWP seumur hidup
- Pernah daftar tapi pendaftaran tidak selesai (tidak dapat nomor)
- NPWP lama sudah dihapus dari sistem (sangat jarang)
Jika Anda sudah punya NPWP aktif tapi belum aktivasi Coretax, bukan WP baru — Anda tinggal aktivasi akun. Artikel ini untuk WP yang benar-benar mulai dari nol.
Dasar hukum pendaftaran WP baru
Sesuai Pasal 2 UU KUP sebagaimana dijabarkan dalam UU HPP No. 7 Tahun 2021, orang pribadi wajib mendaftar NPWP ketika:
Kriteria subjektif (salah satu)
- Berusia di atas 17 tahun
- Sudah kawin secara sah
Kriteria objektif (salah satu)
- Menerima penghasilan yang melebihi PTKP (TK/0 = Rp54 juta/tahun)
- Melakukan kegiatan usaha
Denda tidak mendaftar: Rp100.000 (OP) berdasarkan Pasal 7 ayat 4 UU KUP.
Persiapan dokumen di HP
Sebelum mulai, siapkan galeri dokumen berikut di HP:
- KTP (e-KTP yang masih berlaku, foto jelas)
- Kartu Keluarga (KK)
- Bukti alamat domisili jika berbeda dari KTP (tagihan PLN, air, internet, atau surat keterangan RT/RW)
- Email aktif yang bisa dibuka di HP
- Nomor HP aktif untuk OTP
Pastikan foto dokumen tidak buram, tidak silau, dan seluruh teks terbaca.
Langkah 1: Akses Coretax DJP di HP
Buka browser HP (Chrome/Safari direkomendasikan):
- Buka coretaxdjp.pajak.go.id
- Pilih menu Pendaftaran WP Orang Pribadi
- Sistem menampilkan formulir registrasi
Hindari browser dengan mode hemat data agresif (UC Browser, Opera Mini) yang dapat memblokir skrip Coretax.
Langkah 2: Masukkan NIK dan verifikasi Dukcapil
Masukkan NIK (16 digit dari KTP). Coretax menarik data dari Dukcapil:
- Jika data muncul (nama, alamat) → lanjut
- Jika tidak muncul → ada masalah data kependudukan, selesaikan di Disdukcapil
- Jika nama salah → koreksi di Disdukcapil dulu, baru lanjut pendaftaran
Integrasi Coretax-Dukcapil membuat NIK yang bermasalah langsung memblokir pendaftaran.
Langkah 3: Lengkapi data identitas
Isi data yang diminta:
- Nama (otomatis dari Dukcapil, tidak bisa diubah)
- Tempat dan tanggal lahir
- Jenis kelamin
- Agama (untuk data statistik)
- Status perkawinan — menentukan PTKP TK/K
- Pekerjaan
- Alamat domisili (boleh beda dari KTP)
Langkah 4: Pilih status PTKP
Pilih status PTKP yang sesuai:
| Status | Arti | PTKP/tahun |
|---|---|---|
| TK/0 | Lajang tanpa tanggungan | Rp54.000.000 |
| TK/1–3 | Lajang dengan 1–3 tanggungan | Rp58,5–67,5 jt |
| K/0 | Kawin tanpa tanggungan | Rp58.500.000 |
| K/1–3 | Kawin dengan 1–3 tanggungan | Rp63–72 jt |
Status ini menentukan berapa PTKP yang berlaku — di bawah angka ini, tidak ada PPh OP terutang walau sudah punya NPWP.
Langkah 5: Lengkapi kontak
- Email aktif — wajib, untuk menerima EFIN dan notifikasi
- Nomor HP aktif — wajib, untuk OTP dan kontak KPP
- KPP terdaftar — otomatis sesuai domisili, bisa dilihat di sistem
Pastikan email bisa diakses dari HP yang sama — EFIN akan dikirim ke email ini.
