Daftar NPWP baru untuk WNI dan WNA melewati kanal yang sama, ereg.pajak.go.id, tetapi syarat dokumen dan kompleksitas verifikasi berbeda. WNI cukup pakai KTP-el, sedangkan WNA wajib dokumen imigrasi lengkap. Pemahaman ini krusial agar proses tidak berulang dari awal.
Ringkasan cepat
- WNI: KTP-el + kartu keluarga, proses 1 hari kerja di KPP Pratama.
- WNA: KITAS/KITAP, paspor, SKTT, dan surat kerja, proses 3–14 hari kerja.
- WNA > 183 hari setahun wajib jadi Subjek Pajak Dalam Negeri (SPDN).
- Coretax DJP 2026 integrasi validasi NIK dengan Dukcapil real-time untuk WNI.
Persyaratan WNI daftar NPWP baru
Dasar hukum PER-04/PJ/2020 dan PER-14/PJ/2016. WNI cukup bawa KTP-el asli, Kartu Keluarga untuk verifikasi domisili, dan NPWP orang tua/wali jika di bawah 17 tahun. Isi formulir e-Registration di ereg.pajak.go.id, lalu cetak Formulir 1.1.1 untuk OP. Bawa ke KPP Pratama sesuai domisili KTP untuk verifikasi. Layanan gratis sesuai UU 20/2009.
Langkah praktis pendaftaran NPWP untuk WNI
- Siapkan dokumen. Pastikan KTP-el berlaku dan alamat domisili sesuai. Jika baru pindah, ubah alamat KTP terlebih dahulu agar sesuai KPP tujuan.
- Registrasi online. Buka ereg.pajak.go.id, pilih “Daftar”, isi data sesuai KTP. Sistem validasi NIK real-time ke Dukcapil.
- Cetak formulir. Sistem menghasilkan Formulir 1.1.1 jika validasi berhasil. Cetak dan simpan formulir tersebut.
- Verifikasi di KPP. Datang ke KPP Pratama dalam 30 hari, bawa KTP-el asli, Kartu Keluarga, dan formulir yang sudah dicetak.
- Terima NPWP. Setelah verifikasi, Anda akan mendapat kartu NPWP fisik. Proses ini umumnya selesai dalam 1 hari kerja.
- Aktivasi EFIN. Setelah NPWP terbit, daftar EFIN di https://www.pajak.go.id/efin untuk e-Filing.
NPWP anak di bawah 17 tahun tidak wajib kecuali sudah memiliki penghasilan atau mengajukan kredit.
Persyaratan WNA: KITAS/KITAP jadi penentu
WNA pemegang KITAS atau KITAP wajib daftar NPWP karena dianggap SPDN jika tinggal > 183 hari. Dokumen: paspor asli, KITAS/KITAP, SKTT dari Imigrasi, surat penempatan kerja, NPWP sponsor, dan formulir e-Registration.
Langkah praktis pendaftaran NPWP untuk WNA
- Pastikan status imigrasi. Hanya KITAS dan KITAP yang bisa daftar NPWP pribadi. Visa kunjungan seperti B211A tidak memenuhi syarat.
- Kumpulkan dokumen. Paspor minimal 6 bulan berlaku, KITAS/KITAP asli, SKTT dari Imigrasi, dan surat penempatan kerja dari sponsor.
- Isi formulir e-Registration. Lakukan di ereg.pajak.go.id, pilih kategori “Wajib Pajak Orang Asing”.
- Tunggu verifikasi. Proses memakan 3–14 hari kerja karena tim DJP mengecek data ke Imigrasi.
- Konfirmasi dan pengambilan kartu. Jika disetujui, datang ke KPP wilayah domisili dengan dokumen asli. Kartu bisa diambil atau dikirim pos.
- Pajak penghasilan global. Sebagai SPDN, WNA wajib laporkan penghasilan luar negeri jika melebihi batas non-objectifiable.
WNA tanpa KITAS hanya bisa terdaftar sebagai tanggungan WP Badan sponsor.
Contoh kasus WNA yang wajib daftar
Sarah, warga Australia, pemegang KITAS dengan sponsor perusahaan teknologi di Jakarta. Masa kerja 2 tahun, gaji USD 4.000/bulan. Sarah wajib daftar NPWP sebagai OP dan memotong PPh 21 atas gajinya. Jika tidak daftar, perusahaan sponsor kena risiko Pasal 26 dan withholding tax 20%. Contoh lain: investor Singapura pemegang KITAP yang memiliki unit kondominium di Bali dan menerima rental income; wajib daftar NPWP karena rental income dari sumber Indonesia.
Beda hasil verifikasi untuk badan usaha
Untuk badan usaha dengan komisaris/direktur WNA, proses lebih panjang: selain akta pendirian, dibutuhkan izin investasi BKPM, NPWP seluruh pengurus, dan KSWP pengurus. Sejak Coretax DJP 2024, validasi KSWP dilakukan real-time saat input pengurus. Baca juga daftar EFIN pajak dan NIB adalah untuk badan usaha.
Langkah praktis pendaftaran NPWP untuk badan usaha
- Siapkan akta dan izin. Pastikan akta disahkan Kemenkumham dan sudah memiliki NIB melalui OSS.
- Kumpulkan NPWP pengurus. Semua komisaris dan direktur harus sudah memiliki NPWP. Untuk WNA, pastikan status SPDN dengan KITAS/KITAP.
- Input di Coretax DJP. Lakukan pendaftaran di ereg.pajak.go.id pilih kategori “Badan”. Input data perusahaan dan pengurus.
- Verifikasi dan validasi. Sistem validasi NIB, akta, dan KSWP setiap pengurus secara real-time. Jika ada nama yang mirip atau diblokir, sistem menolak otomatis.
- Verifikasi di KPP. Setelah disetujui, cetak Formulir 1.1.2 dan datangi KPP Pratama wilayah hukum perusahaan.
- Terima kartu dan bukti. NPWP badan diterbitkan dan bisa digunakan untuk transaksi perbankan dan penawaran pemerintah.
FAQ tentang Daftar NPWP Baru
Berapa lama NPWP baru aktif?
WNI: 1 hari kerja. WNA: 3–14 hari kerja tergantung dokumen imigrasi. Badan usaha: 3–7 hari kerja jika dokumen lengkap.
Apakah NPWP WNA berbeda formatnya?
Tidak. Format 15 digit sama: xx.xxx.xxx.x-xxx.xxx. Beda hanya di catatan SIDJP untuk status SPDN/SPLN.
WNA tanpa KITAS bisa dapat NPWP?
Tidak bisa NPWP pribadi. Hanya bisa terdaftar sebagai WP Luar Negeri (SPLN) lewat pemberi kerja.
Bagaimana jika pindah domisili dari luar negeri ke Indonesia?
Urus KITAS/KITAP dulu, baru daftar NPWP. Domisili mengikuti alamat tinggal di Indonesia.
Penutup
Pendaftaran NPWP untuk WNI relatif mudah, tetapi WNA punya lapisan verifikasi imigrasi yang harus disiapkan matang. Begitu juga dengan badan usaha yang melibatkan pengurus WNA—tambahkan dokumen KSWP dan verifikasi real-time Coretax agar tidak terhambat. Legalitas.info membantu verifikasi kelengkapan dokumen, pendampingan ke KPP, hingga penerbitan EFIN, sehingga proses tidak bolak-balik.