Menghitung Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi memang terlihat membingungkan di pertama kali. Padahal, dasarnya cukup jelas: Penghasilan Kena Pajak (PKP) dikalikan tarif Pasal 17, lalu dikurangi kredit pajak. Artikel ini memandu Anda menghitung PPh secara manual dengan contoh konkret Tuan A dalam dua status—TK/0 (tidak kawin, tanpa tanggungan) dan K/2 (kawin dengan dua anak)—menggunakan PTKP 2026 sesuai PP 58/2023. Jika perlu verifikasi atau konsultasi, akses djponline.pajak.go.id atau hubungi Kring 150200.
Langkah Giro Menghitung PPh
Setiap tahun, menghitung PPh pribadi memadukan lima komponen utama. Mari kita uraikan satu per satu.
Penghasilan bruto adalah total pendapatan sebelum dipotong pajak atau biaya: gaji pokok, tunjangan PPh, lembur, bonus, hingga natura seperti transportasi atau makanan. Naturanya tetap dianggap penghasilan oleh DJP.
Kemudian ada biaya jabatan, yaitu pengurangan 5% dari penghasilan bruto yang diperbolehkan untuk pegawai swasta atau ASN. Namun, angka ini dibatasi maksimal Rp 500.000 setiap bulannya, atau sekitar Rp 6.000.000 per tahun. Jadi, kalau penghasilan bruto Anda tinggi, Anda tidak bisa menghitung biaya jabatan melebihi angka itu.
Penghasilan neto diperoleh dengan mengurangkan biaya jabatan dari penghasilan bruto. Angka inilah yang menjadi dasar perhitungan selanjutnya.
Kemudian PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) adalah batas penghasilan yang tidak dikenakan pajak. Angka ini bergantung pada status keluarga Anda. Untuk tahun ini, status TK/0 mendapatkan Rp 54.000.000. Setiap tanggungan menambah Rp 4.500.000 dengan maksimal tiga orang.
Terakhir, PKP (Penghasilan Kena Pajak) dihitung dengan mengurangkan PTKP dari penghasilan neto, lalu dibulatkan ke bawah ke ribuan terdekat.
Tarif Progresif Pasal 17
Sistem tarif progresif berarti semakin tinggi penghasilan, semakin besar persentase pajaknya. Berikut adalah lapisan-lapisannya:
| Lapisan PKP | Tarif |
|---|---|
| Rp 0 – Rp 60 juta | 5% |
| Rp 60 – 250 juta | 15% |
| Rp 250 – 500 juta | 25% |
| Rp 500 juta – 5 miliar | 30% |
| Di atas Rp 5 miliar | 35% |
Penting untuk diingat: tarif progresif diterapkan secara bertingkat, bukan rata atas seluruh penghasilan. Jadi, penghasilan Anda di lapisan pertama hanya terkena 5%, bagian berikutnya terkena 15%, dan seterusnya.
Contoh Nyata: Tuan A, Status TK/0
Mari kita aplikasikan ke dalam contoh konkret. Bayangkan Tuan A, karyawan lajang berdomisili Jakarta tanpa tanggungan. Penghasilannya selama satu tahun:
- Gaji pokok: Rp 12.000.000 × 12 bulan = Rp 144.000.000
- Tunjangan transport: Rp 2.000.000 × 12 bulan = Rp 24.000.000
- Bonus tahunan: Rp 30.000.000
Dijumlahkan, penghasilan bruto Tuan A adalah Rp 198.000.000.
Setelah dikurangi biaya jabatan 5% dari bruto—yang seharusnya Rp 9.900.000 namun di-cap menjadi Rp 6.000.000—maka penghasilan netonya menjadi Rp 192.000.000.
Karena Tuan A berstatus TK/0, PTKP-nya adalah Rp 54.000.000. Jadi PKP = Rp 192.000.000 − Rp 54.000.000 = Rp 138.000.000.
Sekarang kita hitung PPh terutang dengan tarif progresif:
- 5% dari Rp 60.000.000 = Rp 3.000.000
- 15% dari Rp 78.000.000 = Rp 11.700.000
Total PPh Tuan A per tahun: Rp 14.700.000, sekitar Rp 1.225.000/bulan.
