Ereg DJP adalah kanal resmi Direktorat Jenderal Pajak yang digunakan untuk registrasi NPWP baru, pengecekan status pendaftaran, dan beberapa layanan awal lainnya. Sejak masa pandemi, layanan ini menjadi semakin penting karena mayoritas proses administrasi perpajakan dapat dilakukan tanpa harus datang langsung ke KPP.
Ringkasan cepat
- Akses ereg DJP melalui ereg.pajak.go.id untuk pendaftaran NPWP dan layanan awal.
- Setelah terdaftar, wajib pajak melanjutkan ke DJP Online untuk pelaporan dan layanan lanjutan.
- Aktivasi EFIN dapat dilakukan secara online atau dengan mengunjungi KPP untuk verifikasi akhir.
- Cocokkan data identitas dengan KTP, KK, dan dokumen usaha sebelum submit.
- Hubungi Kring Pajak 150200 untuk bantuan teknis atau kendala login.
- Baca juga NPWP adalah untuk dasar-dasar sebelum melakukan registrasi.
Fungsi utama ereg DJP
Ereg DJP dirancang untuk melayani wajib pajak pada tahap awal, yaitu sebelum mereka memiliki akun penuh di DJP Online. Fungsi-fungsi yang tersedia antara lain:
- Pendaftaran NPWP untuk orang pribadi, termasuk WNA yang memenuhi kriteria.
- Pendaftaran NPWP untuk badan usaha baru, baik PT, CV, yayasan, maupun koperasi.
- Pengecekan status pendaftaran NPWP.
- Pembuatan akun DJP Online yang akan dipakai untuk pelaporan SPT dan layanan lainnya.
- Permohonan EFIN, baik untuk pertama kali maupun untuk pengingat jika lupa.
Kanal ini merupakan gerbang utama bagi siapa pun yang ingin tertib pajak sejak awal. Pemahaman yang baik tentang ereg DJP akan menghindarkan Anda dari berbagai hambatan administratif di kemudian hari.
Syarat pendaftaran NPWP melalui ereg
Syarat yang perlu disiapkan tergantung pada jenis wajib pajak:
- Orang pribadi: KTP, KK, NPWP orang tua atau suami/istri (jika sudah ada), serta email dan nomor HP aktif.
- Badan usaha: akta pendirian, SK pengesahan, NPWP salah satu pengurus, identitas pengurus, dan dokumen pendukung lain sesuai jenis badan usaha.
- WNA: paspor, KITAS/KITAP, dan dokumen pendukung lainnya.
Pastikan seluruh data diisi dengan benar, karena kesalahan pada tahap ini biasanya sulit dikoreksi tanpa proses resmi di kemudian hari.
Langkah pendaftaran lewat ereg DJP
- Buka ereg.pajak.go.id melalui browser.
- Pilih menu Daftar NPWP sesuai kategori Anda, pribadi atau badan usaha.
- Isi formulir dengan data yang diminta, termasuk NIK, nama, alamat, email, dan nomor HP.
- Untuk badan usaha, lengkapi data akta, pengurus, dan KBLI yang akan digunakan.
- Setelah submit, sistem akan menampilkan nomor registrasi. Catat dan simpan nomor ini.
- Unggah dokumen pendukung jika diminta, atau bawa ke KPP untuk verifikasi akhir.
- Setelah verifikasi selesai, Anda akan menerima NPWP dan dapat melanjutkan aktivasi EFIN.
Untuk aktivasi EFIN, Anda biasanya perlu datang ke KPP atau menggunakan layanan verifikasi online yang tersedia di aplikasi Coretax DJP.
Kaitan dengan akun DJP Online dan Coretax
Setelah NPWP terbit dan EFIN aktif, Anda akan memiliki akun penuh di DJP Online. Akun ini kemudian akan bertransformasi ke coretaxdjp.pajak.go.id ketika migrasi Coretax sudah selesai untuk profil Anda. Melalui akun tersebut, Anda bisa melakukan pelaporan SPT, pembayaran pajak, e-Faktur, dan berbagai layanan administratif lainnya. Ereg DJP adalah langkah pertama, sedangkan DJP Online dan Coretax adalah tempat Anda menjalankan kewajiban pajak sehari-hari.
Hubungan dengan NIB, OSS, dan KBLI
Untuk badan usaha, pendaftaran melalui ereg DJP tidak berdiri sendiri. Setelah NPWP terbit, Anda perlu memiliki NIB melalui OSS agar badan usaha tersebut diakui secara legal untuk beroperasi. Bacalah NIB adalah untuk pemahaman awal. Setelah itu, tentukan KBLI yang sesuai dengan aktivitas usaha. Informasi lengkap tentang KBLI tersedia di artikel KBLI adalah. Konsistensi data antara NPWP, NIB, dan KBLI akan membuat proses perizinan, pembukaan rekening, dan tender menjadi jauh lebih lancar.
Tips keamanan dan verifikasi
- Selalu pastikan domain di address bar adalah pajak.go.id, bukan domain lain yang menyerupai.
- Jangan pernah membagikan EFIN, OTP, atau password kepada siapa pun, termasuk pihak yang mengatasnamakan DJP.
- Segera ganti password jika merasa ada akses yang mencurigakan.
- Simpan nomor registrasi dan bukti pendaftaran dengan baik.
- Untuk verifikasi data, hubungi Kring Pajak 150200.
FAQ tentang Ereg DJP
Apakah ereg DJP bisa digunakan untuk cek NPWP orang lain?
Tidak. Fitur ini hanya untuk pendaftaran dan layanan wajib pajak sendiri. Untuk verifikasi NPWP milik pihak lain, gunakan mekanisme resmi lain yang disediakan DJP, misalnya fitur e-Faktur.
Berapa lama proses verifikasi NPWP baru?
Untuk pendaftaran online, proses verifikasi biasanya memakan waktu 1-3 hari kerja setelah dokumen lengkap. Namun bisa lebih lama jika ada data yang perlu dikonfirmasi ke KPP.
Apakah saya bisa mendaftar NPWP badan usaha tanpa akta?
Tidak. Akta pendirian dan SK pengesahan adalah dokumen wajib untuk badan usaha. Jika belum ada, selesaikan dulu proses pendirian badan usaha melalui notaris dan Kemenkumham.
Bagaimana jika lupa password akun ereg?
Gunakan fitur Lupa Password yang tersedia di halaman login. Jika tidak berhasil, hubungi Kring Pajak 150200 atau KPP terdekat untuk reset manual.
Apakah WNA bisa daftar NPWP melalui ereg DJP?
Bisa, selama memenuhi kriteria subjektif dan objektif, termasuk memiliki penghasilan dari Indonesia atau tinggal lebih dari 183 hari dalam 12 bulan. Dokumen pendukung seperti paspor dan KITAS wajib diunggah.
Apakah ereg DJP gratis?
Ya, semua layanan pada ereg DJP tidak dipungut biaya. Jika Anda menggunakan jasa pendamping, biaya yang muncul adalah biaya jasa, bukan pungutan DJP.
Penutup
Ereg DJP adalah titik awal yang sangat penting dalam perjalanan administrasi pajak Anda, baik sebagai pribadi maupun pelaku usaha. Gunakan kanal resmi ereg.pajak.go.id, lengkapi data dengan teliti, dan manfaatkan Kring Pajak 150200 untuk konsultasi. Setelah NPWP terbit, pastikan Anda memiliki NIB melalui OSS dengan membaca NIB adalah, serta pahami KBLI adalah agar klasifikasi usaha Anda tercatat dengan benar.