← Semua Artikel KBLI

Mengenal KBLI 2025, Peraturan BPS No. 7 Tahun 2025, dan KBLI Single Purpose

Penjelasan lengkap KBLI 2025, dasar hukum Peraturan BPS No. 7 Tahun 2025, apa itu KBLI Single Purpose, tabel konversi KBLI 2020-2025, dan apakah harus ubah akta serta NIB.

Gambar artikel Mengenal KBLI 2025, Peraturan BPS No. 7 Tahun 2025, dan KBLI Single Purpose

Bagi pelaku usaha, istilah KBLI tentu sudah tidak asing lagi. KBLI sering kita temui ketika mendirikan PT, CV, koperasi, yayasan, mengurus NIB melalui OSS, maupun menentukan ruang lingkup kegiatan usaha.

Namun, sejak hadirnya KBLI 2025, banyak pelaku usaha yang mulai bertanya:

  • “Apakah KBLI saya berubah?”
  • “Apakah harus membuat izin baru?”
  • “Apa yang dimaksud KBLI Single Purpose?”
  • “Kalau KBLI saya termasuk Single Purpose, apakah boleh digabung dengan KBLI lain?”

Mari kita bahas satu per satu.

Apa Itu KBLI?

KBLI adalah Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia, yaitu klasifikasi yang digunakan untuk mengelompokkan aktivitas ekonomi di Indonesia berdasarkan jenis kegiatan usaha yang menghasilkan barang maupun jasa.

KBLI disusun oleh Badan Pusat Statistik (BPS) dan menjadi standar dalam mengklasifikasikan kegiatan ekonomi. Dalam praktik perizinan, kode KBLI juga menjadi salah satu data penting dalam NIB dan sistem OSS.

Jadi, sederhananya:

KBLI = kode yang menggambarkan kegiatan usaha yang dijalankan oleh suatu pelaku usaha.

Pemilihan KBLI tidak boleh hanya berdasarkan nama usaha. Yang harus dilihat adalah kegiatan usaha sebenarnya, ruang lingkup kegiatan, produk atau jasa yang dihasilkan, serta ketentuan sektoral yang berlaku.

Apa Dasar Hukum KBLI 2025?

KBLI terbaru ditetapkan melalui Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia.

Peraturan tersebut ditetapkan pada 17 Desember 2025 dan diundangkan pada 18 Desember 2025. Peraturan ini menggantikan Peraturan BPS Nomor 2 Tahun 2020 tentang KBLI. (JDIH BPS)

Pembaruan KBLI dilakukan karena kegiatan ekonomi terus berkembang. BPS juga menyesuaikan KBLI 2025 dengan International Standard Industrial Classification of All Economic Activities (ISIC) Revision 5.

Artinya, KBLI tidak sekadar mengganti nomor kode, tetapi juga menyesuaikan klasifikasi dengan perkembangan model bisnis dan aktivitas ekonomi yang semakin beragam. (Badan Pusat Statistik Indonesia)

Apa yang Baru di KBLI 2025?

KBLI 2025 membawa beberapa perubahan penting.

Salah satunya adalah struktur klasifikasi yang berkembang dari 21 kategori pada KBLI 2020 menjadi 22 kategori pada KBLI 2025.

BPS menyebut KBLI 2025 mencakup:

  • 22 kategori;
  • 87 golongan pokok;
  • 257 golongan;
  • 519 subgolongan; dan
  • 1.560 kelompok usaha.

Beberapa kegiatan ekonomi baru juga mendapat klasifikasi yang lebih spesifik, termasuk aktivitas yang berkaitan dengan platform digital, konten digital, kecerdasan buatan, ekonomi kreatif, energi terbarukan, perdagangan dan penyimpanan karbon, serta berbagai aktivitas jasa keuangan. (Badan Pusat Statistik Indonesia)

Dengan demikian, pelaku usaha yang menjalankan model bisnis baru memiliki klasifikasi yang lebih sesuai dengan aktivitas ekonominya.

Lalu, Apa Itu KBLI Single Purpose?

Istilah Single Purpose sering muncul ketika kita melakukan pengecekan KBLI di OSS atau melihat informasi terkait perizinan usaha.

Secara sederhana, Single Purpose berarti suatu bidang usaha diperlakukan sebagai kegiatan usaha khusus yang tidak dapat begitu saja digabungkan dengan kegiatan usaha lainnya dalam satu entitas usaha.

