Cara menghitung include PPN sering membingungkan, terutama setelah perubahan tarif PPN dari 10% ke 11% (2025) dan 12% (2026). Banyak pengusaha dan pembeli masih bingung membedakan DPP (Dasar Pengenaan Pajak) dengan nilai invoice, serta cara mengekstrak DPP dari harga yang sudah termasuk PPN. Artikel ini membahas rumus, contoh kasus, dan tips praktis untuk PKP maupun non-PKP.
Ringkasan cepat
- Tarif PPN: 11% (1 April 2025 - 31 Desember 2025) dan 12% (mulai 1 Januari 2026, sesuai UU HPP).
- Rumus DPP dari harga include PPN: harga / (1 + tarif PPN).
- PPN 12% dari DPP Rp 100 juta = Rp 12 juta. Invoice total = Rp 112 juta.
- PPh bisa dipotong di atas DPP, tidak di atas total invoice.
- Cek kalkulator di Coretax DJP.
- Hubungi Kring Pajak 150200 untuk konsultasi PKP.
Dasar hukum tarif PPN
Tarif PPN Indonesia berdasarkan UU No. 8 Tahun 1983 jo. UU HPP No. 7 Tahun 2021:
- Sebelum April 2022: 10%
- April 2022 - Maret 2025: 11%
- April 2025 - Desember 2025: 11% (tetap, transisi)
- 1 Januari 2026 dst: 12%
Kenaikan bertahap ini bagian dari reforma pajak untuk mendukung pembangunan nasional. PKP wajib mengikuti tarif yang berlaku pada saat transaksi.
DPP vs harga include PPN
Dua konsep yang sering tertukar:
- DPP (Dasar Pengenaan Pajak): nilai barang/jasa sebelum PPN, yang menjadi dasar perhitungan PPN terutang.
- Harga include PPN: harga total yang dibayar pembeli, sudah termasuk PPN.
Jika Anda menjual barang Rp 100 juta (harga barang), maka:
- DPP = Rp 100 juta
- PPN 11% = Rp 11 juta
- Harga yang dibayar pembeli = Rp 111 juta (include PPN 11%)
Atau jika pembeli membayar Rp 111 juta (termasuk PPN 11%), maka:
- DPP = Rp 111 juta / 1,11 = Rp 100 juta
- PPN 11% = Rp 11 juta
Rumus ekstrak DPP dari harga include
Untuk mengekstrak DPP dari harga yang sudah include PPN:
Tarif 11%: DPP = harga_include / 1,11 Tarif 12%: DPP = harga_include / 1,12
Contoh tarif 11%:
- Invoice total: Rp 5.550.000
- DPP = Rp 5.550.000 / 1,11 = Rp 5.000.000
- PPN = Rp 5.000.000 × 11% = Rp 550.000
Contoh tarif 12%:
- Invoice total: Rp 11.200.000
- DPP = Rp 11.200.000 / 1,12 = Rp 10.000.000
- PPN = Rp 10.000.000 × 12% = Rp 1.200.000
Contoh kasus PPN + PPh
Misalnya, PT Andika (PKP) menjual jasa konsultasi ke PT Berkah dengan invoice:
- DPP (harga jasa): Rp 50.000.000
- PPN 12%: Rp 6.000.000
- PPh 23 (jasa konsultan 2% × DPP): Rp 1.000.000
Total yang dibayar PT Berkah: Rp 50.000.000 + Rp 6.000.000 = Rp 56.000.000
Tapi PPh 23 dipotong langsung oleh PT Berkah, jadi:
- PT Berkah bayar ke PT Andika: Rp 50.000.000 - Rp 1.000.000 (potong PPh) + Rp 6.000.000 = Rp 55.000.000
- PT Berkah setor PPh 23 ke negara: Rp 1.000.000
- PT Andika lapor SPT Masa PPN: Rp 6.000.000 (output), input PPN bisa dikreditkan jika PT Berkah PKP juga
Ini salah satu skenario paling umum dalam transaksi B2B (Business to Business). Untuk e-Faktur, semua detail di atas harus tercatat lengkap.
PPN untuk non-PKP
Non-PKP (bukan PKP) tidak bisa memungut PPN dari pembeli, dan tidak bisa kreditkan PPN dari pembelian. Konsekuensinya:
- Non-PKP tidak boleh mencantumkan PPN di invoice.
- Non-PKP tidak boleh memungut PPN dari pembeli, meskipun PPN-nya “dibayarkan” ke negara sendiri.
- Jika Anda non-PKP dan ingin jadi PKP, urus PKP di KPP tempat NPWP terdaftar.
Threshold PKP: omzet setahun di atas Rp 4,8 miliar (sesuai PP 71/2008 tentang PKP threshold). Di bawah itu, Anda non-PKP dan tidak bisa memungut PPN.
Perubahan tarif 12% dan implikasi
Sejak 1 Januari 2026, tarif PPN naik dari 11% ke 12%. Implikasi untuk PKP:
- Transaksi baru (Faktur Pajak tanggal 1 Jan 2026 dst) menggunakan tarif 12%.
- Transaksi berjalan (Faktur Pajak sebelum 1 Jan 2026) tetap menggunakan tarif 11% meskipun dibayar setelahnya.
- e-Faktur di Coretax DJP otomatis ter-update dengan tarif baru.
- Margin keuntungan mungkin terkoreksi, karena 1% kenaikan PPN biasanya dibebankan ke pembeli.
PKP disarankan untuk update sistem billing sebelum 1 Januari 2026 agar tarif otomatis berubah.
Pertanyaan tentang include PPN
Bagaimana cara cepat hitung PPN 12% dari DPP?
PPN = DPP × 12%. Misalnya DPP Rp 10 juta → PPN = Rp 1,2 juta.
Apakah PPN 12% sudah termasuk PPh?
Tidak. PPN adalah pajak atas konsumsi (objek barang/jasa), PPh adalah pajak atas penghasilan (subjek orang/badan). Keduanya bisa berlaku dalam satu transaksi.
Bagaimana jika pembeli non-PKP, apakah PPN tetap dipungut?
Tidak. Hanya PKP yang boleh memungut PPN. Non-PKP jual tanpa PPN.
Apakah PPN 11% masih berlaku setelah 1 Jan 2026?
Tidak. Sejak 1 Januari 2026, tarif PPN menjadi 12%. Transaksi sebelum tanggal tersebut tetap menggunakan tarif lama.
Bisa kredit PPN dari pembelian jika non-PKP?
Tidak. Kredit PPN hanya untuk PKP yang memungut PPN dari pembeli PKP juga. Non-PKP tidak bisa kredit PPN.
Penutup
Cara menghitung include PPN membutuhkan pemahaman rumus DPP = harga / (1 + tarif) dan pemisahan yang jelas antara DPP, PPN, dan PPh dalam satu invoice. Untuk PKP, gunakan e-Faktur di Coretax DJP untuk akurasi otomatis. Untuk konsultasi lebih lanjut, hubungi Kring Pajak 150200 atau cek tarif terbaru di pajak.go.id. Legalitas.info dapat membantu PKP baru maupun eksisting dalam setup e-Faktur dan rekonsiliasi PPN.