← Semua Artikel NPWP Perusahaan

Daftar NPWP Badan: Syarat, Dokumen, dan Alur Pendaftaran untuk PT, CV, Yayasan, Koperasi

Panduan daftar NPWP badan usaha 2026: alur ereg.pajak.go.id, syarat akta + SK Kemenkumham + NPWP pengurus, beda PT vs CV vs yayasan, dan aktivasi e-Faktur PKP.

Gambar artikel Daftar NPWP Badan: Syarat, Dokumen, dan Alur Pendaftaran untuk PT, CV, Yayasan, Koperasi

Daftar NPWP badan untuk berbagai bentuk usaha (PT, CV, koperasi, yayasan, dll) memerlukan dokumen yang lebih lengkap dibanding WPOP. Akta pendirian, SK pengesahan Kemenkumham, dan NPWP seluruh pengurus adalah dokumen wajib. Artikel ini membahas step by step pendaftaran, perbedaan untuk berbagai bentuk badan, dan tips agar pengajuan langsung disetujui.

Ringkasan cepat

  • Daftar via ereg.pajak.go.id atau KPP.
  • Dokumen inti: akta pendirian, SK Kemenkumham, NPWP pengurus.
  • Aktivasi 1-7 hari (online) atau 7-14 hari (KPP).
  • Beda syarat: PT butuh Kemenkumham, CV/firma tidak.
  • Aktivasi PKP terpisah setelah NPWP terbit.
  • Hubungi Kring Pajak 150200 untuk konsultasi.

Syarat dasar NPWP badan

NPWP badan diperlukan untuk:

  • PT (Perseroan Terbatas): badan hukum dengan modal saham.
  • CV (Commanditaire Vennootschap): badan usaha bukan badan hukum.
  • Firma (Fa): kumpulan profesional (pengacara, akuntan, dll).
  • Koperasi: badan usaha anggota berbasis gotong royong.
  • Yayasan: badan hukum untuk tujuan sosial/keagamaan.
  • Perkumpulan (organisasi massa): badan hukum anggota.
  • Bentuk lain: persekutuan perdata, joint venture, dll.

Masing-masing bentuk punya perlakuan pajak berbeda tapi format NPWP sama.

Dokumen yang diperlukan

Dokumen universal yang harus disiapkan:

  • Akta pendirian notaris (untuk PT, CV, firma, yayasan, perkumpulan).
  • SK pengesahan dari Kemenkumham (khusus PT, yayasan, perkumpulan).
  • NPWP seluruh pengurus (untuk verifikasi identitas).
  • KTP pengurus asli + fotokopi.
  • NPWP perusahaan (jika sudah ada) — biasanya untuk cabang.
  • Surat keterangan domisili badan usaha.
  • Susunan pengurus lengkap.
  • Bidang usaha sesuai KBLI.

Dokumen tambahan untuk situasi tertentu:

  • Akta RUPS untuk perubahan anggaran dasar.
  • SK pengurus baru jika ada pergantian.
  • Izin usaha dari OSS (NIB).

Step by step via e-reg

Berikut alur daftar NPWP badan via e-reg.pajak.go.id:

  1. Buka ereg.pajak.go.id dari browser.
  2. Klik “Daftar” atau “Pendaftaran WP Baru”.
  3. Pilih “Badan” (bukan Orang Pribadi).
  4. Pilih jenis badan: PT, CV, Koperasi, Yayasan, dll.
  5. Isi data badan:
    • Nama badan usaha (sesuai akta)
    • NPWP perusahaan (jika cabang)
    • Alamat badan usaha
    • Bentuk badan usaha
    • Tahun pendirian
  6. Isi data pengurus:
    • Nama lengkap
    • NPWP pribadi
    • NIK KTP
    • Jabatan
  7. Pilih KPP sesuai domisili badan usaha.
  8. Unggah dokumen: akta pendirian, SK Kemenkumham, KTP pengurus.
  9. Submit formulir, tunggu verifikasi 1-7 hari kerja.
  10. Terima EFIN via email.
  11. Login DJP Online dengan NPWP + EFIN.

