Pelaporan NPWP pribadi online yang dimaksud di sini adalah kewajiban pelaporan SPT (Surat Pemberitahuan) tahunan maupun masa bagi Wajib Pajak Orang Pribadi. Sejak 2015 DJP menggalakkan e-Filing, hampir semua WP OP kini bisa lapor dari rumah tanpa harus datang ke KPP. Artikel ini mengupas kapan SPT harus dilaporkan, formulir mana yang digunakan, dan cara menghindari status Non-Efektif NPWP karena tidak lapor tepat waktu.
Memahami Bentuk SPT OP
Wajib Pajak Orang Pribadi punya beberapa formulir SPT, masing-masing dengan kegunaan berbeda:
- SPT 1770SS: SPT Sederhana untuk OP dengan penghasilan bruto setahun di bawah Rp60 juta dan hanya dari satu pemberi kerja. Sangat cepat, bisa lapor 5 menit.
- SPT 1770S: SPT untuk OP dengan penghasilan bruto setahun maksimal Rp60 juta. Syaratnya data dari satu pemberi kerja dan bukan WP OP yang menjalankan usaha/pekerjaan bebas.
- SPT 1770: SPT lengkap untuk OP dengan penghasilan bruto setahun di atas Rp60 juta, memiliki lebih dari satu sumber penghasilan, atau menjalankan usaha/pekerjaan bebas.
- SPT Masa PPh 21: Laporan bulanan atas pemotongan pajak penghasilan karyawan, biasanya dilakukan perusahaan, tetapi OP yang punya karyawan (misalnya usaha sendiri) bisa melapor lewat e-Filing jika terdaftar sebagai pemotong.
- SPT Masa PPh 25: Angsuran PPh OP dengan usaha atau pekerjaan bebas, dilaporkan setiap bulan.
Penjelasan lebih lengkap tentang dasar NPWP bisa dirujuk di NPWP adalah, dan regulasi pendukung di Peraturan Menteri Keuangan terkait.
Jadwal Pelaporan SPT 2026
Berikut deadline pelaporan SPT OP per tahun pajak 2025 dan 2026 (mengikuti kalender resmi DJP):
- SPT Tahunan OP (1770/1770S/1770SS): deadline 31 Maret tahun berikutnya. Untuk tahun pajak 2025, jatuh 31 Maret 2026.
- SPT Masa PPh 21/25/26: paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya. SPT Masa Februari 2026 jatuh 20 Maret 2026.
- SPT Masa PPN: tanggal akhir bulan berikutnya, untuk PKP.
Telat lapor SPT dikenai denda Rp100.000 untuk SPT 1770SS/1770S/1770, dan Rp500.000 untuk SPT Masa per masa. Informasi resmi jadwal dan denda bisa dicek di portal Jadwal SPT DJP.
Prasyarat Lapor e-Filing
Sebelum mulai e-Filing, pastikan:
- EFIN aktif. Jika belum, aktivasi ke KPP atau Kring Pajak 1500200. Detail aktivasi ada di cara mengurus NPWP pribadi online.
- Login ke DJP Online di djponline.pajak.go.id dengan NIK dan password.
- Bukti potong 1721 A1/A2 dari pemberi kerja (untuk karyawan) atau catatan omset & PPh Final UMKM (0,5% untuk WP OP dengan omzet di bawah 4,8 miliar).
- Daftar harta, utang, dan tanggungan keluarga untuk SPT 1770 penuh.
Langkah e-Filing SPT 1770SS
1770SS adalah yang paling sederhana. Login ke DJP Online, pilih menu e-Filing -> Buat SPT -> 1770SS. Formulir yang diminta: penghasilan bruto setahun, status PTKP, NPWP suami/istri (jika joint filing), dan nomor bukti potong. Klik simpan, masukkan kode verifikasi, lalu submit. Bukti lapor langsung muncul dan diemail ke Anda. Penyimpanan bukti cukup berupa PDF di arsip pribadi.
