Cara menghitung pajak NPWP untuk Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) adalah keterampilan dasar yang perlu dipahami siapa pun yang memiliki penghasilan di atas PTKP. Perhitungan PPh OP menggunakan tarif progresif 5%-35% berlapis, dengan pengurangan PTKP yang berbeda untuk setiap status pernikahan dan tanggungan. Artikel ini membahas rumus, tabel PTKP, dan contoh kasus untuk memudahkan pemahaman.
Ringkasan cepat
- PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak): Rp 54 juta (TK/0) sampai Rp 72 juta (K/3) per tahun.
- Tarif PPh OP progresif: 5% (sampai Rp 60 juta), 15% (Rp 60-250 juta), 25%, 30%, 35%.
- Rumus: PPh = (PKP × tarif) - kredit pajak.
- Kredit pajak: PPh yang sudah dipotong pihak lain (biasanya PPh 21 dari majikan).
- Cek kalkulator DJP di pajak.go.id.
- Hubungi Kring Pajak 150200 untuk konsultasi.
Besaran PTKP terbaru
PTKP yang berlaku di Indonesia berdasarkan UU HPP dan PMK No. 101/PMK.03/2016:
| Status | PTKP (Rp/tahun) |
|---|---|
| TK/0 (tidak kawin, tanpa tanggungan) | 54.000.000 |
| TK/1 (tidak kawin, 1 tanggungan) | 58.500.000 |
| TK/2 (tidak kawin, 2 tanggungan) | 63.000.000 |
| TK/3 (tidak kawin, 3 tanggungan) | 67.500.000 |
| K/0 (kawin, tanpa tanggungan) | 58.500.000 |
| K/1 (kawin, 1 tanggungan) | 63.000.000 |
| K/2 (kawin, 2 tanggungan) | 67.500.000 |
| K/3 (kawin, 3 tanggungan) | 72.000.000 |
Tanggungan maksimal 3 orang. Tambahan untuk istri yang joint filing otomatis +Rp 4,5 juta dari status TK/0.
Tarif progresif PPh OP
Setelah PKP dihitung, tarif PPh OP berlapis:
| Lapisan PKP | Tarif |
|---|---|
| 0 - 60 juta | 5% |
| 60 - 250 juta | 15% |
| 250 - 500 juta | 25% |
| 500 juta - 5 miliar | 30% |
| Di atas 5 miliar | 35% |
Berlapis, bukan flat. Jadi PKP Rp 100 juta tidak langsung 15%, tapi:
- 5% × 60 juta = 3 juta
- 15% × 40 juta = 6 juta
- Total PPh = 9 juta
Rumus dasar
PPh terutang = (Penghasilan bruto - biaya jabatan - PTKP) × tarif progresif
Komponen:
- Penghasilan bruto: seluruh penerimaan dalam 1 tahun (gaji, honor, dividen, sewa, dll).
- Biaya jabatan: 5% dari bruto, maksimal Rp 6 juta/tahun (atau Rp 500.000/bulan).
- PTKP: sesuai tabel di atas.
Contoh kasus 1: Andi (TK/0, lajang)
Andi karyawan PT XYZ, status TK/0, penghasilan bruto setahun Rp 84.000.000.
- Biaya jabatan 5% × 84 juta = 4,2 juta (di bawah max 6 juta)
- Penghasilan neto = 84 - 4,2 = 79,8 juta
- PTKP TK/0 = 54 juta
- PKP = 79,8 - 54 = 25,8 juta
- PPh terutang = 5% × 25,8 juta = Rp 1,29 juta
Andi juga dipotong PPh 21 bulanan oleh majikan, misal total setahun Rp 1,5 juta. Karena PPh terutang (Rp 1,29 juta) < PPh yang sudah dipotong (Rp 1,5 juta), status SPT Tahunan = “Lebih Bayar Rp 210.000”, yang akan dikembalikan atau dikompensasi ke tahun berikutnya.
