← Semua Artikel NPWP Perusahaan

Cara Mengisi SPT di DJP Online untuk Tahun Pajak 2021: Panduan Langkah demi Langkah

Panduan cara mengisi DJP Online untuk pelaporan SPT tahun pajak 2021, mulai dari login, pilih SPT, isi formulir, sampai submit dan arsip bukti lapor.

Gambar artikel Cara Mengisi SPT di DJP Online untuk Tahun Pajak 2021: Panduan Langkah demi Langkah

Pelaporan SPT (Surat Pemberitahuan) Tahunan adalah kewajiban tahunan setiap wajib pajak. Untuk tahun pajak 2021, pelaporan dilakukan via DJP Online dengan batas waktu 31 Maret 2022 (OP) dan 30 April 2022 (badan). Artikel ini membahas cara mengisi DJP Online untuk SPT 2021, mulai dari login hingga submit dan arsip bukti.

Mengapa Pelaporan SPT 2021 Penting

SPT 2021 adalah self-assessment—WP sendiri yang menghitung, membayar, dan melaporkan pajak. Pelaporan yang benar:

  • Menjadi bukti kepatuhan pajak resmi.
  • Menghindari denda Rp 100.000 (OP) atau Rp 1.000.000 (badan) untuk keterlambatan.
  • Memperlancar pengajuan kredit, restitusi, dan verifikasi bank.
  • Menjadi prasyarat untuk pengurus NIB OSS dan izin usaha lanjutan.

Untuk gambaran umum NPWP, baca NPWP adalah.

Rujukan Resmi

Pastikan Anda mengacu pada sumber DJP:

Syarat Sebelum Mengisi SPT 2021

  1. NPWP aktif—cek status lewat cara mengecek NPWP.
  2. EFIN aktif—login DJP Online butuh EFIN. Jika lupa, lihat cara mengetahui EFIN.
  3. Bukti potong 1721 A1/A2—untuk WP OP karyawan.
  4. Bukti transaksi—jasa, sewa, hadiah, dan penghasilan lain.
  5. Bukti pembayaran PPh—bagi WP yang punya usaha.

Langkah Mengisi DJP Online untuk SPT 2021

1. Login ke DJP Online

  1. Buka DJP Online.
  2. Masukkan NPWP, kata sandi, dan kode captcha.
  3. Masukkan EFIN saat diminta (login pertama).
  4. Setelah berhasil, Anda akan masuk ke Dashboard WP.

2. Pilih Menu Pelaporan SPT

  1. Klik menu Lapor di navigasi utama.
  2. Pilih jenis SPT: Tahunan atau Masa.
  3. Untuk SPT 2021, klik SPT Tahunan 2021.
  4. Sistem akan menampilkan formulir sesuai status WP:
    • SPT 1770—WP OP dengan usaha/pekerjaan bebas.
    • SPT 1770S—WP OP dengan penghasilan hanya dari satu pemberi kerja.
    • SPT 1771—WP Badan.
    • SPT 1770SS—WP OP yang memenuhi kriteria tertentu (lebih sederhana).

3. Isi Formulir SPT

Ikuti alur pengisian:

  1. Halaman 1—Data WP: verifikasi nama, NPWP, alamat, KPP terdaftar.
  2. Halaman 2—Penghasilan: isi penghasilan netto, PTKP, PKP, dan PPh terutang.
  3. Halaman 3—Kredit Pajak: isi PPh 21 yang sudah dipotong pemberi kerja, PPh 25, dan PPh 23/26.
  4. Halaman 4—Harta dan Utang (1770/1771): cantumkan per 31 Desember 2021.
  5. Halaman 5—Pernyataan: centang kotak Saya menyatakan… lalu masukkan kode verifikasi.

4. Hitung Otomatis dan Bayar (Jika Kurang Bayar)

Sistem DJP Online akan menghitung sendiri. Jika muncul status Kurang Bayar:

  1. Dapatkan kode billing dari menu Kode Billing setelah submit SPT.
  2. Bayar melalui bank, ATM, internet banking, atau e-commerce yang bekerja sama.
  3. Batas waktu pembayaran: 1 bulan setelah SPT dilaporkan (untuk SPT Tahunan).
  4. Simpan bukti bayar (NTPN/e-Billing).

