Contoh NPWP yayasan memiliki kekhasan dibanding NPWP badan usaha komersial. Yayasan adalah badan hukum yang didirikan untuk tujuan sosial, keagamaan, atau kemanusiaan, bukan untuk mencari profit. Perlakuan pajaknya juga berbeda, terutama terkait sumbangan dan kegiatan yang tidak komersial. Artikel ini membahas format NPWP yayasan, contoh kasus, dan implikasi pajak untuk kegiatan sosial.
Ringkasan cepat
- NPWP yayasan format XX.XXX.XXX.X-XXX.XXX (15 digit), sama dengan badan lain.
- Dasar hukum: UU No. 16 Tahun 2001 tentang Yayasan.
- PPh final 0,5% untuk kegiatan tertentu, pengecualian untuk sumbangan.
- PPh Badan 22% untuk kegiatan komersial.
- SPT Tahunan 1771.
- Hubungi Kring Pajak 150200 untuk konsultasi.
NPWP yayasan: definisi dan ciri
Berdasarkan UU No. 16 Tahun 2001, yayasan adalah badan hukum yang terdiri dari kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan, yang tidak mempunyai anggota. Ciri-ciri:
- Badan hukum sejak akta pendirian disahkan Kemenkumham.
- Tidak punya anggota (berbeda dengan perkumpulan/perseroan).
- Kekayaan terpisah dari pendiri dan pengurus.
- Tujuan non-profit (meski boleh usaha sampingan).
- Yayasan keagamaan adalah salah satu bentuk khusus (masjid, gereja, sekolah agama, dll).
NPWP yayasan diterbitkan atas nama yayasan, dengan pengurus yang tercantum di akta. NPWP tidak bergantung pada pergantian pengurus.
Contoh format NPWP yayasan
Yayasan Pendidikan Cerdas Bangsa, berkedudukan di Jakarta Selatan, KPP Pratama Jakarta Tebet.
- NPWP: 02.111.222.3-031.001
- Digit 1-2: 02 (Jakarta Selatan)
- Digit 3-8: 111.222 (urutan)
- Digit 9: 3 (badan, urutan ke-3)
- Digit 10-12: 031 (KPP Tebet)
- Digit 13-15: 001 (pusat)
Untuk yayasan keagamaan, format NPWP sama, hanya klasifikasinya berbeda di KPP.
Perbedaan yayasan vs perkumpulan
Sering ada kebingungan antara yayasan dan perkumpulan:
- Yayasan (UU 16/2001): badan hukum, tidak punya anggota, untuk tujuan sosial/keagamaan/kemanusiaan.
- Perkumpulan (UU 17/2013): badan hukum, punya anggota, untuk tujuan bersama (misal asosiasi, ormas).
NPWP untuk keduanya berbeda, walaupun formatnya sama. Yayasan lebih cocok untuk kegiatan yang tidak punya anggota (sekolah, rumah sakit, masjid), sementara perkumpulan untuk organisasi berbasis keanggotaan (asosiasi profesi, ormas).
Perlakuan pajak yayasan
Perlakuan pajak yayasan tergantung kegiatan:
1. Kegiatan sosial/keagamaan/pendidikan non-komersial
- Pengecualian PPh berdasarkan Pasal 4 ayat (3) huruf a UU HPP: sumbangan, hibah, wakaf, dan zakat tidak dikenai PPh.
- Tidak PKP (kecuali ada kegiatan komersial).
- SPT Tahunan tetap 1771 (meskipun nihil).
2. Kegiatan komersial sampingan
- PKP jika omzet di atas Rp 4,8 miliar.
- PPN 11%/12% untuk transaksi B2B.
- e-Faktur untuk faktur pajak keluaran.
3. Penghasilan dari usaha
- PPh final 0,5% untuk UMKM jika omzet di bawah Rp 4,8 miliar.
- PPh Badan 22% untuk usaha di atas ambang.
4. Sumbangan/donasi
- Bebas PPh jika ke badan sosial keagamaan resmi.
- Bukti sumbangan harus lengkap untuk audit.
Contoh kasus: Yayasan Masjid Al-Ikhlas
Yayasan Masjid Al-Ikhlas menerima donasi Rp 500 juta per tahun, dan memiliki kantin yang meraup omzet Rp 200 juta per tahun.
- Donasi Rp 500 juta: tidak dikenai PPh karena masjid adalah badan sosial keagamaan.
- Kantin omzet Rp 200 juta: di bawah Rp 4,8 miliar, jadi PPh final 0,5% = Rp 1 juta per tahun. Tidak PKP.
- PPh 21 atas gaji marbot: dipotong PPh 21 oleh yayasan.
- SPT Tahunan 1771: nihil (PPh final sudah dilaporkan di SPT Masa).
Dokumen untuk pendaftaran NPWP yayasan
Untuk mendaftarkan NPWP yayasan baru:
- Akta pendirian notaris.
- SK pengesahan dari Kemenkumham.
- NPWP seluruh pendiri dan pengurus (untuk verifikasi).
- Surat keterangan domisili yayasan.
- Dokumen identitas pendiri/pengurus (KTP, KK).
- Susunan pengurus lengkap.
- Tujuan yayasan (sosial, keagamaan, kemanusiaan, dll).
Pendaftaran biasanya di KPP yang wilayah kerjanya sesuai domisili yayasan.
Pertanyaan tentang NPWP yayasan
Apakah yayasan wajib NPWP?
Ya, karena yayasan adalah badan hukum yang punya kewajiban pajak. NPWP diperlukan untuk semua transaksi resmi.
Berapa tarif PPh yayasan?
Untuk kegiatan komersial: 22% PPh Badan. Untuk kegiatan sosial sesuai Pasal 4 ayat (3): bebas PPh. Untuk UMKM: 0,5% PPh final.
Bisa pakai NPWP yayasan untuk transaksi komersial pribadi?
Tidak. NPWP yayasan khusus untuk kegiatan yayasan. Untuk transaksi pribadi, pengurus punya NPWP WPOP sendiri.
Bagaimana cara laporkan SPT yayasan nihil?
Login DJP Online, isi SPT 1771 dengan status nihil, kirim dengan TTE. Tidak perlu bayar karena PPh nihil.
Apakah yayasan bisa jadi PKP?
Bisa, jika ada kegiatan komersial dengan omzet di atas Rp 4,8 miliar. PKP akan otomatis aktif setelah ada omzet tersebut.
Penutup
Contoh NPWP yayasan menunjukkan format 15 digit standar, dengan perlakuan pajak khusus untuk kegiatan sosial. Yayasan keagamaan memiliki pengecualian PPh yang signifikan untuk sumbangan, sementara kegiatan komersial tetap kena pajak normal. Untuk konsultasi lebih lanjut, hubungi Kring Pajak 150200 atau cek detail di ereg.pajak.go.id. Legalitas.info dapat membantu yayasan dalam pendaftaran NPWP, kepatuhan pajak, dan konsultasi sumbangan.