Contoh kasus 2: Budi (K/2, joint filing)
Budi menikah, punya 2 anak, penghasilan bruto Rp 200 juta per tahun. Istri tidak bekerja, joint filing K/2.
- Biaya jabatan 5% × 200 = 10 juta (di atas max 6 juta, jadi pakai 6 juta)
- Penghasilan neto = 200 - 6 = 194 juta
- PTKP K/2 = 67,5 juta
- PKP = 194 - 67,5 = 126,5 juta
- PPh terutang:
- 5% × 60 juta = 3 juta
- 15% × 66,5 juta = 9,975 juta
- Total PPh = Rp 12,975 juta
Misal PPh 21 dipotong majikan total 11 juta, status SPT = “Kurang Bayar Rp 1,975 juta” yang harus dilunasi sebelum 31 Maret.
PTKP joint filing vs pisah harta
Joint filing (default setelah nikah):
- PTKP digabung, total lebih besar (K/0 s.d. K/3).
- SPT dilaporkan atas nama suami, istri sebagai tanggungan.
Pisah harta (perlu akta notaris + lapor ke KPP):
- Masing-masing punya NPWP sendiri.
- PTKP kembali ke TK/0 untuk masing-masing.
- SPT dilaporkan terpisah, tidak ada penggabungan.
Untuk WP yang penghasilannya kecil, joint filing biasanya lebih menguntungkan. Untuk yang penghasilannya besar dan sama-sama kerja, pisah harta bisa optimal.
Kredit pajak
Kredit pajak adalah PPh yang sudah dipotong pihak lain (bukan WP sendiri), biasanya:
- PPh 21 dari majikan atas gaji (via bukti potong 1721 A1).
- PPh 23 atas jasa yang diterima (via bukti potong 1721 A2).
- PPh 24 atas dividen, bunga, royalti dari luar negeri.
- PPh 25 angsuran bulanan (untuk WP dengan usaha).
Kredit pajak ini mengurangi PPh terutang di SPT Tahunan. Status SPT bisa nihil (kredit = terutang), kurang bayar (kredit < terutang), atau lebih bayar (kredit > terutang).
Pertanyaan tentang hitung PPh
Apakah PPh OP selalu pakai tarif progresif?
Untuk WPOP yang menjalankan usaha dengan omzet di bawah Rp 4,8 miliar, bisa pilih PPh final 0,5% (tidak pakai tarif progresif). Tapi ini hanya untuk usaha, bukan untuk gaji.
Bagaimana jika ada beberapa sumber penghasilan?
PTKP hanya boleh diklaim satu kali, di WP yang dilaporkan joint filing atau WP dengan penghasilan terbesar. Penghasilan dari semua sumber digabung.
Apakah biaya jabatan otomatis 5%?
Untuk WPOP otomatis ya, 5% dengan max Rp 6 juta. Untuk WP Badan, biaya dihitung dari pembukuan, tidak otomatis 5%.
Bisa kredit PPh final UMKM di SPT Tahunan?
Tidak. PPh final 0,5% UMKM dilaporkan di SPT Masa, bukan dikreditkan di SPT Tahunan OP.
Bagaimana jika PKP, bagaimana PPN diperhitungkan?
PPN adalah pajak terpisah (PPN bukan PPh). PPN dilaporkan di SPT Masa PPN setiap bulan, sedangkan PPh di SPT Tahunan. Keduanya tidak saling mengkreditkan.
Penutup
Cara menghitung pajak NPWP untuk WPOP membutuhkan pemahaman PTKP, biaya jabatan, dan tarif progresif. Gunakan kalkulator DJP atau spreadsheet untuk simulasi sebelum mengisi SPT. Untuk konsultasi lebih lanjut, hubungi Kring Pajak 150200 atau cek panduan di pajak.go.id. Legalitas.info dapat membantu Anda perhitungan pajak untuk WPOP maupun Badan, termasuk simulasi joint filing vs pisah harta untuk optimasi.