NPWP perorangan diterbitkan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP), dan pajak yang dihitung di atas NPWP itu adalah Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 17, yang bersifat progresif. Berbeda dengan PPh Final 0,5% UMKM, tarif PPh Pasal 17 naik dari 5% sampai 35% berlapis. Pemahaman yang benar menghindarkan WPOP dari kurang bayar atau pembayaran berlebih saat SPT Tahunan.
Dasar Hukum: Pasal 17 UU PPh
Tarif PPh OP diatur di Pasal 17 ayat (1) UU No. 36 Tahun 2008 (perubahan atas UU No. 7 Tahun 1983). Berlaku untuk penghasilan kena pajak (PKP) di atas PTKP.
Lapisan tarif:
| Lapisan PKP (Rp) | Tarif |
|---|---|
| 0 – 60.000.000 | 5% |
| 60.000.001 – 250.000.000 | 15% |
| 250.000.001 – 500.000.000 | 25% |
| 500.000.001 – 5.000.000.000 | 30% |
| > 5.000.000.000 | 35% |
Tarif ini diterapkan berlapis (marginal), bukan tarif tunggal. Kesalahan umum: WPOP mengenakan 25% ke seluruh PKP saat PKP-nya Rp 300 juta. Padahal lapisan 0–60 juta kena 5%, 60–250 juta kena 15%, dan seterusnya.
PTKP 2024: Penghasilan Tidak Kena Pajak
PTKP adalah bagian penghasilan yang tidak dikenai pajak. Sesuai PP 58/2023 jo. PMK 101/PMK.03/2023, berlaku mulai tahun pajak 2024:
- TK/0 (Tidak Kawin, 0 tanggungan): Rp 54.000.000
- TK/1 (Tidak Kawin, 1 tanggungan): Rp 58.500.000 (sebelumnya tidak ada, tambahan untuk tanggungan)
- TK/2 (Tidak Kawin, 2 tanggungan): Rp 63.000.000
- TK/3 (Tidak Kawin, 3 tanggungan): Rp 67.500.000
- K/0 (Kawin, 0 tanggungan): Rp 58.500.000
- K/1 (Kawin, 1 tanggungan): Rp 63.000.000
- K/2 (Kawin, 2 tanggungan): Rp 67.500.000
- K/3 (Kawin, 3 tanggungan): Rp 72.000.000
WPOP dengan tanggungan lebih dari 3 (misalnya 5 anak) tetap dihitung 3 tanggungan. Tambahan biaya (misalnya biaya sekolah) bisa jadi pengurang tersendiri.
Contoh Perhitungan Lengkap
Kasus 1: Karyawan PT, PKP Rp 120.000.000, status K/2.
- PKP: Rp 120.000.000
- 5% × Rp 60.000.000 = Rp 3.000.000
- 15% × (Rp 120.000.000 – Rp 60.000.000) = 15% × Rp 60.000.000 = Rp 9.000.000
- Total PPh terutang: Rp 12.000.000
Kasus 2: Freelancer, PKP Rp 480.000.000, status K/0.
- 5% × Rp 60.000.000 = Rp 3.000.000
- 15% × Rp 190.000.000 = Rp 28.500.000
- 25% × Rp 230.000.000 = Rp 57.500.000
- Total PPh terutang: Rp 89.000.000
Kasus 3: Pengusaha perorangan, PKP Rp 6.500.000.000, status K/1.
- 5% × Rp 60.000.000 = Rp 3.000.000
- 15% × Rp 190.000.000 = Rp 28.500.000
- 25% × Rp 250.000.000 = Rp 62.500.000
- 30% × Rp 4.500.000.000 = Rp 1.350.000.000
- 35% × Rp 1.500.000.000 = Rp 525.000.000
- Total PPh terutang: Rp 1.969.500.000
Cara Menghitung PKP
PKP = Penghasilan neto – PTKP.
Penghasilan neto dihitung dari:
- Penghasilan bruto (gaji, honorarium, tunjangan, profit usaha, dividen, bunga deposito, sewa).
