Membuka cafe sering dianggap sekadar urusan kopi, mesin espresso, dan interior Instagramable. Realitasnya, sejak UU HPP No. 7/2021 berlaku dan Coretax DJP aktif per 1 Januari 2024, satu outlet cafe bisa terkena lima lapisan kewajiban pajak sekaligus — dan banyak pemilik usaha kuliner baru menyadarinya ketika sudah kena pemeriksaan. Artikel ini ditulis dari sudut pandang operator cafe yang harus memetakan seluruh kewajiban pajaknya, bukan sekadar mencatat omzet harian.
Lima lapisan pajak yang menimpa cafe
Cafe tidak dikenakan satu jenis pajak, melainkan kombinasi pajak pusat dan pajak daerah:
- PPh atas laba usaha — bisa PPh Final 0,5% atau PPh Badan 22%, tergantung skala usaha.
- PPN 11% atas penjualan makanan dan minuman, jika cafe sudah jadi Pengusaha Kena Pajak (PKP).
- Pajak Restoran 10% — pajak daerah yang dipungut oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota.
- PPh Pasal 21 atas gaji barista, kasir, dan karyawan lainnya.
- PBB-P2 atas bangunan tempat usaha, jika cafe milik sendiri (bukan sewa).
Catatan penting: Pajak Restoran dan PPN adalah dua hal berbeda yang bisa menimpa transaksi yang sama. Banyak pemilik cafe keliru menganggap sudah bayar Pajak Restoran berarti bebas PPN — itu tidak benar.
Pilihan PPh Final 0,5% vs PPh Badan 22%
Inilah keputusan strategis pertama yang harus diambil pemilik cafe. Berdasarkan PP 55/2022 (melanjutkan PP 23/2018), usaha perorangan dengan peredaran bruto di bawah Rp4,8 miliar per tahun dapat memilih PPh Final 0,5% dari peredaran bruto. Sebaliknya, jika cafe didirikan sebagai PT, maka wajib menggunakan PPh Badan dengan tarif 22% sesuai UU HPP.
Ilustrasi perbandingan untuk cafe dengan peredaran bruto Rp300 juta per tahun dan laba bersih Rp60 juta:
| Skema | Dasar | Tarif | PPh terutang |
|---|---|---|---|
| PPh Final UMKM | Rp300 jt (bruto) | 0,5% | Rp1.500.000 |
| PPh Badan (PT) | Rp60 jt (laba) | 22% | Rp13.200.000 |
Selisih sangat besar. Namun PPh Final 0,5% tidak mengakui biaya, sehingga cafe dengan margin tipis justru bisa lebih berat. Cafe dengan margin kecil (laba di bawah 2,3% dari bruto) sebenarnya lebih untung pakai PPh Badan. Karena itu pemilihan skema bukan soal mana lebih murah secara nominal, melainkan rasio laba terhadap bruto.
Kapan cafe wajib jadi PKP dan kena PPN
Berdasarkan Pasal 3A UU PPN, pengusaha yang peredaran brutonya melebihi Rp4,8 miliar setahun wajib dikukuhkan sebagai PKP. Tapi cafe juga dapat secara sukarela mengukuhkan diri menjadi PKP meski di bawah batas itu — biasanya karena pelanggan (B2B, kantor) meminta faktur pajak.
Sejak UU HPP, tarif PPN adalah 11%. Terdapat ketentuan kenaikan tarif menjadi 12% untuk barang/jasa tertentu (mewah) sesuai PMK. Untuk makanan dan minuman umum yang disajikan di cafe, tarif yang berlaku tetap 11% kecuali ada penggolongan khusus. Cafe PKP wajib menerbitkan faktur pajak elektronik di Coretax dan melaporkan SPT Masa PPN setiap bulan.