Penting untuk dipahami bahwa istilah “Single Purpose” bukan berarti KBLI merupakan kategori tersendiri yang dibuat oleh BPS.

KBLI sendiri adalah sistem klasifikasi kegiatan ekonomi. Sedangkan ketentuan mengenai apakah suatu kegiatan usaha dapat digabung atau harus berdiri sendiri berkaitan dengan ketentuan perizinan dan kebijakan sektoral.

Karena itu, ketika suatu kode diberi keterangan Single Purpose dalam konteks OSS, kita perlu melihat ketentuan perizinan yang berlaku untuk kode tersebut, bukan hanya melihat judul KBLI-nya.

Dalam praktik sebelumnya, konsep Single Purpose berkaitan dengan bidang usaha tertentu yang memiliki karakteristik khusus sehingga tidak dapat digabungkan dengan bidang usaha lainnya. (Ayura Monica)

Contoh KBLI yang Dikenal sebagai Single Purpose

Dalam daftar KBLI 2025 yang ditampilkan pada sistem atau sumber konversi KBLI, terdapat sejumlah kegiatan yang masih memiliki karakteristik Single Purpose.

Contohnya antara lain:

  • 52225 – Aktivitas Pengelolaan Kapal
  • 52227 – Angkutan Perairan Pelabuhan
  • 52229 – Aktivitas Jasa Terkait Transportasi Perairan Lainnya
  • 52240 – Penanganan Kargo (Bongkar Muat Barang)
  • 52319 – Jasa Intermediasi Transportasi Lainnya untuk Barang
  • 52311 – Jasa Pengurusan Transportasi (JPT)
  • 52312 – Jasa Keagenan Kapal/Agen Perkapalan
  • 52292 – Aktivitas Tally Mandiri
  • 64191 – Aktivitas Pemberian Kredit oleh Koperasi Konvensional
  • 64192 – Aktivitas Pemberian Kredit oleh Koperasi Syariah
  • 86103 – Aktivitas Rumah Sakit Swasta

Namun, status dan pembatasan Single Purpose harus dilihat berdasarkan data OSS dan ketentuan sektor terkait, karena tidak semua keterangan “Single Purpose” dapat disimpulkan hanya dari judul KBLI.

Sebagai contoh, KBLI 52225 merupakan Aktivitas Pengelolaan Kapal, sedangkan KBLI 52227 merupakan Angkutan Perairan Pelabuhan dalam KBLI 2025. (KBLI.CO.ID)

Kenapa Single Purpose Harus Diperhatikan?

Ini penting terutama ketika seseorang mendirikan PT dan ingin memasukkan banyak KBLI sekaligus.

Pada umumnya, satu badan usaha dapat memiliki beberapa kegiatan usaha sepanjang kegiatan tersebut diperbolehkan untuk digabung dan sesuai dengan maksud, tujuan, serta ruang lingkup usaha.

Tetapi jika terdapat kegiatan yang memiliki ketentuan Single Purpose, jangan langsung berasumsi:

“Kalau bisa masuk beberapa KBLI, berarti semua KBLI bisa digabung.”

Belum tentu.

Untuk KBLI yang memiliki pembatasan khusus, perlu dilakukan pengecekan terhadap:

  1. ketentuan sektoral;
  2. ketentuan OSS;
  3. persyaratan perizinan berusaha;
  4. bentuk badan usaha yang diperbolehkan;
  5. kepemilikan atau struktur permodalan jika diatur;
  6. serta apakah kegiatan tersebut dapat digabung dengan kegiatan usaha lainnya.

Jadi, sebelum memasukkan KBLI ke dalam akta dan NIB, sebaiknya cek terlebih dahulu apakah KBLI tersebut Single Purpose, Single Majority, memiliki pembatasan kepemilikan, atau mempunyai persyaratan khusus lainnya.

Bagaimana dengan KBLI Lama Setelah Ada KBLI 2025?

Ini salah satu bagian yang paling banyak membuat pelaku usaha khawatir.

Dengan adanya KBLI 2025, bukan berarti semua perusahaan harus membubarkan usaha, membuat NIB baru, atau mengurus seluruh perizinan dari awal.

BPS menegaskan bahwa izin usaha yang sudah terbit sebelum implementasi KBLI 2025 tetap berlaku.