Langkah 6: Upload dokumen
Upload foto/file:
- KTP
- KK
- Dokumen pendukung (jika ada, misal surat keterangan domisili)
Format yang diterima: JPG, PNG, PDF. Ukuran maksimal biasanya 2 MB per file. Jika foto terlalu besar, kompres dengan aplikasi bawaan galeri HP atau aplikasi Photo Compress (gratis).
Langkah 7: Submit dan tunggu verifikasi
Klik submit. Sistem menampilkan nomor pendaftaran — catat nomor ini. Verifikasi KPP biasanya selesai dalam 1×24 jam jika dokumen lengkap.
Anda akan menerima email konfirmasi saat NPWP terbit. Login kembali ke Coretax untuk melihat NPWP elektronik di dashboard.
Langkah 8: Terima EFIN
Setelah NPWP terbit, DJP mengirim EFIN (Electronic Filing Identification Number) 6 digit ke email pendaftar. EFIN dipakai untuk:
- Aktivasi akun DJP Online / Coretax
- Akses SPT Tahunan (1770/1770S)
- Beberapa transaksi perpajakan lain
Jika EFIN tidak masuk dalam 30 menit:
- Cek folder Spam/Promosi di email
- Pastikan email yang dipakai benar
- Hubungi Kring Pajak 1500 200 untuk kirim ulang EFIN
Langkah 9: Aktivasi akun Coretax
Setelah EFIN diterima:
- Buka Coretax, pilih menu aktivasi akun
- Masukkan NPWP + EFIN
- Buat password yang kuat (kombinasi huruf, angka, simbol)
- Simpan password di tempat aman — jangan sampai lupa
Setelah aktivasi, dashboard Coretax berisi semua layanan: SPT Tahunan, SPT Masa, e-Faktur, e-Bupot, MPN G3.
Langkah 10: Lapor SPT pertama
SPT Tahunan PPh OP pertama Anda dilaporkan paling lambat 31 Maret tahun berikutnya. Sebagai WP baru yang baru terdaftar tahun ini, SPT pertama dilaporkan tahun depan. Walau mungkin nihil (penghasilan belum melewati PTKP), SPT tetap wajib dilaporkan.
SPT disampaikan dari dashboard Coretax — pilih menu SPT Tahunan PPh OP, ikuti wizard.
Tips khusus pendaftaran di HP
- Gunakan Wi-Fi stabil saat upload dokumen — seluler bisa putus
- Jangan tutup browser sampai proses submit selesai
- Screenshot halaman konfirmasi sebagai bukti pendaftaran
- Catat nomor pendaftaran segera — dibutuhkan jika ada masalah
- Jangan gunakan HP orang lain untuk pendaftaran — email dan OTP ke nomor Anda sendiri
Yang tidak bisa dilakukan di HP
Beberapa hal masih lebih praktis di desktop setelah pendaftaran awal:
- Pengisian SPT Tahunan dengan banyak lampiran
- Pembuatan e-Faktur (untuk PKP)
- Pelaporan SPT Masa dengan banyak transaksi
Tapi pendaftaran NPWP itu sendiri — sepenuhnya bisa di HP.
FAQ
Apakah mendaftar NPWP di HP sama dengan di laptop?
Ya, alurnya identik. Hanya pengalaman input/upload yang berbeda.
Berapa lama NPWP terbit setelah daftar di HP?
Rata-rata 1×24 jam bila dokumen lengkap dan data Dukcapil valid.
Apakah daftar NPWP di HP gratis?
Ya. Pendaftaran NPWP resmi melalui DJP/Coretax selalu gratis. Hindari calo.
Apakah butuh aplikasi terpisah untuk daftar?
Tidak. Akses langsung via browser di coretaxdjp.pajak.go.id.
Bagaimana jika EFIN tidak masuk?
Cek folder spam. Jika tidak ada, hubungi Kring Pajak 1500 200 dengan siapkan NIK dan nomor pendaftaran.
Apakah WP baru wajib aktivasi akun Coretax?
Ya. Setelah NPWP terbit dan EFIN diterima, aktivasi akun Coretax wajib untuk mengakses layanan SPT dan transaksi lainnya.