Sejak 1 Januari 2024, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) secara resmi meluncurkan Coretax DJP, sistem inti administrasi perpajakan yang menggantikan beberapa modul lama termasuk e-Faktur, e-Filing, dan e-SPT. Implementasi penuh pada 2025-2026 berimplikasi pada cara WP baru mendaftar NPWP. Artikel ini membahas pendaftaran NPWP online untuk WP baru di tahun 2026, lengkap dengan info migrasi ke NIK 16 digit dan perubahan menu di Coretax.
Berdasarkan UU HPP No. 7 Tahun 2021 dan KMK No. 6/KM.03/2024, NPWP Orang Pribadi adalah NIK 16 digit yang sudah diverifikasi di sistem DJP. Untuk badan, NPWP adalah 15 digit dengan format khusus. Coretax DJP mengintegrasikan semua layanan pajak dalam satu platform, sehingga WP tidak perlu lagi berpindah-pindah modul.
Apa yang Berbeda di 2026
- NIK 16 digit NPWP untuk WPOP. Tidak ada lagi penerbitan kartu NPWP fisik; cukup NIK di KTP.
- Coretax DJP (coretax.pajak.go.id) menjadi gerbang utama untuk semua layanan, termasuk e-Filing, e-Faktur, dan e-Bupot.
- E-FIN masih berlaku untuk sementara, tetapi DJP mendorong penggunaan digital signature berbasis biometrik di Coretax.
- Single login: WP hanya perlu satu akun (NIK + password) untuk semua layanan pajak.
Syarat Pendaftaran WP Baru 2026
- KTP elektronik dengan NIK valid di Dukcapil.
- KK (jika ada perubahan data keluarga).
- Email aktif (belum pernah dipakai daftar ereg).
- HP aktif untuk OTP dan tanda tangan elektronik.
- Pas foto 3x4 (untuk WPOP yang belum e-KTP, sangat jarang).
Untuk badan usaha:
- Akta pendirian dan SK Kemenkumham.
- NIB dari oss.go.id.
- SK pengangkatan pengurus.
- NPWP pengurus (NIK 16 digit).
Alur Pendaftaran di Coretax DJP
- Buka coretax.pajak.go.id atau ereg.pajak.go.id (keduanya sudah terintegrasi).
- Klik Daftar Sekarang atau Registrasi WP Baru.
- Isi NIK 16 digit, nama sesuai KTP, email, dan nomor HP.
- Verifikasi via email (tautan aktivasi) dan HP (OTP).
- Lengkapi formulir: tempat/tanggal lahir, status perkawinan, jumlah tanggungan, pekerjaan, alamat domisili, KPP terdaftar.
- Unggah pas foto dan KTP.
- Submit. Sistem Coretax akan melakukan validasi otomatis dengan Dukcapil.
- Disetujui dalam 1-24 jam. EFIN dikirim via email.
- Aktivasi EFIN dan login ke Coretax. Akun Anda sudah bisa digunakan untuk e-Filing, e-Faktur, dan e-Bupot.
Estimasi Waktu
- Validasi otomatis: 5-30 menit.
- Verifikasi manual KPP: 1-3 hari kerja.
- Total: 1-3 hari.
Perbedaan dengan Sistem Lama (Sebelum Coretax)
Sebelum Coretax, WP harus mendaftarkan diri di ereg.pajak.go.id, mengaktifkan EFIN di DJP Online, lalu mengakses e-Faktur di efaktur.pajak.go.id terpisah. Sekarang, semua ada dalam satu akun Coretax. Menu lama seperti e-Filing 1770S sudah pindah ke Coretax dengan tampilan yang lebih modern.
WP Lama vs WP Baru
- WP lama dengan NPWP 15 digit: tetap berlaku, tetapi disarankan untuk migrasi ke NIK 16 digit melalui menu “Pemutakhiran Data”.
- WP baru 2026: langsung menggunakan NIK 16 digit. NPWP adalah NIK itu sendiri, tanpa nomor tambahan.
Kaitannya dengan Kepatuhan Pajak
Setelah NPWP baru aktif, WP wajib:
- Lapor SPT Tahunan 1770S/1770/1771 setiap tahun.
- Bayar PPh terutang (jika ada) sebelum jatuh tempo.
- Update data jika ada perubahan (alamat, pekerjaan, dll.).
Semua ini dilakukan di Coretax tanpa modul terpisah.
Sumber Resmi
- coretax.pajak.go.id untuk layanan pajak terpadu.
- ereg.pajak.go.id untuk registrasi.
- pajak.go.id untuk info regulasi.
- Kring Pajak 1500200 (bukan 150200) untuk konsultasi.
FAQ tentang Daftar Baru NPWP Online 2026
Apakah NPWP baru 2026 masih 15 digit?
Untuk WPOP, NPWP adalah NIK 16 digit. Untuk badan, tetap 15 digit dengan format khusus.
Apakah perlu ke KPP untuk daftar NPWP baru?
Tidak, bisa online. Kecuali untuk kasus khusus (WNA, NIK tidak valid di Dukcapil, badan dengan verifikasi tambahan).
Berapa biaya pendaftaran?
Gratis. DJP tidak memungut biaya untuk pendaftaran NPWP.
Apakah Coretax取代 DJP Online?
Coretax adalah sistem baru yang mengintegrasikan layanan sebelumnya (e-Filing, e-Faktur, e-Bupot). DJP Online masih berlaku untuk beberapa fungsi.
Apakah EFIN masih dipakai?
Ya, untuk sementara. DJP sedang mengembangkan tanda tangan elektronik berbasis biometrik yang akan menggantikan EFIN secara bertahap.
Bagaimana migrasi NPWP lama ke NIK 16 digit?
Lewat menu Pemutakhiran Data di Coretax atau ereg.pajak.go.id. Pilih “Migrasi NPWP ke NIK”. Setelah disetujui, NPWP lama di-nonaktifkan.
Penutup
Pendaftaran NPWP baru 2026 lebih sederhana karena Coretax DJP mengintegrasikan semua layanan. Cukup dengan e-KTP, email, dan HP, WP bisa memiliki NPWP dalam hitungan jam. Untuk WP lama, segera migrasi ke NIK 16 digit agar konsisten dengan data kependudukan. Untuk konsultasi, hubungi Kring Pajak 1500200 atau buka pajak.go.id.