← Semua Artikel NPWP Pribadi

Daftar NPWP 2022: Beda Sistem DJP Online Lama vs Coretax 2024

Beda daftar NPWP 2022 (DJP Online Lama) vs Coretax 2024, alur migrasi, PER-04/PJ/2020, hingga update fitur Coretax DJP 2025 yang wajib Anda tahu.

Gambar artikel Daftar NPWP 2022: Beda Sistem DJP Online Lama vs Coretax 2024

Sistem perpajakan Indonesia mengalami transformasi digital yang signifikan sejak tahun 2022. Bagi wajib pajak yang akan mendaftarkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), memahami alur dan syarat pendaftaran pada tahun 2022 menjadi fondasi penting sebelum beradaptasi dengan sistem terbaru. Artikel ini mengulas secara komprehensif syarat, cara daftar, dan regulasi pendaftaran NPWP tahun 2022 sesuai kaidah terbaru yang tercantum dalam PER-04/PJ/2020.

Syarat Pendaftaran NPWP 2022

Pada tahun 2022, pendaftaran NPWP online melalui portal DJP Online masih menjadi saluran utama bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) maupun Wajib Pajak Badan. Berikut adalah persyaratan lengkap yang harus dipenuhi:

Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP):

  • Fotokopi KTP asli yang masih berlaku dan dalam kondisi jelas
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK) yang masih berlaku
  • Dokumen pendukung lain sesuai kategori WP, seperti surat keterangan cerai untuk status cerai, atau surat ketua RT/RW untuk WP yang menjalankan usaha perorangan
  • Nama orang tua (ayah dan ibu kandung) untuk keperluan verifikasi data
  • Alamat domisili lengkap dan aktif

Untuk Wajib Pajak Badan:

  • Akta pendirian perusahaan yang disahkan oleh Kemenkumham dan belum lebih dari 3 bulan sejak pembuatan
  • Nomor Induk Berusaha (NIB) atau izin usaha lainnya sebagai dokumen pendukung
  • Data lengkap pengurus dan struktur kepemilikan perusahaan
  • Akta perubahan perusahaan seperti perubahan direksi atau pemegang saham jika ada
  • NPWP pengurus atau penandatangan akta

Ketentuan penting yang berlaku: Pendaftaran NPWP 2022 tetap mengacu pada PER-04/PJ/2020 tentang tata cara pendaftaran dan penerbitan NPWP. Format NPWP 15 digit tetap berlaku sesuai KEP-161/PJ/2003. Begitu juga Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sebesar Rp 54 juta per tahun bagi WP OP dengan status Kawin/Tanpa Tanggungan (TK/0) sesuai PP 58/2023.

Cara Daftar NPWP Online Tahun 2022 (Sistem DJP Online)

Langkah-langkah pendaftaran NPWP online melalui portal DJP Online pada tahun 2022 adalah sebagai berikut:

  1. Akses portal resmi: Buka situs resmi djponline.pajak.go.id menggunakan browser dan pastikan koneksi internet stabil.
  2. Pilih menu pendaftaran: Klik opsi “Daftar NPWP” untuk memulai proses registrasi NPWP.
  3. Pilih formulir sesuai status: WP OP menggunakan formulir 1.1.P, sedangkan WP Badan menggunakan formulir 1.1.B.
  4. Isi data personal atau perusahaan: Masukkan data sesuai dengan identitas asli. Periksa kembali data NIK, nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, serta alamat domisili agar tidak terjadi kesalahan penulisan.
  5. Unggah dokumen pendukung: Upload scan atau foto KTP, KK, dan dokumen lain yang diminta sesuai kategori WP.
  6. Submit dan simpan bukti: Setelah semua data terisi dan diverifikasi, submit formulir dan simpan bukti registrasi dalam format PDF.
  7. Aktivasi EFIN ke KPP: Bawa bukti registrasi dan fisik KTP asli ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat wilayah tempat tinggal untuk mendapatkan Electronic Filing Identification Number (EFIN).
  8. Mulai lapor SPT: Setelah EFIN aktif, gunakan kombinasi NPWP dan EFIN untuk login dan lapor SPT Tahunan atau Masa melalui modul e-Filing yang masih berjalan terpisah di tahun 2022.

