← Semua Artikel NPWP Pribadi

Cara Mengambil NPWP di KPP: Syarat, Prosedur, dan Tips Pengambilan

Panduan cara mengambil NPWP di KPP terdaftar, mulai dari jadwal layanan, syarat dokumen, hingga langkah prosedur dan tips agar kartu diterima dengan lancar.

Gambar artikel Cara Mengambil NPWP di KPP: Syarat, Prosedur, dan Tips Pengambilan

Cara mengambil NPWP fisik di KPP merupakan tahap akhir setelah permohonan disetujui DJP. Banyak wajib pajak yang sudah mendapat nomor NPWP tetapi bingung soal pengambilan kartu fisik, mulai dari lokasi KPP yang dituju, dokumen yang harus dibawa, hingga prosedur bila diwakilkan.

Ringkasan cepat

  • Kartu NPWP diambil di KPP tempat WP terdaftar berdasarkan permohonan.
  • Bawa KTP asli, bukti registrasi, dan surat kuasa bila dikuasakan.
  • Untuk badan usaha, bawa akta, NIB, dan identitas pengurus.
  • Pastikan status NPWP aktif sebelum mengambil kartu.
  • Hubungi Kring Pajak 150200 untuk konfirmasi jadwal dan lokasi.

Menentukan KPP tempat mengambil

KPP tempat mengambil kartu NPWP adalah KPP yang tercantum pada email konfirmasi atau bukti registrasi. KPP ini biasanya sesuai dengan domisili yang Anda pilih saat mengajukan. Untuk WP yang pindah alamat, KPP tujuan akan berbeda dengan KPP asal.

Sebelum datang, cek dulu KPP yang melayani pengambilan. Tidak semua KPP menyediakan layanan walk-in, sebagian hanya melayani janji temu. Informasi jadwal bisa dilihat di pajak.go.id atau dengan menelepon Kring Pajak 150200. Pastikan juga untuk tidak keliru datang ke KPP lain, karena kartu hanya bisa diambil di KPP terdaftar.

Dokumen yang perlu dibawa

Siapkan dokumen berikut saat akan mengambil NPWP:

  • KTP asli yang masih berlaku.
  • Bukti registrasi NPWP, baik email konfirmasi maupun nomor registrasi.
  • Surat kuasa bermaterai dan fotokopi KTP pemberi serta penerima kuasa, bila dikuasakan.
  • Untuk badan usaha: akta pendirian, NIB, dan identitas pengurus yang namanya tertera pada NPWP.
  • Bukti aktivasi EFIN, khususnya jika KPP meminta verifikasi tambahan.

Beberapa KPP menerapkan kebijakan verifikasi EFIN saat pengambilan untuk memastikan kartu tidak jatuh ke tangan yang salah. Jika EFIN lupa, lihat panduannya di cara mengetahui EFIN.

Prosedur pengambilan di loket

Setibanya di KPP, ambil nomor antrian khusus pelayanan NPWP atau informasi pajak. Setelah dipanggil, sampaikan bahwa Anda ingin mengambil kartu NPWP. Petugas akan meminta data verifikasi, biasanya NIK, nama, dan nomor NPWP.

Setelah verifikasi selesai, petugas akan memanggil nama Anda dan menyerahkan kartu dalam amplop tertutup. Anda diminta menandatangani bukti serah terima. Jangan lupa memeriksa keakuratan data pada kartu, mulai dari nama, nomor, alamat, hingga KPP terdaftar. Jika terdapat kesalahan, laporkan saat itu juga untuk perbaikan.

Pengambilan dengan surat kuasa

Pewakilan diperbolehkan untuk WP yang berhalangan hadir. Penuhi syarat berikut:

  • Surat kuasa bermaterai cukup dengan tanda tangan pemberi dan penerima kuasa.
  • Fotokopi KTP pemberi dan penerima kuasa.
  • Asli KTP pemberi untuk diverifikasi petugas.
  • Bukti registrasi NPWP.

Untuk badan, surat kuasa ditandatangani oleh direktur atau pengurus yang namanya tertera pada akta. Pendamping profesional seperti konsultan pajak biasanya juga memerlukan salinan izin praktik atau NPWP konsultan sebagai dokumen pendukung.

Hal yang perlu diperhatikan saat pengambilan

  • Datang pada jam kerja pelayanan, biasanya pukul 08.00-15.00 waktu setempat.
  • Siapkan waktu tambahan untuk antrean, terutama di KPP besar.
  • Jangan lupa membawa alat tulis untuk tanda tangan bukti.
  • Jika kartu akan digunakan untuk tender atau perbankan, mintakan legalisir atau surat keterangan saat itu juga.
  • Simpan amplop kartu di tempat aman agar tidak rusak sebelum digunakan.

Jika ada rencana membawa pulang dalam jumlah banyak untuk perusahaan, ada baiknya menghubungi KPP terlebih dahulu agar disiapkan dengan cepat.

Setelah kartu diterima

Begitu kartu NPWP di tangan, lakukan hal berikut:

  • Pindai kartu dan simpan versi digitalnya di cloud terenkripsi.
  • Catat nomor NPWP di password manager atau catatan pribadi.
  • Daftarkan akun DJP Online bila belum memiliki.
  • Sinkronkan data kartu dengan dokumen usaha lain, terutama untuk badan.
  • Cek status NPWP di coretaxdjp.pajak.go.id untuk memastikan tidak ada perbedaan.

Untuk badan usaha, pastikan data pada kartu sama dengan akta dan NIB. Informasi tentang hubungan dokumen usaha tersedia di NIB adalah dan KBLI adalah.

FAQ tentang Cara Mengambil NPWP

Apakah kartu NPWP bisa diambil di hari yang sama?

Pada umumnya bisa, asalkan Anda datang langsung dengan membawa dokumen lengkap. Beberapa KPP mungkin meminta waktu cetak ulang bila ada perubahan data.

Bagaimana jika KPP asal berbeda dengan domisili sekarang?

Kartu tetap harus diambil di KPP asal tempat NPWP terdaftar. Jika ingin pindah KPP, ajukan permohonan pindah lebih dulu melalui DJP Online.

Apakah ada biaya pengambilan?

Tidak ada biaya resmi. Pengambilan kartu NPWP di KPP tidak dipungut biaya apa pun.

Apa yang harus dilakukan jika kartu rusak saat diterima?

Laporkan ke loket sebelum meninggalkan KPP. Petugas akan memberikan kartu pengganti tanpa biaya, selama kesalahan bukan karena kelalaian Anda.

Bagaimana bila yang mengambil adalah karyawan perusahaan?

Siapkan surat kuasa dari direktur dan fotokopi KTP karyawan. Beberapa KPP juga meminta identitas perusahaan untuk verifikasi tambahan.

Penutup

Mengambil NPWP di KPP adalah langkah sederhana yang akan lancar bila Anda menyiapkan dokumen dengan baik. Gunakan selalu pajak.go.id, coretaxdjp.pajak.go.id, dan Kring Pajak 150200 sebagai rujukan. Untuk konsultasi terkait NPWP, NIB, OSS, dan KBLI, tim Legalitas.info siap mendukung legalitas usaha Anda.

Butuh bantuan langsung? Jasa Pembuatan NPWP Badan →

Butuh bantuan mengurus legalitas usaha?

Konsultasikan kebutuhan NPWP, NIB, KBLI, OSS, LKPM, atau legalitas usaha lainnya bersama Legalitas.info.

Konsultasi via WhatsApp