← Semua Artikel NPWP Pribadi

Cara Menutup NPWP Online DJP 2026: Syarat & Alur

Panduan cara menutup NPWP online via DJP untuk WP pribadi, pekerja migran, dan ahli waris. Syarat, alur nonaktifkan, Kring Pajak 1500200.

Gambar artikel Cara Menutup NPWP Online DJP 2026: Syarat & Alur

Banyak Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi mengira menutup NPWP sama dengan menghapus data secara permanen. Faktanya, menurut Pasal 2 ayat (4) UU HPP No. 7 Tahun 2021, NIK yang sudah terdaftar sebagai NPWP tidak bisa dihapus, melainkan di-nonaktifkan-kan. Statusnya berubah dari “Efektif” menjadi “Non-Efektif” lewat permohonan di DJP Online, sehingga kewajiban pelaporan SPT tetap melekat sampai ada ketetapan resmi. Karena itu, langkah “menutup” NPWP pada dasarnya adalah proses permohonan pencabutan status aktif, bukan menghapus nomor 15 digit yang sudah melekat pada NIK.

Situasi yang biasanya memicu penutupan antara lain: WP meninggal dunia (diurus ahli waris), Pekerja Migran Indonesia yang sudah tidak lagi menerima atau memperoleh penghasilan di Indonesia lebih dari 183 hari dalam 12 bulan, pembagian harta waris, atau perubahan status dari karyawan menjadi bukan subjek pajak dalam negeri. Untuk badan usaha, yang lazim dilakukan adalah pemutusan NPWP cabang (bukan pusat) atau perubahan status menjadi non-efektif karena likuidasi.

Rujukan Resmi DJP

Mulai dari halaman Pajak.go.id untuk memastikan menu yang berlaku, lalu cek juga DJP Online untuk login WP. Jika ragu apakah kondisi Anda masuk kriteria, hubungi Kring Pajak 1500200 (bukan 150200) pada jam operasional 08.00-16.00 WIB. Pastikan Anda login sebagai WP, bukan sebagai Kuasa.

Syarat Dokumen Penutupan NPWP

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik yang masih berlaku atau surat keterangan pengganti dari Disdukcapil.
  • Kartu Keluarga (KK) untuk verifikasi NIK.
  • NPWP asli (jika masih ada) atau nomor NPWP yang tercatat.
  • Surat Pernyataan pencabutan NPWP bermaterai Rp10.000 sesuai PMK 35/PMK.03/2008.
  • Dokumen pendukung alasan: surat keterangan meninggal, surat pindah kewarganegaraan, SKBM dari KJRI, atau akta likuidasi untuk badan.
  • Untuk pengurus/direksi: salinan akta pendirian dan SK pengangkatan.

Alur Permohonan Penutupan

  1. Login ke ereg.pajak.go.id menggunakan NIK/NPWP, kata sandi, dan kode EFIN.
  2. Buka menu Profil Saya lalu pilih Permohonan Pencabutan NPWP atau Pengubahan Data WP.
  3. Isi formulir secara lengkap: alasan pencabutan, tanggal efektif non-efektif, dan unggah dokumen pendukung.
  4. Kirim permohonan dan catat nomor tiket pengaduan yang muncul di layar.
  5. Pantau status di menu Riwayat Permohonan”. Biasanya 1-3 hari kerja untuk WP Orang Pribadi, 5-10 hari kerja untuk badan usaha.
  6. Jika disetujui, kartu NPWP fisik (bagi yang memiliki) wajib dimusnahkan atau dikembalikan ke KPP terdaftar.

Implikasi Hukum yang Perlu Dipahami

Status Non-Efektif bukan berarti . WP tetap tercatat di basis data DJP, dan kewajiban menyampaikan SPT Tahunan tetap berlaku untuk tahun pajak sebelum pencabutan. Gaji terakhir, THR, atau pesangon yang diterima sebelum tanggal non-efektif tetap dilaporkan dalam SPT 1770S/1770SS. Selain itu, NPWP yang non-efektif tidak bisa diterbitkan kembali dengan nomor baru, melainkan diaktifkan kembali lewat menu yang sama ketika WP sudah memenuhi syarat.