Tantangan dan Kendala Sistem 2022

Beberapa kendala umum yang dihadapi wajib pajak pada era DJP Online tahun 2022 meliputi: proses pengajuan EFIN masih memerlukan kunjungan langsung ke KPP sehingga memakan waktu dan tenaga; modul e-Filing berjalan terpisah dari proses registrasi; antarmuka sistem belum sepenuhnya responsif untuk perangkat mobile; serta proses verifikasi dokumen terkadang memakan waktu hingga beberapa hari kerja sebelum disetujui sistem.

Perbandingan dengan Sistem Coretax 2024/2025

Sejak 1 Januari 2024, seluruh WP OP dan mulai 1 Juli 2024 untuk WP Badan beralih ke Coretax DJP sebagai platform terintegrasi. Berikut perbandingan singkat dengan sistem tahun 2022:

AspekDJP Online 2022Coretax 2024/2025
Kanal pendaftarandjponline.pajak.go.idcoretaxdjp.pajak.go.id
Aktivasi EFINWajib ke KPP secara offlineCukup OTP email atau HP secara online
Pelaporan SPTModul e-Filing terpisahSatu dashboard terintegrasi
Tanda tangan digitalTTE sertifikatBiometrik atau kode OTP
Pembayaran pajakBank dan e-billingMPN G3 dan QRIS
Antarmuka mobileKurang optimalMobile-first

Perlu dicatat bahwa WP yang terdaftar tahun 2022 tidak perlu mendaftar ulang NPWP, karena nomor NPWP 15 digit tetap berlaku. EFIN lama juga tetap valid, tinggal melakukan login ulang melalui Coretax. SPT yang sudah dilaporkan via e-Filing lama akan tersinkronisasi otomatis ke dalam sistem baru.

Ketentuan yang Tetap Berlaku

Beberapa ketentuan dari era 2022 yang tetap berlaku sampai saat ini meliputi: format NPWP 15 digit sesuai KEP-161/PJ/2003; batas pelaporan SPT Tahunan paling lambat tanggal 31 Maret setiap tahun; PTKP sebesar Rp 54 juta untuk WP OP dengan status TK/0; dan Kring Pajak 150200 tetap menjadi kanal bantuan resmi. Dokumen pendukung seperti KTP, KK, dan akta tetap menjadi syarat validasi yang tidak berubah meskipun sistem berevolusi.

FAQ Pendaftaran NPWP

Apakah DJP Online masih aktif? DJP Online masih bisa diakses untuk arsip data dan beberapa modul tertentu, tetapi semua layanan inti sudah beralih ke Coretax DJP.

EFIN yang didapat tahun 2022 masih berlaku di Coretax? Ya, EFIN yang didapatkan pada tahun 2022 tetap berlaku di Coretax. Jika lupa atau terkunci, gunakan menu “Reset EFIN”.

Bagaimana cara cek SPT lama di Coretax? Buka menu “Riwayat SPT” pada dashboard Coretax. Data SPT yang sudah dilaporkan via e-Filing lama akan tersinkronisasi secara otomatis.

Konsultasi Coretax bisa melalui mana? Kring Pajak 150200, datang ke KPP tempat terdaftar, atau melalui layanan live chat yang tersedia di portal resminya.

Penutup

Pendaftaran NPWP tahun 2022 menandai era transisi digital perpajakan Indonesia yang signifikan. Meskipun antarmukanya sudah mulai kurang nyaman dibandingkan sistem baru, langkah-langkah yang tercantum dalam PER-04/PJ/2020 tetap menjadi landasan yang valid. Bagi WP baru, memahami alur 2022 berguna untuk melacak riwayat data dan mempersiapkan diri menghadapi sistem modern. Bagi WP lama, yang diperlukan hanyalah menyesuaikan diri dengan Coretax tanpa perlu registrasi ulang NPWP. Untuk konsultasi lebih lanjut mengenai migrasi, aktivasi EFIN, atau validasi data Coretax, hubungi Kring Pajak 150200 atau kunjungi KPP terdekat.

Butuh bantuan langsung? Jasa Pembuatan NPWP Badan →

Butuh bantuan mengurus legalitas usaha?

Konsultasikan kebutuhan NPWP, NIB, KBLI, OSS, LKPM, atau legalitas usaha lainnya bersama Legalitas.info.

Konsultasi via WhatsApp