- dikurangi biaya yang boleh dikurangkan (PTKP sudah tidak termasuk di sini, terpisah).
Untuk karyawan: penghasilan bruto = gaji pokok + tunjangan tetap + tunjangan tidak tetap (THR, bonus) + natura/benefit (jika ada).
Pengusaha: penghasilan bruto = omzet – HPP – beban operasional – amortisasi – depresiasi.
PPh Final UMKM: Bukan Pasal 17
Pengusaha perorangan dengan omzet sampai Rp 4,8 miliar bisa pilih PPh Final 0,5% dari omzet bruto (PP 55/2022). Tarif ini menggantikan lapisan Pasal 17, sehingga:
- SPT PPh Final dilaporkan via form 1111 setiap bulan.
- Tidak ada SPT 1770 di akhir tahun untuk usaha final.
- Tapi jika punya penghasilan lain (gaji, honor, sewa) yang tidak final, harus digabung dan laporkan via SPT 1770.
WP yang bingung sering double hitung: kena PPh Final 0,5% dan kena Pasal 17 di akhir tahun. Solusi: pisahkan dengan rapi. Penghasilan final tidak ikut SPT 1770.
Kredit Pajak untuk Mengurangi Terutang
Beberapa kredit yang bisa dipakai:
- PPh Pasal 21 yang sudah dipotong kantor (bukti potong dari HRD).
- PPh Pasal 23 dari honorarium profesional.
- PPh Pasal 25 angsuran yang sudah dibayar tiap bulan (untuk WP yang punya angsuran PPh 25).
- PPh Pasal 24 untuk pajak yang sudah dibayar di luar negeri (foreign tax credit).
- PPh Final UMKM yang sudah dibayar.
Kredit pajak mengurangi PPh terutang, bukan penghasilan bruto. Jadi WPOP yang tidak punya kredit tetap harus bayar PPh terutang penuh.
Strategi Penghematan yang Sah
- Optimalkan biaya jabatan 5% dari bruto, maksimal Rp 500.000/bulan atau Rp 6.000.000/tahun (Pasal 21 ayat (3) UU PPh).
- Maksimalkan PTKP dengan status Kawin (K/0) untuk istri yang tidak bekerja.
- Pisahkan usaha final dan non-final untuk tidak kena tarif progresif atas seluruh penghasilan.
- Manfaatkan biaya pendidikan melalui kredit pajak sumbangan (Pasal 29 PMK 153/PMK.03/2009).
- Depresiasi aset tetap usaha untuk kurangi penghasilan neto.
FAQ tentang Menghitung PPh NPWP Perorangan
Berapa tarif PPh untuk PKP Rp 50 juta?
Seluruh PKP di lapisan 5% × Rp 50.000.000 = Rp 2.500.000. PTKP tidak dihitung lagi karena PKP = bruto – PTKP, dan PTKP sudah dikurangkan saat menghitung PKP.
WPOP yang tidak bekerja, perlu hitung PPh?
Tidak wajib, karena PKP = 0 atau negatif. SPT 1770 tetap harus dilaporkan paling lambat 31 Maret dengan status nihil.
Pengusaha perorangan, PTKP pribadi atau digabung?
Pengusaha perorangan (bukan PT) status WP-nya OP, sehingga PTKP pribadi yang berlaku, tidak digabung dengan PTKP pasangan.
Karyawan dengan bukti potong final, gimana?
Beberapa tunjangan (misalnya tunjangan transport harian) bisa kena PPh Final Pasal 4(2). Kredit PPh Final mengurangi PPh Pasal 21 terutang di SPT 1770.
SPT lewat e-Filing, apakah otomatis hitung?
Benar. DJP Online > e-Filing 1770S/1770 menghitung otomatis. WP hanya perlu isi bruto, PTKP, dan kredit pajak. Hasil akhir di kolom “PPh Kurang/Lebih Bayar”.
Untuk perhitungan usaha badan, lihat konteks NPWP Perusahaan. Konsultasi hitung PPh: Kring Pajak 150200.