Langkah e-Filing SPT 1770S
Untuk 1770S, alur hampir sama. Yang ditambahkan: isian status keluarga, daftar tanggungan, dan konfirmasi tidak menjalankan usaha/pekerjaan bebas. Harta dan utang tidak dilaporkan, cukup diisikan di lampiran khusus. Submit dan simpan bukti.
Langkah e-Filing SPT 1770 (Lengkap)
Untuk WP OP dengan penghasilan di atas Rp60 juta atau punya usaha, gunakan SPT 1770. Tahapannya:
- Login ke DJP Online, masuk ke e-Filing, pilih 1770.
- Isi Bagian A: identitas, status PTKP, NPWP pasangan jika joint filing.
- Isi Bagian B: daftar penghasilan, termasuk dari pekerjaan, usaha, dan modal (pasal 25 dan 29 di sini).
- Hitung PPh terutang otomatis oleh sistem. Anda hanya memastikan rumus dan angkat benar.
- Isi daftar harta pada akhir tahun, utang, dan tanggungan keluarga. Format menggunakan kode HS Code harta sesuai Lampiran II PER-16/PJ/2016.
- Hitung PPh yang sudah dipotong/dipungut pihak lain.
- Sistem menampilkan kurang/lebih bayar. Jika kurang bayar, sistem akan meminta Anda setor via billing sebelum submit. Jika lebih bayar, Anda bisa pilih restitusi atau pemindahbukuan.
- Submit, simpan Bukti Lapor Elektronik.
Untuk topik pemindahbukuan, baca cara pemindahbukuan pajak secara online.
SPT Masa OP dengan Usaha atau PKP
Jika Anda menjalankan usaha dengan omzet di atas 4,8 miliar, Anda wajib PKP dan harus lapor SPT Masa PPN setiap bulan. SPT Masa PPh 25 juga wajib untuk angsuran PPh bulanan dari usaha. Semuanya dilakukan di e-Filing. Untuk pedagang dengan omzet di bawah 4,8 miliar, gunakan PPh Final UMKM 0,5% (PP 55/2022) yang lebih ringan. Penjelasan NPWP usaha kecil bisa Anda lihat di contoh NPWP usaha dagang.
Verifikasi dan Status NPWP Setelah Lapor
Setelah SPT berhasil submit, sistem akan mengupdate kepatuhan WP. NPWP Anda tetap aktif dan status kepatuhan menjadi “Patuh” jika semua SPT (Masa dan Tahunan) sudah dilaporkan tepat waktu. Jika WP tidak lapor lebih dari 3 tahun berturut-turut, status NPWP menjadi Non-Efektif. Dampaknya cukup serius: tidak bisa membuka rekening giro, tidak bisa mengikuti tender, dan tidak bisa mengajukan kredit modal kerja. Karena itu, meskipun penghasilan Anda tidak ada, tetap laporkan SPT nihil.
FAQ tentang Pelaporan NPWP Pribadi Online
Apakah e-Filing berbayar?
Tidak, gratis melalui djponline.pajak.go.id. Biaya hanya muncul jika Anda menggunakan aplikasi konsultan atau konsultan pajak.
Bagaimana jika lupa password DJP Online?
Reset password bisa dilakukan di menu lupa password dengan verifikasi EFIN dan email.
Apakah SPT bisa direvisi setelah submit?
Bisa, sepanjang belum melewati jangka waktu 5 tahun. Gunakan menu e-Filing -> Pembetulan SPT.
Apakah saya perlu e-Faktur juga?
E-Faktur hanya untuk PKP. OP non-PKP tidak wajib. Penjelasan NPWP dan PKP ada di cara mengisi kategori wajib pajak.
Penutup
Pelaporan NPWP pribadi online melalui e-Filing adalah salah satu cara paling efisien untuk memenuhi kewajiban pajak. Kuncinya adalah memahami formulir yang sesuai dengan penghasilan, menyiapkan dokumen pendukung, dan tidak menunda pelaporan. Tim Legalitas.info mendampingi WP OP dari persiapan e-Filing, penghitungan PPh terutang, sampai integrasi dengan NIB OSS. Untuk pembahasan lengkap NPWP Pribadi, silakan lanjut ke cara mengisi NPWP online pribadi.