NPWP tidak pernah memiliki tanggal kadaluarsa. Jadi, frasa “cara perpanjang NPWP online” yang banyak beredar di internet sebenarnya tidak tepat secara hukum. Yang sebenarnya terjadi adalah mengaktifkan kembali NPWP yang berstatus Non-Efektif. Status ini muncul ketika Wajib Pajak pernah menghentikan pelaporan karena berhenti bekerja, pindah kewarganegaraan, atau sejumlah alasan lain sebagaimana diatur dalam UU HPP No. 7 Tahun 2021. NIK 16 digit memang melekat seumur hidup, tetapi status NPWP bisa saja berubah menjadi Efektif atau Non-Efektif.
Banyak orang langsung panik melihat status tersebut di DJP Online. Padahal, sepanjang data di Dukcapil tetap valid dan tidak ada tunggakan, aktivasi ulang bisa dilakukan secara mandiri tanpa harus bolak-balik ke Kantor Pelayanan Pajak. Proses ini tidak dipungut biaya apa pun, dan biasanya hanya membutuhkan waktu kurang dari sehari untuk Wajib Pajak Orang Pribadi.
Status Non-Efektif bisa muncul karena berbagai keadaan. Bagi WP OP, penyebab yang paling umum adalah berhenti bekerja dan mengajukan penghentian NPWP atas permintaan sendiri, padahal pada kenyataan mereka memiliki penghasilan kembali. Selain itu, pindah kewarganegaraan atau menjadi subjek pajak luar negeri juga memicu perubahan status. Bagi Warga Negara Asing, berakhirnya masa berlaku KITAP atau KITAS sering menjadi pemicunya. Sistem juga bisa menonaktifkan NPWP secara otomatis jika WP tidak menyampaikan SPT Tahunan selama tiga tahun berturut-turut, atau ketika WP mengajukan perubahan status secara mandiri melalui situs resmi Ditjen Pajak.
Agar aktivasi berjalan mulus, persiapkan beberapa syarat terlebih dahulu. Wajib Pajak Orang Pribadi cukup memastikan bahwa KTP elektronik dengan NIK 16 digit masih sesuai dengan data Dukcapil, NPWP dalam status Non-Efektif, serta EFIN yang masih aktif. Jika EFIN sudah tidak diingat, tersedia fitur pemulihan melalui DJP Online dengan verifikasi email. Apabila alamat email yang tercatat juga tidak bisa diakses, maka pengajuan reset EFIN harus dilakukan secara langsung di Kantor Pelayanan Pajak dengan membawa KTP asli. Untuk Warga Negara Asing, KITAP atau KITAS yang masih berlaku menjadi syarat tambahan.
Setelah persyaratan terpenuhi, ajukan aktivasi ulang secara daring. Langkah pertama, login ke situs DJP Online menggunakan NIK, kata sandi, serta EFIN. Jika sistem memang mendeteksi bahwa akun Anda Non-Efektif, notifikasi akan langsung muncul. Dari situ, buka menu Profil Saya, kemudian pilih Permohonan dan Pengaktifan NPWP. Isi alasan pengaktifan, sesuaikan tanggal rencana mulai aktif, dan unggah dokumen pendukung jika diminta. Setelah mengirim permohonan, catat nomor tiket untuk melacak status melalui menu Riwayat Permohonan. Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi, keputusan biasanya keluar dalam waktu satu sampai tiga hari kerja. Begitu disetujui, status akun berubah menjadi Efektif dan Anda bisa langsung menggunakan NPWP untuk membuat e-Faktur, mencetak bukti potong, maupun melaporkan SPT.
Ada hal lain yang perlu diperhatikan sebelum mengajukan aktivasi. Pastikan tidak ada SPT Tahunan yang tertunda dari tahun-tahun sebelumnya. Ditjen Pajak cenderung menolak permohonan pengaktifan jika masih ditemukan laporan yang belum disampaikan. Apabila memang ada tunggakan, sebaiknya lunasi denda terlebih dahulu karena pelunasan adalah syarat kelanjutan proses. Denda keterlambatan SPT Tahunan bagi WP OP adalah Rp100.000, sedangkan untuk badan usaha adalah Rp1.000.000 sesuai ketentuan UU KUP.
Bagi badan usaha, prosedur sedikit berbeda. Aktivasi NPWP Non-Efektif untuk badan biasanya berkaitan dengan usaha yang sudah tidak beroperasi tetapi belum dibubarkan secara hukum, perubahan badan dari CV ke PT, hingga akuisisi atau merger. Karena proses ini memerlukan verifikasi akta terbaru dan dokumen pendukung lainnya, badan usaha tidak dapat melakukan aktivasi hanya secara online. Pengajuan harus tetap melewati Kantor Pelayanan Pajak tempat NPWP terdaftar untuk memastikan kelengkapan data badan hukum.
Setelah NPWP kembali aktif, Wajib Pajak perlu memahami kewajiban yang menyertainya. Anda bisa langsung membuat e-Faktur, mencetak bukti potong, serta melaporkan SPT untuk tahun berjalan. Namun, kewajiban untuk melaporkan penghasilan pada periode di mana NPWP masih berstatus Non-Efektif tetap berlaku, terutama jika pada masa itu Anda memang memiliki pendapatan yang seharusnya dilaporkan. Bila Ditjen Pajak menemukan adanya ketidaksesuaian, mereka akan menghubungi WP untuk klarifikasi lebih lanjut.
Beberapa pertanyaan yang sering muncul melengkapi panduan ini. Proses aktivasi membutuhkan waktu satu sampai tiga hari kerja untuk WP OP, dan sekitar lima sampai sepuluh hari kerja untuk badan usaha. Aktivasi NPWP Non-Efektif tidak dipungut biaya. NPWP di masa Non-Efektif tidak berkewajiban menyampaikan SPT Tahunan, kecuali benar-benar memiliki penghasilan pada masa tersebut. Untuk WP yang telah Non-Efektif lebih dari lima tahun, aktivasi masih bisa dilakukan selama data Dukcapil tetap valid. Apabila NIK tidak lagi sinkron, WP perlu melakukan pembenaran data di Dukcapil terlebih dahulu. Seluruh proses ini melibatkan verifikasi manual oleh petugas KPP, sehingga sistem akan mengirimkan notifikasi email setelah keputusan diterbitkan. Jika permohonan ditolak, penyebab paling sering adalah SPT yang masih tertunda atau dokumen pendukung yang tidak memenuhi syarat. Perbaiki sesuai catatan di email, lalu ajukan kembali.
Secara keseluruhan, aktivasi NPWP online sangat memudahkan bagi WP yang hendak menggunakan NPWP kembali. Asalkan data selalu selaras dengan Dukcapil, tidak ada tunggakan SPT, dan permohonan diisi dengan lengkap, proses bisa diselesaikan dalam hitungan hari. Untuk kasus yang lebih kompleks, seperti perubahan kewarganegaraan atau aktivasi badan usaha, menghubungi Kring Pajak 1500200 atau datangi Kantor Pelayanan Pajak adalah langkah yang tepat.