Cara pengisian LKPM di OSS RBA menjadi topik yang banyak dicari perusahaan setelah integrasi OSS menggantikan portal BKPM. Antarmuka baru memang lebih terstruktur, namun tetap menuntut ketelitian agar setiap kolom terisi dengan benar dan laporan tidak ditolak oleh sistem.
Ringkasan cepat
- Pengisian LKPM dilakukan sepenuhnya di oss.go.id.
- Data NPWP, NIB, dan KBLI harus konsisten di seluruh sistem.
- Isi setiap kolom dengan teliti, terutama pada bagian investasi dan tenaga kerja.
- Unggah dokumen pendukung jika diminta.
- Hubungi Kring Pajak 150200 untuk konsultasi NPWP perusahaan.
- Baca juga lapor LKPM dan cara pelaporan LKPM.
Persiapan awal
Sebelum masuk ke OSS, pastikan Anda memiliki:
- Akun perusahaan yang aktif di oss.go.id.
- NIB yang statusnya aktif.
- NPWP badan usaha yang valid. Untuk dasar-dasar NPWP, baca NPWP adalah.
- KBLI usaha yang benar. Pelajari KBLI adalah untuk memastikan kode Anda.
- Laporan keuangan atau bukti realisasi investasi.
- Data tenaga kerja, lengkap dengan status dan posisi.
- Informasi produksi atau kapasitas usaha.
Siapkan juga dokumen pendukung dalam format PDF atau JPG, karena sistem biasanya meminta unggahan untuk data tertentu.
Langkah login
- Buka oss.go.id.
- Masukkan NPWP perusahaan, email, dan password.
- Masukkan OTP yang dikirim ke nomor HP atau email PIC.
- Pilih perusahaan yang akan dilaporkan LKPM-nya jika Anda memiliki lebih dari satu entitas.
Mengakses menu LKPM
Setelah login, perhatikan navigasi berikut:
- Masuk ke Dashboard Perusahaan.
- Pilih menu LKPM.
- Klik Buat Laporan Baru untuk memulai pengisian.
- Pilih periode pelaporan, misalnya Triwulan II 2026.
- Sistem akan menampilkan formulir dengan beberapa tab.
Mengisi kolom investasi
Bagian ini meminta data realisasi investasi. Isi dengan teliti:
- Nilai investasi: nominal dan mata uang, biasanya dalam Rupiah atau Dollar AS.
- Tanggal realisasi: kapan dana mulai dicairkan atau aset mulai digunakan.
- Sumber investasi: modal sendiri, pinjaman, atau PMA.
- Sektor: pilih sesuai KBLI yang dijalankan.
Pastikan angka yang dimasukkan sesuai dengan laporan keuangan. Jika terdapat selisih, siapkan penjelasan yang logis karena DJP bisa melakukan cross-check.
Mengisi kolom tenaga kerja
Isi data tenaga kerja dengan informasi berikut:
- Jumlah total: seluruh tenaga kerja, tetap dan kontrak.
- Status kepegawaian: tetap, kontrak, atau outsourcing.
- Kewarganegaraan: WNI atau WNA.
- Posisi: produksi, administrasi, manajemen, dan sebagainya.
Jumlah tenaga kerja harus konsisten dengan data BPJS Ketenagakerjaan dan laporan internal perusahaan.
Mengisi kolom produksi
Bagian produksi meminta informasi tentang:
- Kapasitas terpasang: kapasitas maksimum berdasarkan izin.
- Realisasi produksi: jumlah yang berhasil diproduksi pada periode pelaporan.
- Tingkat utilisasi: persentase produksi dibandingkan kapasitas.
Jika perusahaan Anda belum beroperasi, isikan 0 dan jelaskan bahwa proyek masih dalam tahap pengembangan.
Unggah dokumen pendukung
Untuk beberapa kolom, sistem meminta unggahan bukti. Unggah dokumen dengan format yang diminta, misalnya:
- Laporan keuangan audited atau internal.
- Bukti realisasi investasi.
- Daftar tenaga kerja resmi.
- Bukti produksi atau shipment.
Pastikan ukuran file tidak melebihi batas dan formatnya sesuai.
Pratinjau dan submit
Sebelum submit, periksa setiap tab dan kolom pada pratinjau:
- Klik Pratinjau untuk melihat ringkasan laporan.
- Cek kembali nama perusahaan, NPWP, dan periode pelaporan.
- Jika ada kesalahan, klik Kembali dan perbaiki.
- Jika sudah benar, klik Submit.
- Sistem akan menampilkan nomor referensi dan timestamp sebagai bukti pelaporan.
- Unduh bukti pelaporan dan simpan di arsip perusahaan.
Konsistensi data dengan sistem lain
Kesalahan umum terjadi karena data tidak konsisten. Pastikan:
- NPWP di OSS sama dengan NPWP di DJP.
- KBLI yang tertera di NIB sama dengan aktivitas riil.
- Alamat perusahaan sama dengan yang tercantum di akta.
- Data pengurus sama dengan yang terbaru di Kemenkumham.
Untuk memperdalam konteks KBLI dan NIB, baca NIB adalah dan KBLI adalah.
Tips tambahan
- Login jauh sebelum jatuh tempo agar tidak terburu-buru.
- Simpan bukti pelaporan dalam format PDF dan cloud pribadi.
- Aktifkan notifikasi OSS untuk mengetahui pengingat jatuh tempo.
- Latih staff yang bertanggung jawab atas LKPM untuk terbiasa dengan antarmuka OSS.
FAQ tentang Cara Pengisian LKPM di OSS RBA
Apakah saya bisa membatalkan laporan yang sudah di-submit?
Tidak ada fitur pembatalan. Jika ada kesalahan, biasanya tersedia mekanisme revisi dalam jangka waktu tertentu. Hubungi helpdesk OSS untuk detail.
Bagaimana jika sistem menolak laporan?
Perhatikan pesan kesalahan. Biasanya pesan tersebut menunjukkan kolom atau dokumen yang perlu diperbaiki. Setelah diperbaiki, lakukan submit ulang.
Apakah saya bisa menggunakan jasa konsultan untuk mengisi?
Bisa, selama konsultan memiliki akses resmi dan disahkan oleh pengurus perusahaan. Tanggung jawab akhir tetap pada direksi.
Berapa lama data LKPM tersimpan di OSS?
Data tersimpan secara permanen, namun dapat diakses oleh otoritas terkait untuk kepentingan audit dan analisis.
Apakah wajib pajak yang baru memiliki NIB harus langsung mengisi LKPM?
Tergantung komitmen yang tercantum di NIB. Jika NIB mencantumkan kewajiban LKPM, maka perusahaan harus melapor pada periode yang ditentukan.
Apakah data LKPM otomatis sinkron dengan DJP?
Tidak otomatis, namun DJP memiliki akses untuk cross-check. Pastikan data LKPM konsisten dengan SPT untuk menghindari pertanyaan dari otoritas pajak.
Penutup
Cara pengisian LKPM di OSS RBA memang tampak teknis, tetapi sebenarnya hanya butuh ketelitian dan persiapan dokumen yang baik. Manfaatkan kanal resmi oss.go.id, jaga konsistensi data, dan konsultasikan hal terkait NPWP melalui Kring Pajak 150200. Untuk pemahaman menyeluruh, baca lapor LKPM, cara pelaporan LKPM, dan NPWP adalah agar setiap tahap kepatuhan usaha Anda tertata rapi.