Perbedaan dokumen tiap bentuk badan

PT:

  • Akta pendirian notaris.
  • SK pengesahan Kemenkumham.
  • Akta RUPS (jika ada perubahan).
  • Modal dasar dan modal disetor.

CV:

  • Akta pendirian notaris (tanpa Kemenkumham).
  • Akta perubahan (jika ada).
  • Daftar sekutu aktif dan pasif.

Koperasi:

  • Akta pendirian notaris.
  • SK pengesahan Kemenkumham.
  • Anggaran dasar koperasi.
  • Daftar pengurus dan pengawas.

Yayasan:

  • Akta pendirian notaris.
  • SK pengesahan Kemenkumham.
  • Anggaran dasar yayasan.
  • Susunan pembina, pengurus, dan pengawas.

Perkumpulan:

  • Akta pendirian notaris.
  • SK pengesahan Kemenkumham.
  • Anggaran dasar.
  • Daftar pendiri dan anggota pendiri.

Aktivasi PKP (Pengusaha Kena Pajak)

Setelah NPWP badan terbit, jika omzet di atas Rp 4,8 miliar, wajib aktivasi PKP:

  1. Login DJP Online dengan NPWP badan + EFIN.
  2. Menu “Profil” → “Aktivasi PKP”.
  3. Isi data PKP: KPP terdaftar, tanggal aktif PKP, omzet setahun, KBLI.
  4. Siapkan faktur pajak pertama (misal faktur PPN 11% atau 12%).
  5. Aktivasi e-Faktur di Coretax DJP.
  6. Setiap transaksi B2B wajib dibuat e-Faktur.

Untuk Badan baru dengan omzet di bawah Rp 4,8 miliar, tidak perlu PKP, dan PPh final 0,5% berlaku untuk UMKM.

Implikasi perpajakan

Setelah NPWP badan terbit:

  • PPh Badan 22% dari PKP (untuk Badan non-UMKM).
  • PPh Final 0,5% untuk UMKM (peredaran bruto < Rp 4,8 miliar).
  • PPN 11% atau 12% untuk PKP.
  • PPh 21 dipotong oleh Badan atas gaji karyawan.
  • PPh 23/26 untuk transaksi jasa dengan pihak lain.
  • SPT Tahunan 1771 dengan pembukuan lengkap.
  • e-Faktur untuk PKP.

Pertanyaan tentang NPWP badan

Berapa lama NPWP badan diterbitkan?

1-7 hari via online, 7-14 hari via KPP.

Apakah pengurus harus punya NPWP dulu?

Ya, semua pengurus (direksi, komisaris) yang namanya di akta harus sudah punya NPWP pribadi.

Berapa biaya pendaftaran NPWP badan?

Gratis. DJP tidak memungut biaya.

Bisa badan usaha yang sudah bubar punya NPWP?

Bisa, tetapi biasanya NPWP dinonaktifkan menjadi non-efektif. Untuk badan yang akan bubar, urus penutupan NPWP setelah pembubaran resmi.

Bagaimana jika akta pendirian di negara lain?

Untuk PMA (Penanaman Modal Asing), akta perlu diterjemahkan dan disahkan KBRI, lalu didaftarkan di Kemenkumham.

Penutup

Daftar NPWP badan membutuhkan dokumen lebih lengkap dibanding WPOP, dengan inti akta pendirian, SK Kemenkumham, dan NPWP pengurus. Aktivasi PKP terpisah setelah NPWP terbit. Untuk konsultasi lebih lanjut, hubungi Kring Pajak 150200 atau cek detail di ereg.pajak.go.id. Legalitas.info dapat membantu Anda pendaftaran NPWP badan, sinkronisasi dengan NIB/OSS, dan kepatuhan pajak korporasi.

Butuh bantuan langsung? Jasa Pembuatan NPWP Badan →

Butuh bantuan mengurus legalitas usaha?

Konsultasikan kebutuhan NPWP, NIB, KBLI, OSS, LKPM, atau legalitas usaha lainnya bersama Legalitas.info.

Konsultasi via WhatsApp