Daftar NPWP tahap 1 dan 2 adalah dua langkah wajib yang harus dilalui setiap wajib pajak baru. Tahap 1 adalah pengisian formulir pendaftaran dan verifikasi data oleh DJP, tahap 2 adalah aktivasi EFIN untuk bisa login dan menggunakan DJP Online. Banyak wajib pajak bingung dengan dua tahap ini karena setiap tahap punya alur dan dokumen yang berbeda. Artikel ini membahas keduanya secara lengkap.
Apa Itu Tahap 1 Pendaftaran NPWP
Tahap 1 adalah proses mendaftarkan diri sebagai wajib pajak baru di DJP. Tahapan ini meliputi:
- Pengisian formulir pendaftaran via DJP Online atau DJP Mobile.
- Unggah dokumen pendukung (KTP, swafoto, KK).
- Verifikasi data oleh petugas DJP.
- Penerbitan NPWP 15 digit.
Setelah tahap 1 selesai, Anda akan menerima NPWP dalam bentuk notifikasi email dan SMS. Kartu fisik NPWP bisa dicetak di KPP atau diunduh dari DJP Online.
Apa Itu Tahap 2 Aktivasi EFIN
Tahap 2 adalah aktivasi EFIN (Electronic Filing Identification Number) yang berfungsi sebagai tanda tangan elektronik untuk SPT. Tanpa EFIN, Anda tidak bisa mengirim SPT lewat DJP Online. EFIN biasanya dikirim bersamaan dengan notifikasi NPWP aktif, dan bisa diaktifkan dengan login pertama ke DJP Online.
Syarat Dokumen untuk Tahap 1
- KTP elektronik asli, masih berlaku, dan sesuai e-KTP.
- Kartu Keluarga asli.
- NPWP pasangan (untuk yang sudah menikah dan memilih gabung/terpisah).
- Akta kelahiran atau KK (untuk pendaftar di bawah 21 tahun).
- Email aktif yang belum pernah terdaftar di DJP Online.
- Nomor HP aktif untuk menerima OTP.
Untuk konteks NPWP, baca NPWP adalah.
Langkah Pendaftaran Tahap 1
Via DJP Online
- Buka https://djponline.pajak.go.id dari browser.
- Pilih menu “Daftar” dan klik “Pendaftaran untuk Orang Pribadi”.
- Isi formulir dengan data KTP dan KK.
- Unggah foto KTP dan swafoto dengan pencahayaan cukup.
- Pilih KPP berdasarkan domisili KTP.
- Submit formulir dan catat nomor tiket.
Via DJP Mobile
- Install aplikasi DJP Mobile dari Play Store atau App Store.
- Buka menu “Daftar NPWP” dan pilih “Orang Pribadi”.
- Isi formulir yang sama dengan versi web.
- Unggah dokumen dan swafoto.
- Submit dan tunggu verifikasi.
Via KPP
Untuk WP yang ingin verifikasi langsung:
- Datang ke KPP berdasarkan domisili KTP.
- Isi formulir pendaftaran yang disediakan KPP.
- Serahkan fotokopi KTP, KK, dan dokumen pendukung.
- Petugas akan memverifikasi dan mendaftarkan Anda di sistem.
- NPWP biasanya diterbitkan di tempat.
Aktivasi EFIN Tahap 2
Setelah NPWP diterbitkan, tahap berikutnya adalah aktivasi EFIN:
- Buka email yang didaftarkan. DJP akan mengirim EFIN dan link aktivasi.
- Buka DJP Online dan login pertama kali menggunakan NPWP dan EFIN.
- Sistem akan meminta Anda membuat password baru.
- Masukkan OTP yang dikirim ke HP dan email.
- Setelah login berhasil, EFIN sudah aktif dan bisa dipakai untuk kirim SPT.
Cara Pendaftaran Badan Usaha
Untuk badan usaha, tahap 1 dan 2 lebih kompleks karena dokumen lebih banyak:
- Siapkan akta pendirian, SK Kemenkumham, NIB, dan KTP penanggung jawab.
- Daftarkan via DJP Online menu “Pendaftaran Badan Usaha”.
- Isi data badan usaha dan pilih KPP.
- Unggah dokumen akta, SK, NIB, dan KTP.
- Tunggu verifikasi DJP (biasanya 3-7 hari kerja).
- Setelah disetujui, aktivasi EFIN untuk badan usaha dan penanggung jawab.
Penjelasan detail di cara membuat NPWP badan online.
Tips Agar Pendaftaran Berhasil
- Pastikan foto KTP jelas dan semua data terbaca.
- Swafoto dengan pencahayaan cukup, wajah terlihat jelas.
- Email dan HP harus aktif, jangan gunakan nomor sementara.
- Alamat di formulir harus sama dengan alamat KTP.
- Untuk yang pindah domisili, daftar di KPP lama dulu, lalu update alamat setelah NPWP aktif.
Jika Tahap 1 Ditolak
- Cek data KTP, pastikan sesuai e-KTP terbaru.
- Pastikan foto jelas, tidak blur.
- Pastikan email dan HP aktif.
- Coba daftar ulang setelah cek data.
Jika EFIN Tidak Diterima
- Cek folder spam di email.
- Pastikan email yang didaftarkan benar.
- Hubungi KPP tempat mendaftar untuk resend EFIN.
- Atau cek di DJP Online menu “Lihat EFIN” setelah login.
Setelah Tahap 1 dan 2 Selesai
- Update profil di DJP Online: sumber penghasilan, status PTKP.
- Lihat cara mengisi penghasilan di NPWP online.
- Serahkan NPWP ke HRD untuk bukti potong PPh 21.
- Mulai lapor SPT jika sudah ada penghasilan.
- Simpan EFIN di password manager.
Rujukan Resmi DJP
- https://djponline.pajak.go.id — portal WP.
- https://www.pajak.go.id — pusat informasi regulasi.
- PMK No. 136/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Pendaftaran NPWP.
- PMK No. 181/PMK.03/2015 tentang Aktivasi EFIN.
Daftar NPWP tahap 1 dan 2 adalah prosedur standar yang harus dilalui setiap wajib pajak. Dengan menyiapkan dokumen dengan baik dan mengikuti alur resmi, proses biasanya selesai dalam 1-3 hari kerja. Setelah itu, Anda sudah bisa login DJP Online dan mulai menjalankan kewajiban perpajakan.