Contoh SPT NPWP untuk formulir 1770 S dan 1770 SS sering dicari oleh karyawan, freelancer, maupun pemilik usaha kecil. Memahami struktur isian, besaran pajak, dan lampiran yang disertakan akan mencegah kesalahan saat pelaporan akhir tahun. Berikut ini bedah tuntas dengan angka tahun pajak terbaru agar Anda bisa meniru dengan tepat sesuai kondisi keuangan masing-masing.
Pertama, Kenali Formulir yang Sesuai
Direktorat Jenderal Pajak menyediakan dua formulir utama untuk Wajib Pajak Orang Pribadi. Formulir 1770 SS ditujukan untuk WP yang penghasilan bruto setahunnya tidak melebihi Rp 60 juta, berasal dari satu atau beberapa pemberi kerja, tidak memiliki usaha, serta tidak menerima penghasilan final atau kredit pajak luar negeri. Formulir 1770 S berlaku untuk yang lebih kompleks: penghasilan di atas Rp 60 juta, memiliki lebih dari satu sumber penghasilan, melakukan usaha, atau menerima PPh final seperti sewa dan dividen.
Contoh Isian 1770 SS untuk Karyawan Tunggal
Ambil kasus Andi, seorang karyawan PT Abadi Sejahtera di Jakarta dengan NPWP aktif. Selama satu tahun, Andi hanya menerima gaji dari satu pemberi kerja dengan total bruto Rp 84.000.000. Karena jumlah ini sudah melebihi Rp 60 juta, Andi tidak bisa menggunakan formulir 1770 SS dan harus menggunakan 1770 S. Namun, agar Anda paham, berikut perhitungan 1770 SS untuk kondisi yang memenuhi syarat, misalnya untuk Rina dengan penghasilan bruto Rp 50.000.000 dari satu pemberi kerja.
- PTKP untuk TK/0: Rp 54.000.000
- Karena PKP = 0 (penghasilan di bawah PTKP), PPh terutang: 0
- PPh yang dipotong pemberi kerja (Bukti Potong 1721 A1): Rp 0
- Status SPT: Nihil (0)
Contoh Isian 1770 S dengan Multi Sumber Penghasilan
Anda bisa meneladani contoh ini untuk menghitung PPh terutang yang lebih kompleks. Misal Budi menerima gaji dari dua pemberi kerja, honor freelance, dan pendapatan sewa tanah.
- Penghasilan KPP pertama: Rp 96.000.000
- Penghasilan KPP kedua: Rp 24.000.000
- Honor freelance: Rp 18.000.000
- Sewa tanah: Rp 12.000.000
- Total bruto: Rp 150.000.000
- PTKP untuk TK/1 (istri tidak bekerja): Rp 58.500.000
- Penghasilan Kena Pajak (PKP): Rp 91.500.000
- PPh terutang lapisan tarif progresif: sekitar Rp 7.725.000
- Total kredit pajak (PPh 21 dari kedua KPP + PPh 23 atas sewa): misalnya Rp 5.000.000
- Kurang bayar: Rp 2.725.000 (harus dibayar paling lambat 31 Maret)
Dasar Pengenaan Pajak dan PTKP
Setiap perhitungan dimulai dari menentukan PTKP berdasarkan status keluarga Anda. Nilai ini berubah setiap tahun. Setelah PTKP, penghasilan Anda dikenakan tarif progresif mulai 5% hingga 35%. Jika Anda menerima berbagai jenis penghasilan, pastikan setiap jenisnya diklasifikasikan dengan benar. PPh 21 untuk gaji, PPh 23 untuk sewa dan jasa, serta PPh final 4% atau 10% lainnya harus dimasukkan sesuai kode objek pajak yang benar. Kesalahan klasifikasi bisa menyebabkan SPT ditolak atau menjadi pembelajaran audit.
Lampiran yang Harus Dilengkapi
Bagi WP yang menggunakan 1770 S, lampiran menjadi bagian penting. Lampiran 1 berisi ringkasan penghasilan dan PPh yang dipotong. Lampiran 2 digunakan jika Anda memiliki usaha atau profesi. Lampiran 3 berisi kredit pajak luar negeri jika ada. Juga, lampiran pembukuan usaha sederhana jika Anda melakukan usaha perorangan. Semua bukti potong, kwitansi, dan rekapan harus disimpan minimal sepuluh tahun sebagai arsip jika DJP melakukan pemeriksaan.
Alur Pelaporan via Coretax DJP
Pelaporan saat ini dilakukan melalui coretaxdjp.pajak.go.id. Langkahnya adalah login menggunakan NPWP dan EFIN, pilih menu Pelaporan SPT, tentukan tahun pajak, isi formulir sesuai perhitungan Anda, lakukan tanda tangan elektronik (TTE) dengan sertifikat digital DJP, lalu submit. Setelah berhasil, Anda akan mendapatkan PDF SPT yang sudah ditandatangani dan memiliki barcode. Simpan file ini sebagai bukti lapor.
Denda dan Jatuh Tempo
Batas waktu pelaporam SPT Tahunan adalah tanggal 31 Maret tahun berikutnya. Jika Anda terlambat, denda administratif sebesar Rp 100.000 per SPT akan dikenakan untuk 1770 S dan 1770 SS. Jika masih ada kurang bayar, denda bunga sebesar 2% per bulan juga akan ditambahkan. Lebih baik mengajukan SPT terlepas dari kurang bayar daripada sama sekali tidak melapor, karena biaya keterlambatan bisa bertambah besar.
FAQ
Apakah WP dengan penghasilan di bawah PTKP tetap wajib lapor SPT Nihil?
Ya, Anda tetap diwajibkan melapor SPT Nihil untuk menghindari denda Rp 100.000. WP yang tidak memiliki NPWP tidak memiliki kewajiban melapor.
Bagaimana jika saya lupa EFIN?
EFIN bisa diminta ulang melalui Kantor Pelayanan Pajak atau melalui fitur lupa EFIN di coretaxdjp.pajak.go.id. Pastikan identitas Anda terverifikasi terlebih dahulu.
Penutup
Memahami contoh SPT NPWP dan perhitungan yang tepat adalah jaminan kepatuhan perpajakan Anda. Jika Anda masih ragu menghitungnya sendiri, konsultasikan pada pakar pajak atau tim Legalitas.info untuk memastikan angka akurat dan pelaporan tepat waktu.