Cara mendaftar pajak online adalah langkah wajib bagi Wajib Pajak yang ingin mengurus administrasi perpajakan secara mandiri tanpa harus datang ke KPP. Sejak penerapan Coretax DJP, semua layanan pajak (pelaporan, pembayaran, e-Faktur) sudah terintegrasi dalam satu ekosistem digital. Artikel ini membahas cara daftar dan aktivasi untuk WPOP, PKP, dan WP Badan.
Ringkasan cepat
- 3 layanan utama: DJP Online (umum), e-Faktur (PKP), e-SPT (Badan).
- MPN G3 untuk bayar pajak (QRIS, VA, e-banking).
- Aktivasi via EFIN yang dikirim setelah NPWP aktif.
- SPT elektronik via e-Filing untuk WPOP.
- Hubungi Kring Pajak 150200 untuk bantuan.
Tiga jenis layanan online DJP
Sebelum daftar, pahami dulu perbedaan tiga kanal online DJP:
1. DJP Online (djponline.pajak.go.id)
- Untuk semua WP (OP dan Badan).
- Fitur: pelaporan SPT (e-Filing), cek status NPWP, bayar pajak (e-Billing), riwayat pembayaran.
- Akses via web browser, tidak perlu install aplikasi.
2. e-Faktur (coretaxdjp.pajak.go.id)
- Khusus Pengusaha Kena Pajak (PKP).
- Fitur: buat faktur pajak, e-Faktur Pengganti, e-Faktur Credit Note, pelaporan SPT Masa PPN.
- Bisa diakses via web atau aplikasi desktop (e-Faktur Desktop).
3. e-SPT (djpponline.pajak.go.id)
- Untuk WP Badan yang melaporkan SPT Masa (PPh 21, PPh 23, PPh 26, PPN).
- Fitur: input bukti potong, SPT Masa, SPT Tahunan Badan.
- Aplikasi desktop yang harus diinstall.
Untuk WPOP yang tidak punya usaha dengan omzet di atas Rp 4,8 miliar, cukup gunakan DJP Online saja.
Cara daftar DJP Online
DJP Online adalah kanal utama, pendaftaran sudah otomatis saat aktivasi NPWP:
- Pastikan NPWP sudah aktif (cek di ereg.pajak.go.id).
- Cek email untuk EFIN 10 digit.
- Buka djponline.pajak.go.id.
- Masukkan NPWP dan EFIN.
- Buat password baru (minimal 8 karakter, ada huruf besar, kecil, angka, simbol).
- Masukkan kode OTP yang dikirim ke email atau HP.
- Login pertama berhasil, dan Anda bisa langsung menggunakan semua fitur DJP Online.
Jika lupa password, gunakan fitur “Lupa Password” dan reset via email atau KPP.
Aktivasi e-Faktur untuk PKP
Untuk Pengusaha Kena Pajak, aktivasi e-Faktur dilakukan setelah NPWP PKP diterbitkan:
- Login ke DJP Online dengan NPWP PKP.
- Buka menu “e-Faktur” → “Aktivasi PKP”.
- Isi data PKP: KPP terdaftar, tanggal aktif PKP, omzet setahun.
- Download sertifikat elektronik (file .p12 atau .pfx) dari email.
- Install sertifikat di aplikasi e-Faktur Desktop (download dari pajak.go.id).
- Atau akses e-Faktur Web di Coretax DJP tanpa install.
Setelah aktif, Anda bisa langsung buat faktur pajak, e-Faktur Pengganti, dan kredit note.
Aktivasi e-SPT untuk Badan
WP Badan perlu install aplikasi e-SPT Desktop di komputer:
- Login ke DJP Online, buka menu “e-SPT” → “Download Aplikasi”.
- Pilih versi e-SPT yang sesuai (1771 untuk SPT Tahunan Badan, dll).
- Install di komputer, masukkan NPWP dan EFIN saat aktivasi.
- Aplikasi akan generate sertifikat digital untuk tanda tangan elektronik.
- Setiap SPT yang dibuat di e-SPT harus ditandatangani dengan TTE sebelum dikirim ke DJP.
Untuk Badan dengan banyak transaksi, e-SPT lebih efisien karena bisa input data secara batch.
MPN G3 untuk pembayaran
Setelah NPWP aktif, Anda juga otomatis terdaftar di Modul Penerimaan Negara Generasi 3 (MPN G3) untuk pembayaran. Setiap kali akan bayar pajak:
- Login DJP Online, buat kode billing via menu “e-Billing”.
- Pilih jenis pajak, masa, tahun, jumlah.
- Sistem generate kode billing 16 digit, aktif 7 hari.
- Bayar via QRIS (e-Wallet), virtual account (bank), atau e-banking.
- NTPN (bukti bayar) otomatis masuk ke sistem DJP.
SPT elektronik untuk WPOP
Untuk WPOP, SPT Tahunan dilaporkan via e-Filing di DJP Online:
- Login DJP Online, pilih menu “e-Filing”.
- Pilih jenis SPT: 1770S (OP sederhana), 1770 (OP dengan usaha), 1771 (Badan).
- Isi formulir: penghasilan, PTKP, PPh terutang, kredit pajak.
- Hitung otomatis, sistem akan memberitahu kurang/lebih bayar.
- Kirim dengan TTE (tanda tangan elektronik).
- Bukti lapor disimpan otomatis.
Batas waktu pelaporan SPT Tahunan OP: 31 Maret tahun berikutnya. Untuk SPT Masa: tanggal 20 bulan berikutnya.
Pertanyaan tentang pajak online
Apakah wajib install e-SPT Desktop?
Untuk WPOP, tidak wajib. Cukup DJP Online via browser. Untuk Badan dengan banyak transaksi, e-SPT Desktop lebih efisien.
Berapa biaya aktivasi e-Faktur?
Gratis. Aktivasi e-Faktur tidak dipungut biaya dari DJP.
Bisa pakai e-Faktur di HP?
Bisa, lewat e-Faktur Web di Coretax DJP. Untuk yang lebih nyaman dengan banyak transaksi, desktop lebih cepat.
Bagaimana jika lupa sertifikat elektronik e-Faktur?
Ajukan ulang di DJP Online. Sertifikat baru akan dikirim ke email dalam 1-3 hari kerja.
Apakah satu NPWP bisa punya banyak sertifikat e-Faktur?
Untuk satu PKP, hanya satu sertifikat utama. Tapi bisa dibuatkan sertifikat tambahan untuk staff yang ditunjuk, dengan otorisasi dari PKP.
Penutup
Cara mendaftar pajak online saat ini sudah sangat mudah dengan integrasi Coretax DJP. Untuk WPOP cukup DJP Online, untuk PKP tambahkan e-Faktur, dan untuk Badan gunakan e-SPT Desktop. Untuk konsultasi lebih lanjut, hubungi Kring Pajak 150200 atau cek panduan di pajak.go.id. Legalitas.info dapat membantu Anda setup sistem pajak online untuk badan usaha, termasuk pelatihan staff untuk e-Faktur dan e-SPT.