← Semua Artikel NPWP Pribadi

Cara Mendapatkan EFIN NPWP: Aktivasi, Lupa, dan Reset EFIN

Panduan cara mendapatkan EFIN NPWP: aktivasi pertama di KPP, aktivasi ulang via DJP Online, syarat dokumen, dan tips menyimpan EFIN dengan aman.

Gambar artikel Cara Mendapatkan EFIN NPWP: Aktivasi, Lupa, dan Reset EFIN

Cara mendapatkan EFIN NPWP adalah tahap lanjutan setelah wajib pajak memiliki NPWP. EFIN (Electronic Filing Identification Number) adalah kode 10 digit yang diterbitkan DJP untuk mengautentikasi pengiriman data elektronik, mulai dari SPT hingga e-Faktur. Tanpa EFIN, wajib pajak tidak bisa mengirim SPT secara online. Artikel ini membahas cara mendapatkan EFIN, baik untuk pertama kali maupun untuk aktivasi ulang.

Ringkasan cepat

  • EFIN hanya bisa didapat setelah NPWP terbit.
  • Aktivasi EFIN pertama biasanya dilakukan di KPP terdaftar; aktivasi ulang bisa online.
  • Kode EFIN dikirim ke email atau ditampilkan di layar, bukan dikirim lewat SMS.
  • Simpan EFIN di password manager karena akan sering diminta saat transaksi pajak.
  • Hubungi Kring Pajak 150200 jika aktivasi EFIN gagal berulang.
  • Pelajari NPWP adalah, aktifkan EFIN NPWP, dan cara daftar NPWP pribadi online.

Apa itu EFIN dan mengapa dibutuhkan?

EFIN adalah kode identifikasi unik yang menghubungkan NPWP Anda dengan akun DJP Online. Setiap kali Anda akan mengirim SPT, membuat bukti potong, atau menggunakan layanan pajak elektronik, sistem akan meminta EFIN sebagai lapisan keamanan tambahan. Tanpa EFIN, fitur-fitur tersebut tidak bisa diakses meskipun Anda sudah berhasil login ke DJP Online.

Syarat mendapatkan EFIN

Sebelum mengajukan EFIN, pastikan:

  • NPWP sudah terbit dan tercatat di sistem DJP.
  • e-KTP dan KK tersedia.
  • Email aktif yang bisa menerima tautan verifikasi.
  • Nomor HP aktif yang menerima SMS OTP.
  • Untuk badan usaha: NPWP badan, KTP direktur/penanggung jawab, dan dokumen badan lain.

Cara mendapatkan EFIN pertama kali di KPP

Untuk aktivasi EFIN pertama kali, sebagian besar wajib pajak masih perlu datang ke KPP:

  1. Kunjungi KPP tempat NPWP Anda terdaftar.
  2. Bawa e-KTP asli dan dokumen pendukung lain.
  3. Ambil nomor antrean dan informasikan bahwa Anda ingin aktivasi EFIN.
  4. Petugas akan meminta Anda login ke djponline.pajak.go.id untuk setting awal.
  5. Setelah login berhasil, petugas akan memverifikasi identitas dan memberikan EFIN.
  6. Catat EFIN di tempat aman (jangan hanya di kertas yang mudah hilang).

Cara mendapatkan EFIN secara online

Untuk aktivasi ulang atau jika KPP telah mengizinkan aktivasi online, berikut alurnya:

  1. Login ke djponline.pajak.go.id menggunakan NPWP dan password.
  2. Buka menu “Profil” lalu pilih “Aktivasi EFIN” atau “Permohonan EFIN”.
  3. Isi formulir: NIK, nama sesuai KTP, tanggal lahir, email aktif, nomor HP.
  4. Sistem mengirim OTP ke email atau HP.
  5. Setelah OTP valid, EFIN baru akan dikirim ke email atau ditampilkan di layar.

Cara mendapatkan EFIN ulang jika lupa

EFIN bisa diminta ulang jika Anda lupa atau merasa kredensialnya bocor. Alurnya:

  1. Login ke djponline.pajak.go.id.
  2. Pilih menu “Lupa EFIN” atau “Aktivasi Ulang EFIN”.
  3. Isi data yang diminta dan masukkan OTP.
  4. EFIN baru akan menggantikan EFIN lama.