Kontras dengan Status Kawin: Tuan A K/2
Bagaimana jika Tuan A menikah dan punya dua anak? PTKP menjadi Rp 54.000.000 + Rp 4.500.000 + (2 × Rp 4.500.000) = Rp 67.500.000.
Dengan penghasilan bruto dan biaya jabatan yang sama, neto tetap Rp 192.000.000. Maka PKP-nya adalah Rp 192.000.000 − Rp 67.500.000 = Rp 124.500.000.
Perhitungan PPh-nya:
- 5% dari Rp 60.000.000 = Rp 3.000.000
- 15% dari Rp 64.500.000 = Rp 9.675.000
Total PPh menjadi Rp 12.675.000 per tahun.
Konklusinya, dengan mengganti status menjadi kawin dan punya dua tanggungan, Tuan A bisa menghemat Rp 2.025.000 per tahun. Bukan angka kecil!
Kredit Pajak: Jembatan PPh yang Sudah Dipotong
Sampai sini kita hitung PPh terutang. Tapi yang benar-benar Anda bayar ke negara adalah selisih antara PPh terutang dengan kredit pajak—yakni PPh yang sudah dipotong pemberi kerja setiap bulan (dicantumkan di formulir 1721-A1).
Contoh: jika PPh terutang Tuan A adalah Rp 14.700.000, tapi selama tahun ini pemberi kerja sudah memotong total Rp 15.000.000, berarti Anda lebih bayar Rp 300.000. Jumlah itu bisa diminta kembali melalui SPT 1770 ketika Anda lapor pajak tahunan. Teknis lebih lanjut bisa dipelajari di artikel Laporan NPWP Tahunan Pribadi.
Alat Bantu dari DJP
Jika menghitung manual terasa merepotkan, DJP menyediakan kalkulator simulasi PPh di situs pajak.go.id atau aplikasi MyTaxpayer untuk WPOP. Hasilnya bisa Anda jadikan pembanding.
Namun, perlu diwaspadai: jika hasil kalkulator berbeda dari hitungan manual Anda, kemungkinan besar ada perlakuan berbeda terhadap biaya jabatan yang di-cap atau status kawin yang saling bentrok dengan suami/istri. Untuk memastikan data diri dan status Anda sesuai, Anda juga bisa login ke ereg.pajak.go.id dan memeriksa data PTKP yang tercatat.
Beberapa Pertanyaan Umum
Apakah natura masuk penghasilan bruto? Ya. Segala natura yang menjadi biaya perusahaan dan tidak dipotong dari gaji karyawan tetap dihitung sebagai penghasilan oleh DJP. Contoh umum: tiket pesawat, villa, atau allowance kesehatan.
Bagaimana jika punya lebih dari satu pekerjaan? Gabungkan seluruh penghasilan, lalu hitung progresifnya. Namun, PPh 21 yang dipotong pemberi kerja kedua biasanya dihitung dengan tarif tetap (tidak progresif), sehingga bisa terjadi tunggakan atau lebih bayar saat pelaporan SPT.
Apakah PTKP naik setiap tahun? Sementara belum. Berdasarkan PP 58/2023, PTKP untuk TK/0 sudah fix di Rp 54 juta, dan belum ada rencana kenaikan.
Apakah ini berlaku untuk UMKM final 0,5%? Tidak. WP UMKM dengan omzet hingga Rp 4,8 miliar bisa memilih tarif final 0,5% dari bruto, yang menghindari perhitungan progresif seluruhnya.
Apakah non-efektif bebas menghitung? Bukan. Status NPWP non-efektif tidak menghapus kewajiban pajak penghasilan. Anda tetap wajib melaporkan SPT dan menghitung PPh sesuai keadaan yang sebenarnya.
Mau konsultasi dulu sebelum hitung? Hubungi Kring 150200 atau live chat di pajak.go.id. Keduanya tersedia tanpa biaya untuk konsultasi awal.