Cara mengecek keaktifan NPWP adalah pertanyaan yang sederhana tetapi jawabannya ternyata multi-lapis. Banyak wajib pajak mengira “aktif” berarti nomornya masih tercatat di kartu, padahal yang sebenarnya menentukan apakah NPWP dapat dipakai untuk transaksi pajak adalah status administrasi di sistem DJP, bukan keberadaan fisik kartu itu sendiri. Sejak migrasi Coretax DJP per 1 Januari 2024, status ini dapat dilihat langsung oleh pemilik akun, dan membedakan masing-masing status menjadi hal penting sebelum nomor tersebut dipakai untuk e-Faktur, e-Bupot, SPT, maupun transaksi dengan pihak ketiga.
Sistem Coretax mencatat tiga status utama pada NPWP. AKTIF berarti NPWP terdaftar dan dapat dipakai seluruh layanan pajak: SPT dapat dilaporkan, e-Faktur dapat dibuat atau diterima, dan pihak ketiga dapat memakainya sebagai dasar pemotongan PPh. NON EFEKTIF (NE) berarti NPWP masih terdaftar, tetapi dianggap tidak melakukan aktivitas; dalam kondisi ini tidak akan dipanggil SPT, e-Faktur Prepopulated tidak tersedia, dan pihak ketiga yang memakainya sebagai dasar pemotongan berisiko dianggap tidak valid. DIHAPUS atau DIREMISI berarti nomor dikeluarkan dari registrasi, sehingga untuk mendapat NPWP lagi Anda harus melakukan registrasi baru. Mayoritas kasus yang ditemui masyarakat adalah status NE, bukan dihapus, sehingga fokus pemeriksaan biasanya apakah status masih AKTIF atau sudah NE.
Untuk pemilik akun, cara cek keaktifan di Coretax DJP punya langkah yang cukup langsung. Login terlebih dahulu ke coretaxdjp.pajak.go.id, kemudian buka menu Profil Wajib Pajak. Di sana lihat kolom Status. Bila tertulis AKTIF, tidak ada tindakan khusus yang perlu dilakukan. Bila NON EFEKTIF, gunakan opsi permohonan reaktivasi yang tersedia di modul yang sama. Perlu diingat, sistem juga menampilkan tanggal terakhir SPT dilaporkan dan status pembayaran terakhir, yang keduanya menjadi indikator cepat apakah NPWP Anda dalam risiko NE. Bila ada keterangan tambahan seperti “Punya tunggakan”, selesaikan dulu sebelum melakukan reaktivasi agar tidak terhambat.
Sering kali terjadi kebingungan antara keaktifan NPWP dan keaktifan akun. Dua hal ini berbeda dan justru banyak tertukar. NPWP bisa AKTIF, tetapi akun Coretax Anda terkunci karena lupa kata sandi atau MFA hilang; dalam kasus ini NPWP tetap valid untuk dipakai pihak ketiga, tetapi Anda sendiri tidak bisa melapor secara mandiri. Sebaliknya, akun Coretax bisa Anda akses dengan normal, tetapi status NPWP NE; dalam kondisi ini Anda bisa login, tetapi tidak bisa membuat e-Faktur atau dipakai sebagai dasar pemotongan yang valid. Karena itu, selalu cek dua hal: status NPWP di Profil Wajib Pajak dan kondisi akses akun Anda sendiri.
Bila NPWP Anda berstatus NE, konsekuensinya tidak ringan. SPT Tahunan tidak dipanggil otomatis, dan bila Anda tetap wajib lapor karena masih ada penghasilan, harus melapor manual. e-Faktur Prepopulated tidak masuk, sehingga PPN masukan tidak dapat dikreditkan tanpa langkah tambahan yang merepotkan. Pihak ketiga seperti rekanan atau pemberi kerja yang memakai NPWP Anda sebagai dasar pemotongan PPh 22 atau 23 berisiko dianggap salah, dan pemotongan tersebut tidak diakui. Untuk pelaporan tender atau vendor, NPWP NE sering ditolak di proses kualifikasi.
Keadaan NE terjadi karena berbagai alasan. Yang paling umum adalah tidak melaporkan SPT Tahunan selama beberapa tahun berturut-turut, tidak ada transaksi pembayaran pajak dalam jangka waktu panjang, permohonan sendiri untuk dinonaktifkan karena sudah pensiun atau tidak ada aktivitas, maupun indikasi tidak ada aktivitas usaha terutama untuk wajib pajak badan. Karena itu, rutin memantau status jauh lebih mudah daripada harus menangani reaktivasi yang berbelit-belit.
Pengecekan keaktifan paling baik dilakukan setidaknya pada momen-momen tertentu: sebelum membuat e-Faktur atau e-Bupot, sebelum menerima pembayaran yang dipotong PPh oleh pihak ketiga, sebelum mengikuti tender atau menjadi vendor, sebelum melaporkan SPT Tahunan, serta setiap kuartal sebagai kebiasaan baik. Pihak ketiga yang ingin memverifikasi NPWP mitra juga bisa menggunakan fitur publik di situs pajak.go.id lewat menu cek NPWP. Hasilnya hanya menampilkan apakah nomor terdaftar dan statusnya aktif atau tidak, tanpa mengungkap data sensitif. Untuk verifikasi lebih lengkap, pihak ketiga dapat meminta salinan Kartu NPWP dan SKT terbaru dari mitra.
Selama proses verifikasi, simpanlah tangkapan layar atau PDF status dari Coretax sebagai bukti saat transaksi penting. Hindari memakai layanan “cek NPWP” berbayar dari pihak ketiga yang tidak jelas, sehingga selain tidak perlu Anda juga menghindari risiko data dipungut. Layanan resmi DJP sama sekali tidak memungut biaya untuk cek status.
Secara praktis, cek keaktifan NPWP adalah langkah kecil namun penting. Tanpa memastikan status, seluruh transaksi pajak yang menyertainya — mulai dari pelaporan, pembayaran, maupun pemotongan oleh pihak ketiga — berisiko ditolak atau dinyatakan tidak valid. Lakukan pengecekan di Coretax DJP secara rutin, dan bila ternyata NE, jalankan reaktivasi sebelum tanggal-tanggal kritis seperti 31 Maret untuk SPT, jatuh tempo tender, atau kebutuhan pelaporan lainnya. Jangan tunggu sampai mendekati batas waktu, karena proses reaktivasi juga membutuhkan waktu verifikasi dari DJP.
Baca juga: NPWP adalah, cara mengaktifkan NPWP lama, cara membuat NPWP online, dan NIB adalah.