Cara mendaftar NPWP pribadi (WPOP) adalah proses yang relatif mudah karena NIK KTP sudah otomatis terintegrasi dengan sistem DJP sejak 2016. WNI berusia 17 tahun ke atas (atau sudah menikah di bawah 17 tahun) berhak memiliki NPWP untuk keperluan pajak pribadi. Artikel ini membahas alur pendaftaran, dokumen yang diperlukan, dan perbedaan dengan kategori WP lainnya.
Ringkasan cepat
- WNI 17+ tahun atau sudah menikah otomatis berhak punya NPWP.
- Daftar via ereg.pajak.go.id atau langsung ke KPP.
- Dokumen inti: KTP, KK, email aktif.
- Aktivasi EFIN dikirim dalam 1-3 hari kerja.
- Beda dengan WNA (wajib 183 hari tinggal di Indonesia) dan WP Badan (perlu akta + NPWP pengurus).
- Hubungi Kring Pajak 150200 untuk konsultasi.
Syarat mendapat NPWP pribadi
Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) dan (2) UU HPP, subjek pajak orang pribadi yang wajib punya NPWP adalah:
- WNI berusia 17 tahun ke atas, atau sudah menikah meskipun di bawah 17 tahun.
- WNA yang tinggal di Indonesia lebih dari 183 hari dalam 12 bulan, atau yang berniat tinggal di Indonesia.
- Setiap orang yang memiliki penghasilan di atas PTKP (Rp 54 juta per tahun untuk TK/0).
NPWP tidak wajib untuk WNI di bawah 17 tahun yang belum menikah dan tidak memiliki penghasilan. Namun, memiliki NPWP sejak dini (misal sejak usia 17 tahun) berguna untuk:
- SPT Tahunan orang tua (sebagai tanggungan).
- Pembukaan rekening giro atau deposito.
- KPR pertama.
- Rekening efek (RDN) untuk investasi.
Alur pendaftaran online
Pendaftaran NPWP WPOP paling efisien dilakukan via ereg.pajak.go.id. Berikut langkah-langkahnya:
- Buka ereg.pajak.go.id dari browser.
- Klik menu “Daftar” atau “Pendaftaran WP Baru”.
- Pilih “Orang Pribadi” (bukan Badan).
- Isi formulir dengan data: NIK, nama, tempat/tanggal lahir, alamat, status perkawinan, pekerjaan, email, nomor HP.
- Pilih KPP terdaftar sesuai domisili di KTP.
- Unggah dokumen: foto KTP, foto KK (jika perlu).
- Review data, pastikan tidak ada typo.
- Submit, lalu tunggu email konfirmasi.
- EFIN dikirim ke email dalam 1-3 hari kerja.
Setelah menerima EFIN, aktivasi DJP Online: login ke DJP Online, masukkan NPWP dan EFIN, buat password baru.
Pendaftaran offline di KPP
Untuk yang lebih memilih tatap muka, bisa datang ke KPP tempat tinggal:
- Bawa KTP asli + fotokopi, KK, dan dokumen pendukung lain.
- Ambil formulir pendaftaran di loket.
- Isi formulir dengan benar dan lengkap.
- Serahkan ke petugas untuk verifikasi.
- Tunggu verifikasi, biasanya 1-7 hari kerja.
- EFIN dikirim via SMS atau email.
Pendaftaran offline biasanya memakan waktu lebih lama, tetapi bisa langsung konsultasi jika ada field yang membingungkan.
Dokumen yang diperlukan
Dokumen inti yang harus disiapkan:
- KTP elektronik asli + fotokopi (NIK 16 digit akan menjadi acuan utama).
- Kartu Keluarga (KK) untuk verifikasi status keluarga.
- Email aktif yang Anda pegang sendiri (EFIN akan dikirim ke sini).
- Nomor HP aktif untuk notifikasi dan OTP.
Dokumen tambahan untuk situasi tertentu:
- Akta nikah (untuk status kawin di SPT).
- Surat keterangan kerja atau keterangan usaha (jika sudah bekerja atau punya usaha).
- NPWP orang tua (jika ingin gabung sebagai tanggungan dalam joint filing keluarga).
Perbedaan WPOP vs WNA vs WP Badan
NPWP pribadi (WPOP) berbeda dengan kategori WP lain dalam beberapa hal:
| Aspek | WPOP WNI | WPOP WNA | WP Badan |
|---|---|---|---|
| Umur | 17+ | Tidak terbatas | Tidak terbatas |
| Syarat tinggal | WNI | 183 hari/12 bulan | Badan hukum Indonesia |
| NIK acuan | KTP-el | Paspor + KITAS/KITAP | NPWP pengurus |
| Aktivasi | Online/KPP | KPP Migas atau KPP khusus | KPP tempat akta |
| Dokumen inti | KTP, KK | Paspor, KITAS, NPWP negara asal | Akta, SK, NPWP pengurus |
Untuk WNA, KPP yang melayani biasanya adalah KPP Migas atau KPP khusus WNA. Daftar lengkap KPP WNA bisa dicek di pajak.go.id.
Aktivasi EFIN
EFIN adalah kode 10 digit yang dikirim setelah NPWP diaktivasi. Untuk aktivasi:
- Cek email yang Anda daftarkan, cari subjek “EFIN” atau “Aktivasi NPWP”.
- Kode EFIN bisa juga diterima via SMS ke nomor HP terdaftar.
- Login pertama ke DJP Online dengan NPWP + EFIN.
- Buat password baru (minimal 8 karakter, kombinasi huruf besar, kecil, angka).
- Setelah login pertama, EFIN sudah tidak diperlukan lagi untuk login berikutnya (cukup NPWP + password).
Jika EFIN tidak diterima dalam 7 hari, hubungi KPP atau Kring Pajak 150200 untuk verifikasi dan kirim ulang.
Pertanyaan tentang NPWP WPOP
Apakah anak di bawah 17 tahun boleh punya NPWP?
Boleh, meskipun tidak wajib. Beberapa orang tua mendaftarkan NPWP untuk anak sejak dini agar tercatat di sistem DJP.
Berapa lama proses aktivasi NPWP?
Untuk pendaftaran online: 1-3 hari kerja setelah submit. Aktivasi DJP Online: real-time setelah EFIN diterima.
Apakah NPWP WPOP dipungut biaya?
Tidak, gratis. Pendaftaran melalui kanal DJP resmi tidak dipungut biaya.
Bagaimana jika data di KTP tidak valid di Dukcapil?
Datang ke Disdukcapil untuk update data, baru kemudian ajukan NPWP. NIK yang tidak valid akan ditolak sistem DJP.
Bisa punya NPWP WPOP lebih dari satu?
Tidak. Setiap WPOP hanya boleh punya 1 NPWP. Jika memiliki NPWP ganda (karena kesalahan pendaftaran), konsolidasi ke KPP.
Penutup
Cara mendaftar NPWP pribadi (WPOP) untuk WNI sudah sangat mudah dengan integrasi NIK-Dukcapil ke sistem DJP. Manfaatkan jalur online di ereg.pajak.go.id untuk proses yang lebih cepat. Untuk konsultasi lebih lanjut, hubungi Kring Pajak 150200 atau cek informasi terbaru di Coretax DJP. Legalitas.info dapat membantu Anda pendaftaran NPWP untuk pribadi maupun keluarga, termasuk anak di bawah umur yang ingin didaftarkan lebih awal.