Kesalahan yang Sering Terjadi

  • Mengirim permohonan tanpa EFIN aktif. Padahal EFIN terblokir bisa diatasi lewat menu lupa EFIN di DJP Online.
  • Tidak memeriksa kewajiban SPT yang tertunda. DJP akan menolak permohonan jika ada SPT yang belum dilaporkan.
  • Memilih alasan yang tidak konsisten dengan dokumen pendukung. Misalnya menulis “pindah kewarganegaraan” tanpa melampirkan SKBM KJRI.
  • Menggunakan akun WP Orang Pribadi untuk mengajukan pencabutan NPWP Badan. Pastikan login sebagai entitas yang benar.

Kaitannya dengan Legalitas Usaha

Untuk pelaku usaha, NPWP non-efektif tidak otomatis menghapus NIB (Nomor Identitas Berusaha) dari sistem OSS. NIB akan tetap aktif kecuali Anda menonaktifkan melalui oss.go.id. Karena itu, lakukan penonaktifan OSS secara paralel agar tidak ada inkonsistensi antara status pajak dan status berusaha. Pembukaan rekening giro perusahaan, keikutsertaan dalam tender, dan pemotongan PPh oleh lawan transaksi umumnya mensyaratkan NPWP Efektif.

Checklist Sebelum Mengajukan

  • Sudah cek status pelaporan SPT 5 tahun terakhir.
  • Menyiapkan dokumen pendukung yang sesuai alasan.
  • Memiliki EFIN aktif dan password DJP Online.
  • Memastikan tidak ada restitusi atau pemeriksaan pajak yang sedang berjalan.
  • Mengunduh bukti pengajuan sebagai arsip.

FAQ tentang Cara Menutup NPWP Online

Apakah NPWP bisa dihapus selamanya?

Tidak. Berdasarkan UU HPP, NIK yang telah terdaftar sebagai NPWP hanya bisa di-nonaktifkan, bukan dihapus. Statusnya menjadi Non-Efektif dan sewaktu-waktu bisa diaktifkan kembali.

Berapa lama proses persetujuan penutupan?

Rata-rata 1-3 hari kerja untuk WP Orang Pribadi dan 5-10 hari kerja untuk badan usaha, tergantung kelengkapan dokumen dan antrean di KPP terdaftar.

Apakah ada biaya resmi dari DJP?

Tidak ada. Layanan pencabutan NPWP melalui DJP Online gratis. Biaya hanya muncul jika Anda menggunakan jasa konsultan pajak atau pendamping.

Bagaimana jika EFIN lupa atau terblokir?

Gunakan menu “Lupa EFIN” di DJP Online dan verifikasi via email atau nomor HP yang terdaftar. Jika tidak bisa, datang ke KPP dengan membawa KTP asli.

Apakah ahli waris bisa menutup NPWP orang yang sudah meninggal?

Bisa. Ajukan permohonan dengan melampirkan akta kematian, KK, dan surat keterangan ahli waris. Login menggunakan akun DJP Online milik almarhum atau buat akun baru atas nama ahli waris.

Apakah status Non-Efektif membebaskan dari pelaporan SPT?

Tidak. SPT Tahunan untuk tahun pajak terakhir sebelum pencabutan tetap wajib dilaporkan paling lambat 31 Maret untuk WPOP atau 30 April untuk badan usaha.

Penutup

Penutupan NPWP bukan sekadar klik tombol, tetapi keputusan administratif yang memengaruhi kewajiban pajak masa lalu dan masa depan. Pastikan Anda memahami konsekuensinya, menyiapkan dokumen dengan benar, dan tetap menyimpan arsip tiket pengaduan. Jika proses di DJP Online macet lebih dari 14 hari kerja, hubungi Kring Pajak 1500200 atau datang langsung ke KPP tempat Anda terdaftar. Untuk kasus badan usaha dengan multi-cabang atau perusahaan dalam proses likuidasi, pendampingan konsultan pajak biasanya lebih efisien dibanding mengajukan sendiri.

Butuh bantuan langsung? Jasa Pembuatan NPWP Badan →

Butuh bantuan mengurus legalitas usaha?

Konsultasikan kebutuhan NPWP, NIB, KBLI, OSS, LKPM, atau legalitas usaha lainnya bersama Legalitas.info.

Konsultasi via WhatsApp