Apabila tidak ada perubahan substansi kegiatan usaha, pelaku usaha pada prinsipnya tidak perlu melakukan penyesuaian secara mandiri karena konversi kode dapat dilakukan oleh sistem berdasarkan tabel konversi yang telah ditetapkan. (Badan Pusat Statistik Indonesia)

Namun, apabila terdapat perubahan substansi, misalnya perubahan maksud dan tujuan atau ruang lingkup kegiatan usaha, maka penyesuaian melalui OSS dan/atau AHU dapat diperlukan.

Bagaimana Cara Mengetahui KBLI 2020 Berubah Menjadi KBLI 2025?

BPS telah menerbitkan tabel konversi KBLI 2020–2025.

Tabel tersebut digunakan untuk melihat hubungan antara kode lama dan kode baru.

Perubahannya dapat berbentuk:

1. One to One Satu KBLI 2020 menjadi satu KBLI 2025.

2. One to Many Satu KBLI 2020 dipecah menjadi beberapa KBLI 2025 yang lebih spesifik.

3. Many to One Beberapa KBLI 2020 digabung menjadi satu KBLI 2025.

Karena itu, jangan hanya melihat nomor KBLI lama dan mencari nomor yang “mirip”. Perlu dilihat tabel konversi dan uraian kegiatan usahanya. (Badan Pusat Statistik Indonesia)

Apakah Harus Mengubah Akta dan NIB?

Jawabannya: tidak otomatis.

Pemerintah telah menegaskan bahwa implementasi KBLI 2025 tidak mengharuskan pelaku usaha mengurus perizinan baru hanya karena adanya perubahan klasifikasi KBLI.

Jika kegiatan usaha yang sebenarnya masih sama dan tidak terdapat perubahan substansi, penyesuaian dapat dilakukan melalui mekanisme sistem yang telah disiapkan pemerintah.

Sebaliknya, jika setelah dibandingkan ternyata kegiatan usaha perusahaan sudah tidak sesuai dengan KBLI yang tercantum dalam akta atau OSS, maka perusahaan perlu melakukan penyesuaian agar data korporasi dan data perizinannya tetap konsisten. (Badan Pusat Statistik Indonesia)

Kesimpulan

Jadi, ada tiga hal yang perlu dibedakan:

KBLI adalah klasifikasi untuk mengidentifikasi kegiatan ekonomi.

KBLI 2025 adalah pembaruan klasifikasi yang ditetapkan melalui Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025 dan menggantikan KBLI 2020.

Sedangkan Single Purpose berkaitan dengan karakteristik atau pembatasan tertentu terhadap suatu kegiatan usaha dalam konteks perizinan dan regulasi sektoral.

Karena itu, memilih KBLI bukan sekadar mencari kode yang “paling mirip” dengan nama bisnis.

Yang lebih penting adalah memastikan:

kegiatan usaha sebenarnya → KBLI yang tepat → ruang lingkup usaha → ketentuan sektoral → perizinan OSS → kesesuaian dengan akta/AHU.

Dan khusus untuk KBLI Single Purpose, jangan asal menambahkan KBLI lain sebelum memastikan apakah kegiatan tersebut memang boleh digabung.

Jadi, usaha kamu termasuk Single Purpose atau bukan?

Cek KBLI-nya dulu. Jangan sampai sudah terlanjur masuk akta, ternyata di belakangnya ada ketentuan khusus.

Dasar utama: Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia dan tabel konversi KBLI 2020–2025 yang diterbitkan BPS. (JDIH BPS)


Konsultasi Pemilihan KBLI 2025 & Pengurusan NIB

Masih bingung menentukan KBLI 2025 yang tepat untuk usaha Anda? Atau ragu apakah KBLI yang ingin dipilih termasuk Single Purpose dan boleh digabung dengan KBLI lain?

Tim Legalitas.info siap membantu mengecek klasifikasi KBLI, memastikan kesesuaian dengan kegiatan usaha, serta mendampingi pengurusan NIB dan penyesuaian akta bila memang diperlukan.

Konsultasi Gratis via WhatsApp

Butuh bantuan langsung? Izin & Sertifikat Standar KBLI →

Butuh bantuan mengurus legalitas usaha?

Konsultasikan kebutuhan NPWP, NIB, KBLI, OSS, LKPM, atau legalitas usaha lainnya bersama Legalitas.info.

Konsultasi via WhatsApp