Tanpa NPWP dan EFIN, Anda tidak bisa e-Filing SPT, tidak bisa validasi faktur pajak, tidak bisa kredit pajak PPh yang sudah dipotong pihak lain. Setiap bulan, Kring 150200 menerima 8.000-10.000 telepon dari WP yang mandeg di tengah proses karena lupa EFIN, salah pilih formulir SPT, atau bingung urutan pelaporan. Artikel ini memetakan 6 jenis SPT yang langsung terkait NPWP, dengan perbedaan mencolok antara SPT Orang Pribadi (OP) dan Badan, jatuh tempo, serta tips teknis e-Filing yang jarang dibahas.
6 SPT yang Memerlukan NPWP
- SPT Tahunan OP 1770 — untuk WPOP dengan usaha atau pekerjaan bebas, omzet di atas Rp 4,8 miliar per tahun, jatuh tempo 31 Maret.
- SPT Tahunan OP 1770S — untuk WPOP pegawai/karyawan dengan satu atau lebih pemberi kerja, jatuh tempo 31 Maret.
- SPT Tahunan OP 1770SS — untuk WPOP dengan Penghasilan Kena Pajak di bawah Rp 60 juta per tahun (formulir ringkas, satu halaman), jatuh tempo 31 Maret.
- SPT Tahunan Badan 1771 — untuk PT, CV, yayasan, koperasi, jatuh tempo 30 April.
- SPT Masa PPh 21 — untuk pemotong gaji (perusahaan), bulanan, tanggal 20 bulan berikutnya.
- SPT Masa PPN 1111 — untuk PKP (Pengusaha Kena Pajak), bulanan, akhir bulan berikutnya.
Perbedaan Detail SPT OP vs Badan
SPT Orang Pribadi (1770/1770S/1770SS):
- Satu formulir per tahun, bisa e-Filing via djponline.pajak.go.id
- Login pakai NPWP + EFIN sebagai tanda tangan digital
- Tidak butuh lampiran banyak—cukup bukti potong 1721 A1/A2 dan formulir 1770S/SS
- PTKP otomatis terhitung, bisa nihil jika PKP ≤ Rp 54 juta (PTKP TK/0)
- e-Sign cukup pakai EFIN 6 digit
SPT Badan (1771):
- Satu formulir per tahun, jatuh tempo 30 April
- Wajib lampirkan laporan keuangan audited jika omset > Rp 50 miliar atau aset > Rp 25 miliar (amanat UU Cipta Kerja No. 11/2020)
- SPT harus ditandatangani direktur utama dengan e-Signature berbasis sertifikat digital
- Bayar PPh 25 (angsuran) bulanan berdasarkan SPT tahun lalu
- Wajib lampirkan daftar pemegang saham, susunan direksi-komisaris, dan KBLI
Pelajari dasar NPWP di NPWP adalah.
Alur e-Filing untuk SPT 1770S
Login ke DJP Online → “e-Filing” → “Buat SPT” → “1770S” → isian formulir otomatis terisi dari data master (PTKP, status kawin) → tambahkan bukti potong 1721 A1/A2 dari pemberi kerja → kalkulasi otomatis → status “Nihil/Kurang Bayar/Lebih Bayar” muncul → klik “Setor” (jika kurang bayar) atau “Lapor” (jika nihil/lebih bayar) → e-Sign dengan EFIN 6 digit atau sertifikat digital → submit → bukti lapor keluar dalam format PDF.
Kesalahan yang Bikin SPT Ditolak Sistem
- PKP di luar batas lapisan tarif tapi tidak dihitung progresif sesuai Pasal 17
- PTKP suami-istri bentrok (joint filing dengan tanggungan terdaftar di dua SPT berbeda)
- Bukti potong 1721 A1 tidak diunggah lengkap
- Laporan keuangan audited tidak dilampirkan untuk badan di atas threshold Rp 50 miliar
SPT Masa vs SPT Tahunan
SPT Masa dilaporkan bulanan (PPh 21, PPh 23, PPN 1111) untuk WP yang menjalankan kewajiban sebagai pemotong/pemungut. SPT Tahunan dilaporkan tahunan oleh WPOP/Badan untuk menghitung PPh terutang akhir tahun. Keduanya wajib, dan masing-masing memiliki jatuh tempo sendiri. WP yang tidak lapor SPT Masa akan kena denda Rp 100.000 per masa, sedangkan SPT Tahunan yang terlambat dikenai denda Rp 100.000 (OP) atau Rp 1.000.000 (badan) sesuai UU KUP.
FAQ
Apakah NPWP diperlukan untuk SPT Masa PPN?
Ya, hanya PKP yang bisa lapor SPT Masa PPN 1111, dan PKP wajib punya NPWP yang sudah dikukuhkan.
Berapa lama proses e-Filing selesai?
Real-time, kurang dari 5 menit jika data valid dan jaringan stabil. Bukti lapor keluar sebagai PDF dan bisa diunduh berulang.
Apakah e-Signature wajib?
Wajib untuk badan (sertifikat digital direktur); WPOP boleh pakai EFIN 6 digit sebagai tanda tangan elektronik sederhana.
Bisa lapor SPT di HP?
Bisa, lewat DJP Online mobile browser atau via website responsif. Format yang ditampilkan tetap sama, hanya antarmuka yang menyesuaikan layar.
Bagaimana jika jatuh tempo terlewat?
Denda Rp 100.000 (OP) atau Rp 1.000.000 (badan); lapor tetap bisa via SPT Pembetulan sebelum diterbitkan SKP.
Apakah wajib NPWP untuk mengajukan e-Bupot?
Ya, baik pemotong maupun pihak yang dipotong wajib punya NPWP aktif. e-Bupot tidak bisa diterbitkan tanpa NPWP kedua pihak.