Aktivasi ulang EFIN penting dilakukan jika Anda merasa EFIN pernah dibagikan ke pihak yang tidak dipercaya. Setelah aktivasi ulang, EFIN lama otomatis tidak berlaku.

Hal yang perlu diperhatikan saat aktivasi EFIN

  • Pastikan nama yang diisikan benar-benar sama dengan e-KTP. Perbedaan satu karakter dapat menyebabkan penolakan.
  • Email dan nomor HP harus aktif. Jika berubah, lakukan pemutakhiran data di KPP sebelum aktivasi EFIN.
  • Jangan bagikan EFIN ke siapa pun, termasuk yang mengaku dari DJP. DJP tidak pernah meminta EFIN melalui telepon atau chat.
  • Jika aktivasi online gagal beberapa kali, hentikan sejenak dan coba lagi setelah 1 jam, atau hubungi Kring Pajak 150200.

Peran EFIN di era Coretax DJP

Sistem Coretax, yaitu coretaxdjp.pajak.go.id, tetap menggunakan EFIN sebagai salah satu lapisan autentikasi. Beberapa menu Coretax yang dulunya hanya bisa diakses via DJP Online kini sudah terintegrasi. Pastikan EFIN Anda selalu aktif agar tidak ketinggalan fitur.

Tips menyimpan EFIN dengan aman

  • Gunakan password manager (misalnya Bitwarden, 1Password) untuk menyimpan EFIN.
  • Jangan tulis EFIN di kertas yang ditempel di meja.
  • Jangan kirim EFIN lewat email atau chat, meskipun kepada diri sendiri.
  • Catat email dan nomor HP yang dipakai saat aktivasi, karena itu akan diminta saat aktivasi ulang.

FAQ tentang Cara Mendapatkan EFIN NPWP

Apakah EFIN sama dengan password DJP Online?

Tidak. Password untuk login, EFIN untuk autentikasi transaksi. Keduanya sama-sama penting dan harus dijaga.

Berapa lama EFIN aktif setelah aktivasi?

EFIN aktif selama NPWP Anda aktif dan Anda tidak merasa kredensial bocor. Tidak ada masa kadaluarsa tetap.

Apakah aktivasi EFIN dikenai biaya?

Tidak ada biaya resmi dari DJP. Jika Anda menggunakan jasa pendamping, biaya yang muncul adalah biaya jasa.

Bagaimana jika EFIN dikirim ke email yang sudah tidak aktif?

Lakukan pemutakhiran email di KPP terlebih dahulu, kemudian ulangi aktivasi EFIN. Pastikan email baru bisa menerima tautan verifikasi.

Apakah EFIN badan sama dengan EFIN pribadi?

Formatnya sama (10 digit), tetapi EFIN badan terdaftar atas nama NPWP badan dan hanya bisa diaktifkan oleh pengurus yang tercantum.

Apakah EFIN bisa dipakai lintas perangkat?

Bisa. EFIN tidak terikat pada satu perangkat, sehingga Anda bisa login dari mana saja asalkan NPWP, password, dan EFIN sudah benar.

Penutup

Cara mendapatkan EFIN NPWP dapat ditempuh melalui dua jalur: aktivasi pertama di KPP atau aktivasi ulang secara online melalui djponline.pajak.go.id. Pastikan data Dukcapil sinkron, EFIN disimpan di tempat aman, dan Anda tidak membagikan kode ini ke siapa pun. Untuk konteks perpajakan lebih lengkap, baca NPWP adalah dan aktifkan EFIN NPWP. Jika menemui kendala yang tidak bisa diatasi sendiri, hubungi Kring Pajak 150200 atau gunakan layanan pendampingan Legalitas.info untuk proses aktivasi EFIN Anda.

Butuh bantuan langsung? Jasa Pembuatan NPWP Badan →

Butuh bantuan mengurus legalitas usaha?

Konsultasikan kebutuhan NPWP, NIB, KBLI, OSS, LKPM, atau legalitas usaha lainnya bersama Legalitas.info.

Konsultasi via WhatsApp