← Semua Artikel NPWP Pribadi

NPWP Pajak: Identitas Wajib Pajak, Jenis Pajak, dan SPT Tahunan 2026

NPWP pajak adalah identitas resmi wajib pajak di DJP. Panduan jenis pajak (PPh OP, PPh Badan, PPN), kewajiban SPT Tahunan, dan integrasi Coretax 2026.

Gambar artikel NPWP Pajak: Identitas Wajib Pajak, Jenis Pajak, dan SPT Tahunan 2026

Istilah NPWP pajak merujuk pada Nomor Pokok Wajib Pajak — identitas administratif yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk setiap wajib pajak, baik orang pribadi maupun badan. NPWP ini menjadi kunci untuk semua transaksi perpajakan di Indonesia: dari pelaporan SPT Tahunan, pembayaran MPN G3, hingga akses layanan perpajakan online melalui Coretax DJP. Sejak UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) No. 7 Tahun 2021, struktur dan kewajiban perpajakan yang melekat pada NPWP mengalami penyesuaian signifikan.

Apa yang melekat pada NPWP pajak?

NPWP bukan sekadar nomor. Setiap NPWP yang terdaftar di sistem DJP memiliki:

  1. Profil wajib pajak (nama, NIK untuk OP, NIB untuk badan)
  2. Status WP (orang pribadi, badan, butiran, bendahara)
  3. Kewajiban perpajakan yang tergantung pada jenis penghasilan
  4. Riwayat SPT yang disampaikan setiap tahun
  5. Riwayat pembayaran via MPN G3 (Mode Pembayaran Negara Generasi 3)

NPWP 15 digit untuk orang pribadi (OP) berformat XX.XXX.XXX.X-XXX.XXX. Sembilan digit pertama berasal dari NIK, tiga digit KPP, dua digit jenis WP, dan satu digit cek. NPWP badan 16 digit dengan struktur serupa tetapi dimulai dengan kode khusus.

Jenis pajak yang melekat pada NPWP

Berbeda jenis wajib pajak, berbeda pula kewajiban pajaknya:

1. PPh Orang Pribadi (PPh OP)

Setiap individu dengan NPWP yang penghasilannya melebihi PTKP wajib lapor SPT Tahunan PPh OP 1770 atau 1770S. Tarif progresif sesuai Pasal 17 UU HPP:

  • 0–60 juta/tahun: 5%
  • 60–250 juta: 15%
  • 250–500 juta: 25%
  • 500 juta–5 miliar: 30%
  • Di atas 5 miliar: 35%

PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) berlapis: TK/0 Rp54 juta, K/0 Rp58,5 juta, K/1 Rp63 juta, K/2 Rp67,5 juta, K/3 Rp72 juta per tahun.

2. PPh Badan

Perusahaan dengan NPWP badan wajib bayar PPh Badan 22% flat (UU HPP menghapus frasa “maksimal 22%”, sekarang 22% final). SPT Tahunan PPh Badan 1771 disampaikan paling lambat 30 April setiap tahun.

3. PPN (Pajak Pertambahan Nilai)

Pengusaha Kena Pajak (PKP) — wajib pajak dengan peredaran bruto di atas Rp4,8 miliar/tahun (Rp4.800.000.000, atau Rp400 juta/bulan) — wajib lapor SPT Masa PPN setiap bulan. Tarif PPN saat ini 11%, dan sesuai UU HPP dapat naik menjadi 12% ketika kondisi ekonomi memungkinkan.

4. PPh Final

Pajak atas penghasilan tertentu yang dipotong final:

  • PPh Final UMKM (PP 55/2022): 0,5% atas omzet hingga Rp500 juta/tahun (OP) atau Rp4 miliar (badan)
  • PPh Final Sewa: 10% atas sewa tanah/bangunan
  • PPh Final Imbalan BOS: tarif khusus untuk badan layanan umum

Coretax dan NPWP pajak di 2026

Coretax DJP adalah sistem perpajakan terintegrasi yang aktif sejak 1 Januari 2024. Dengan Coretax, semua layanan perpajakan yang sebelumnya tersebar di beberapa portal (e-Filing, e-Bupot, e-Faktur, e-Bupot) kini diintegrasikan dalam satu sistem. Untuk wajib pajak dengan NPWP, ini berarti:

  • Pendaftaran dan aktivasi NPWP dilakukan di coretaxdjp.pajak.go.id
  • SPT Tahunan disampaikan melalui dashboard Coretax (bukan lagi e-Filing terpisah)
  • Pembayaran pajak menggunakan MPN G3 dengan ID Billing yang dibuat di Coretax
  • e-Bupot Unifikasi untuk PPh 21/23/26 dan e-Faktur untuk PPN

Pengalaman migrasi dari sistem lama ke Coretax menunjukkan bahwa wajib pajak yang sudah punya NPWP sebelum 2024 perlu melakukan aktivasi ulang di Coretax untuk mengakses layanan baru.

Kapan NPWP wajib dimiliki?

Sesuai Pasal 2 UU KUP, wajib pajak orang pribadi wajib mendaftar NPWP ketika:

  1. Telah memenuhi kriteria subjektif: berusia di atas 17 tahun, atau sudah kawin
  2. Telah memeneruhi kriteria objektif: menerima penghasilan yang melebihi PTKP, atau melakukan kegiatan usaha

Denda tidak mendaftar NPWP: Rp100.000 (OP) atau Rp1.000.000 (badan) berdasarkan UU KUP Pasal 7 ayat 4.

FAQ

Berapa lama waktu pendaftaran NPWP pajak?

Melalui Coretax DJP, pendaftaran NPWP orang pribadi selesai dalam 1×24 jam jika dokumen lengkap. NPWP badan membutuhkan waktu hingga 3 hari kerja.

Apakah NPWP untuk semua jenis pajak sama?

Ya. Satu NPWP untuk semua jenis pajak (PPh OP, PPh Badan, PPN, PPh Final). Yang membedakan adalah jenis SPT yang disampaikan.

Kapan batas SPT Tahunan 2026?

SPT Tahunan PPh OP disampaikan paling lambat 31 Maret 2026. SPT PPh Badan paling lambat 30 April 2026. SPT Masa PPN bulanan paling lambat akhir bulan berikutnya.

Bagaimana cara cek NPWP pajak aktif atau tidak?

Login ke Coretax DJP di coretaxdjp.pajak.go.id dengan akun yang terhubung ke NIK. Status NPWP dapat dilihat di dashboard. Alternatif: gunakan layanan cek NPWP di situs resmi pajak.go.id.

Apakah NPWP pajak bisa dipakai untuk KPR?

Ya. Bank mensyaratkan NPWP untuk pengajuan KPR dan kredit di atas nominal tertentu. NPWP menunjukkan kepatuhan pajak dan kapasitas finansial debitur.

Butuh bantuan langsung? Jasa Pembuatan NPWP Badan →

Butuh bantuan mengurus legalitas usaha?

Konsultasikan kebutuhan NPWP, NIB, KBLI, OSS, LKPM, atau legalitas usaha lainnya bersama Legalitas.info.

Konsultasi via WhatsApp