Nikah dengan WNI, ekspatriat yang ditugaskan di Indonesia, investor asing yang membuka serah bagian usaha, atau bahkan pelancong yang memiliki aset investasi di sini — kondisi apa pun yang menciptakan hubungan ekonomi antara orang asing dengan Indonesia dapat menimbulkan kebutuhan administrasi perpajakan. Pada dasarnya, Direktorat Jenderal Pajak mengharuskan setiap orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan usaha, pekerjaan, atau menghasilkan penghasilan kena pajak di wilayah NKRI untuk mendaftarkan diri sebagai wajib pajak. Untuk orang asing, aturan ini tetap berlaku meskipun proses dan persyaratannya memiliki nuansa khusus dibandingkan pendaftaran NPWP untuk Warga Negara Indonesia.
Orang asing yang wajib mendaftarkan NPWP meliputi Warga Negara Asing (WNA) yang bertempat tinggal di Indonesia, bekerja, berbisnis, atau memiliki penghasilan dari dalam negeri. Namun, pengaturan tidak menyamakan seluruh kondisi secara homogen. Pemerintah memisahkan kewajiban ini menjadi dua kategori utama: orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia dan orang asing yang tidak bertempat tinggal. Kategori pertama wajib melakukan pendaftaran NPWP jika memenuhi kriteria yang diatur dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Mereka dianggap sebagai subjek pajak dalam negeri asalkan memenuhi kriteria tempat tinggal yang ditentukan secara hukum, seperti izin tinggal terbatas (ITAS), izin tinggal permanen (ITAP), atau kriteria fisik kehadiran yang lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan. Sementara itu, WNA yang tidak bertempat tinggal di Indonesia tetap dapat berkewajiban pajak atas penghasilan yang berasal dari sumber dalam negeri, meskipun mekanisme pengenaan pajak dan tarifnya bisa berbeda, terutama untuk penghasilan yang dibayarkan oleh pihak Indonesia.
Syarat utama yang perlu dipenuhi terlebih dahulu adalah dokumen identitas yang masih berlaku. Bagi WNA, dokumen ini biasanya berupa paspor asli beserta salinan yang telah dilegalisir atau di-legalize, serta dokumen perjalanan yang masih berlaku. Selanjutnya, orang asing juga perlu menyertakan dokumen izin tinggal yang berlaku di Indonesia, seperti ITAS atau ITAP yang masih aktif bila yang bersangkutan sedang menetap untuk bekerja atau tinggal. Jika seseorang bertempat tinggal untuk kepentingan pekerjaan, surat perjanjian kerja (PKWTT) yang dikeluarkan oleh perusahaan sponsor di Indonesia juga umumnya diperlukan sebagai bukti hubungan kerja dan legitimasi penghasilan. Bagi mereka yang berusaha sebagai pelaku usaha perorangan atau memiliki afiliasi badan hukum, dokumen pendirian usaha atau akta pengesahan dari instansi berwenang harus dilampirkan untuk melengkapi data kegiatan ekonomi. Di samping itu, fotokopi kartu imigrasi yang masih berlaku, surat keterangan domisili, atau dokumen lainnya sering kali menjadi lampiran tambahan yang disarankan agar proses verifikasi berlangsung lebih lancar.
Prosedur pendaftaran NPWP untuk orang asing saat ini dapat diakses melalui kanal resmi Direktorat Jenderal Pajak. Wajib pajak dapat mengunjungi situs pajak.go.id atau menggunakan aplikasi pajakMobile untuk mengajukan permohonan secara daring. Prosesnya dimulai dengan mengisi formulir pendaftaran secara elektronik, memilih kategori wajib pajak yang tepat, mengunggah dokumen persyaratan, dan menunggu verifikasi dari petugas DJP. Apabila semua data dan lampiran memenuhi syarat, sistem akan menerbitkan NPWP dan Nomor EFIN yang digunakan untuk mengakses layanan layanan pajak selanjutnya. Namun, dalam beberapa kasus — khususnya jika data memerlukan pengecekan lebih lanjut, dokumen perlu klarifikasi, atau melibatkan badan usaha — pelaku mungkin diarahkan untuk hadir langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat domisili atau tempat kegiatan usaha. Langkah ini penting untuk memastikan bahwa kewajiban perpajakan tercatat dengan benar dan tidak menimbulkan masalah di kemudian hari, terutama dalam hal pengajuan perizinan usaha atau pengaduan status.
Setelah NPWP terdaftar, timbul kewajiban perpajakan yang tidak bisa diabaikan. Bagi orang asing yang bekerja untuk perusahaan di Indonesia, pemotongan pajak penghasilan oleh pemberi kerja menjadi mekanisme utama. Sistem pemotongan ini biasanya mengacu pada tarif pajak progresif bagi WNA sebagai subjek pajak dalam negeri, dengan kenaikan tarif seiring kenaikan penghasilan bulanan atau tahunan. Sementara itu, bagi WNA yang berusaha atau memiliki sumber penghasilan lainnya di Indonesia, kewajiban melaporkan penghasilan secara bulanan melalui Surat Pemberitahuan Masa PPh Pasal 21 atau Pasal 26 dan tahunan melalui SPT Tahunan Pajak Penghasilan menjadi hal yang wajib. Jika seseorang menerima penghasilan dari luar negeri namun bertempat tinggal di Indonesia, pengenaan pajak global atas seluruh penghasilan juga dapat berlaku, meskipun pembedaannya bergantung pada perjanjian pajak ganda (P3B) yang Indonesia jalankan dengan negara asal wajib pajak. Kondisi terbalik berlaku bagi WNA yang tidak bertempat tinggal di Indonesia: mereka umumnya hanya dikenakan pajak atas penghasilan yang bersumber dari Indonesia. Pada dasarnya, pemahaman terhadap kewajiban ini sangat penting agar tidak terjerat sanksi administrasi, denda keterlambatan pelaporan, atau masalah keimigrasian akibat dokumen perpajakan yang tidak rapi atau terlambat diperbarui.
Keamanan data dan konsistensi dokumen juga tak kalah penting. Wajib pajak dianjurkan untuk selalu memeriksa bahwa nama, alamat, dan data identitas tercantum dengan benar di NPWP. Setiap perubahan data — seperti pergantian tempat tinggal, perubahan status pekerjaan, pergantian perusahaan sponsor, atau pergantian izin tinggal — harus segera dilaporkan ke DJP untuk menghindari inkonsistensi yang dapat mempengaruhi hak dan kewajiban. Selain itu, hindari penyebaran data sensitif seperti EFIN, password akun pajak, atau OTP kepada pihak manapun, dan pastikan seluruh transaksi perpajakan dilakukan melalui kanal resmi. Layanan pendamping yang profesional dapat dipertimbangkan jika Anda membutuhkan bantuan dalam menginterpretasikan mekanisme tarif pajak ekspatriat, mengevaluasi struktur penghasilan, atau menyinkronkan dokumen dengan OSS dan sistem legalitas usaha jika berbisnis. Dengan data yang akurat dan pelaporan yang disiplin, hak dan kewajiban perpajakan dapat berjalan seimbang tanpa menggangu status legalitas tinggal maupun berusaha di Indonesia.