KPP PMA 3 adalah unit pelaksana teknis DJP yang hanya melayani wajib pajak Penanaman Modal Asing (PMA) dengan nilai investasi signifikan di Jakarta. Banyak pendiri PT PMA keliru datang ke KPP Pratama terdekat dan ditolak karena wilayah hukumnya berbeda. Artikel ini merangkum siapa yang harus terdaftar, syarat pelayanannya, dan apa yang membedakan KPP PMA dari KPP Pratama biasa.
Ringkasan cepat
- KPP PMA hanya melayani WP PMA dengan komposisi saham asing minimal 51%.
- Terdiri dari KPP PMA 1, KPP PMA 2, dan KPP PMA 3 di Jakarta sesuai PMK 208/PMK.01/2017.
- Pendaftaran NPWP badan PMA dilakukan via ereg.pajak.go.id atau loket KPP PMA sesuai domisili kantor.
Apa itu KPP PMA dan siapa pelayannya
KPP Penanaman Modal Asing dibentuk untuk memusatkan layanan perpajakan terhadap perusahaan dengan modal asing. DJP membedakan PMA berdasarkan nilai investasi:
- PMA kecil: investasi di atas Rp10 miliar di luar tanah dan bangunan, masih dilayani KPP Pratama.
- PMA menengah: investasi USD 1–50 juta, dilayani KPP PMA 1 atau 2.
- PMA besar: investasi di atas USD 50 juta, dilayani KPP PMA 3.
KPP PMA 3 berlokasi di Jakarta Pusat dan menaungi PMA di sektor manufaktur, energi, pertambangan, dan jasa keuangan dengan portofolio cross-border. Penetapan KPP PMA 3 diatur oleh Keputusan Direktur Jenderal Pajak KEP-122/PJ/2018 jo. KEP-269/PJ/2021.
Siapa yang wajib terdaftar di KPP PMA 3
Wajib pajak yang masuk KPP PMA 3 biasanya:
- PT PMA berbentuk PT Perseroan Terbatas dengan komposisi saham asing di atas 51%.
- Kantor cabang perusahaan asing atau BUT (Bentuk Usaha Tetap) dengan omzet di atas Rp50 miliar per tahun.
- PMA joint venture dengan porsi modal asing minimal USD 1,5 juta atau setara.
- PMA di sektor energi, pertambangan, dan manufaktur bernilai strategis nasional.
Pemilik PT PMA tidak boleh datang ke KPP Pratama tempat tinggal. Sistem ereg.pajak.go.id secara otomatis mengarahkan permohonan NPWP ke KPP PMA berdasarkan NPWP pemilik saham dan rencana investasi.
Syarat pendaftaran NPWP PMA
- Akta Pendirian PT yang sudah disahkan Kemenkumham.
- SKDP (Surat Keterangan Domisili Perusahaan) dari kelurahan.
- NIB dari oss.go.id yang sudah disetujui.
- NPWP pemilik saham asing atau NPWP perusahaan induk luar negeri.
- Bukti setor modal awal di bank minimal USD 1,5 juta.
- Paspor direktur utama dan komisaris asing.
- Formulir SPPKP untuk PKP.
Seluruh dokumen diunggah setelah NPWP terbit di coretax.pajak.go.id.
Perbedaan KPP PMA dengan KPP Pratama
| Aspek | KPP Pratama | KPP PMA 3 |
|---|---|---|
| Jenis WP | OP, CV, PT non-PMA | PT PMA & BUT besar |
| Lokasi | 30+ tersebar nasional | Hanya 3 unit di Jakarta |
| Lingkup | Kabupaten/kota | Nasional |
| Layanan tambahan | SPT Tahunan, PKP | Restitusi, Tax Treaty |
| Konsultasi | Umum | Tax treaty, withholding |
KPP PMA 3 memiliki fungsi konsultasi pajak internasional karena banyak PMA memanfaatkan tax treaty dengan negara asal. Layanan ini tidak tersedia di KPP Pratama.
FAQ
Berapa lama proses NPWP PMA di KPP PMA 3?
Standar SLA adalah 5 hari kerja setelah dokumen lengkap sesuai PMK 109/PMK.03/2022. Lebih lama dari WP OP yang hanya 1 hari karena PMA memerlukan verifikasi tambahan lintas kementerian.
Apakah PT PMA kena PPh final 22%?
Tidak otomatis. Tarif PPh badan umum 22% sesuai UU HPP No. 7/2021 berlaku setelah PMA memiliki omzet. PMA dengan omzet bruto di bawah Rp4,8 miliar mendapat tarif 0,5% sesuai PP 55/2022.
Bagaimana cara cek keanggotaan di KPP PMA 3?
Login ke djponline.pajak.go.id lalu buka profil WP. KPP terdaftar akan tertera di pojok kanan atas dashboard.
Apakah KPP PMA menerima WP orang pribadi?
Tidak. WP OP masuk KPP Pratama sesuai domisili KTP. KPP PMA hanya untuk badan PMA dan BUT.
Bisa konsultasi tax treaty langsung ke KPP PMA 3?
Bisa, dengan janji temu terlebih dahulu via Kring Pajak 150200 atau live chat di ereg.pajak.go.id.
Penutup
Mendaftar NPWP PMA butuh jalur khusus. Sebelum mengurus, pastikan dokumen investasi siap dan sistem OSS sudah mencatat NIB. Untuk konsultasi cepat, hubungi Kring 150200 atau buka live chat di ereg.pajak.go.id pada jam kerja.
Baca juga Cara Daftar NPWP Badan Online dan Tax Treaty untuk PMA.