5. Submit dan Arsipkan

  1. Klik Submit setelah semua halaman terisi.
  2. Sistem menghasilkan Bukti Lapor SPT dalam format PDF.
  3. Simpan PDF di cloud pribadi dan cetak 1 salinan untuk arsip.

Tipe SPT untuk Tahun Pajak 2021

FormulirUntukBatas Lapor
1770SSOP kriteria khusus (sederhana)31 Maret 2022
1770SOP karyawan/penerima pensiun31 Maret 2022
1770OP dengan usaha/bebas31 Maret 2022
1771Badan usaha30 April 2022

Kesalahan yang Sering Terjadi

  • Salah pilih formulir—misalnya SPT 1770S untuk OP dengan dua penghasilan.
  • Tidak mengisi harta padahal SPT 1770/1771 memintanya.
  • Tidak bayar kurang bayar—otomatis dianggap SPT tidak lengkap.
  • Login gagal karena EFIN lupa—lihat aktivasi EFIN.
  • Lupa submit—banyak WP mengisi tapi tidak menekan tombol finalisasi.

Tips Praktis Agar Lapor SPT Lancar

  • Siapkan dokumen sebelum login—agar tidak terputus sesi.
  • Gunakan browser versi terbaru (Chrome, Edge, Firefox).
  • Jangan isi di warnet—risiko keamanan akun.
  • Cek dashboard DJP Online setelah submit untuk memastikan status “Telah Lapor”.
  • Jika ada perubahan, gunakan SPT Pembetulan sebelum batas waktu berakhir.

Dampak ke Legalitas Usaha

Pelaporan SPT yang tepat waktu dan benar adalah salah satu indikator yang dicek saat pengurus NIB OSS, verifikasi bank, dan audit. Untuk badan, kepatuhan SPT juga memengaruhi penilaian DJP untuk pengembalian PPN dan pengurangan PPh.

FAQ tentang Cara Mengisi DJP Online 2021

Apakah SPT 2021 masih bisa dilaporkan di tahun 2026?

Untuk tahun pajak 2021, batas waktu pelaporan reguler sudah lewat. WP bisa mengajukan SPT Pembetulan jika ada kekeliruan, tetapi denda keterlambatan tetap berlaku.

Apakah bisa lapor SPT tanpa EFIN?

Tidak. EFIN adalah syarat wajib untuk login dan submit SPT elektronik.

Bagaimana jika ada kesalahan setelah submit?

Gunakan menu SPT Pembetulan sebelum ada pemeriksaan atau sebelum diterbitkan SKP. Setelahnya, WP bisa mengikuti proses keberatan atau pembetulan sukarela.

Apakah pelaporan SPT bisa diwakilkan?

Bisa, dengan surat kuasa khusus dan EFIN WP. Namun WP tetap bertanggung jawab atas kebenaran data.

Bagaimana cara mendapat bukti potong 1721 A1/A2?

Minta ke bagian HRD/keuangan pemberi kerja. WP yang bekerja di lebih dari satu tempat harus menggabungkan bukti potong sendiri.

Penutup

Mengisi DJP Online untuk SPT 2021 sebenarnya tidak rumit—asal Anda punya NPWP aktif, EFIN, dan dokumen pendukung. Persiapkan dengan baik, isi dengan teliti, submit tepat waktu, dan simpan bukti lapor. Untuk pendampingan profesional—mulai dari aktivasi EFIN, pelaporan SPT, sampai integrasi legalitas usaha—tim Legalitas.info siap membantu.

Butuh bantuan langsung? Jasa Pembuatan NPWP Badan →

Butuh bantuan mengurus legalitas usaha?

Konsultasikan kebutuhan NPWP, NIB, KBLI, OSS, LKPM, atau legalitas usaha lainnya bersama Legalitas.info.

Konsultasi via WhatsApp