Yang sering terlewat: penjualan makanan untuk dibawa pulang (takeaway) tetap kena PPN, tidak ada pengecualian khusus untuk F&B dibandingkan layanan lain. Yang dikecualikan justru layanan makanan dan minuman yang disediakan oleh usaha mikro (UMKM) — namun pengecualian ini hanya berlaku jika cafe belum dikukuhkan sebagai PKP.
Pajak Restoran 10% adalah pajak daerah terpisah
Pajak Restoran dipungut Pemda dengan tarif maksimal 10% (rata-rata daerah menetapkan 10%). Objeknya adalah penjualan makanan dan minuman, termasuk takeaway. Ini dipungut oleh Dinas Pendapatan Daerah, bukan DJP, sehingga laporannya dikirim ke Pemda — bukan melalui Coretax.
Cafe wajib mendaftarkan diri ke Pemda untuk memperoleh NPWPD (Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah), berbeda dengan NPWP pusat. Jangan tertukar: NPWP untuk DJP, NPWPD untuk Pajak Restoran dan PBB-P2.
PPh 21 karyawan dan e-Bupot Unifikasi
Setiap barista, kasir, dan chef yang digaji wajib dipotong PPh 21 oleh cafe selaku pemberi kerja. Sejak Januari 2025, pelaporan dilakukan melalui e-Bupot Unifikasi di Coretax — bukan lagi aplikasi e-Bupot 1721 lama. Cafe harus menyampaikan bukti potong paling lambat akhir bulan berikutnya.
Jika karyawan belum punya NPWP, PPh 21-nya dipotong 20% lebih tinggi dari tarif normal (Pasal 21 ayat 5a UU PPh). Karena itu, sebagian cafe mewajibkan karyawan daftar NPWP sendiri di Coretax lalu menyerahkan nomornya ke HRD.
Studi kasus: cafe kecil Rp100 juta per tahun
Cafe perorangan, omzet Rp100 juta, laba Rp15 juta, 2 karyawan gaji Rp3,5 juta/bulan.
- PPh Final 0,5%: Rp500.000/tahun
- Pajak Restoran 10% × Rp100 juta: Rp10.000.000/tahun (dipungut Pemda)
- PPh 21 karyawan: kira-kira nihil (di bawah PTKP TK/0 Rp54 juta/tahun)
- PBB-P2: tergantung NJOP bangunan
Total kewajiban utama Pajak Restoran + PPh Final = Rp10,5 juta. Di sinilah letak pentingnya perencanaan: Pajak Restoran 10% dihitung dari bruto, sehingga cafe dengan margin rendah bisa membayar pajak daerah lebih besar daripada labanya sendiri.
FAQ
Apakah cafe kecil wajib PKP?
Tidak otomatis. Wajib PKP hanya jika peredaran bruto di atas Rp4,8 miliar/tahun. Namun cafe dapat mengukuhkan diri secara sukarela jika butuh faktur pajak untuk pelanggan korporat.
Apakah Pajak Restoran bisa dikreditkan dengan PPN?
Tidak. Pajak Restoran adalah pajak daerah dan tidak bisa dikreditkan terhadap PPN pusat. Keduanya berdiri sendiri-sendiri.
Kapan cafe harus lapor SPT Masa?
SPT Masa PPN jatuh tempo tanggal 20 bulan berikutnya. SPT Masa PPh 21 (e-Bupot) jatuh tempo akhir bulan berikutnya. SPT Tahunan PPh perorangan/badan jatuh tempo 31 Maret (badan) atau 31 Maret juga (diperpanjang menjadi 30 April untuk orang pribadi sejak UU HPP).
Apakah biaya sewa tempat bisa dikurangkan?
Hanya jika cafe menggunakan skema PPh Badan/OP normal (bukan PPh Final 0,5%). Pada PPh Final 0,5% semua biaya tidak diakui karena dasarnya bruto.
Bagaimana jika cafe cabang di beberapa kota?
Setiap cabang harus mendaftar Pajak Restoran di Pemda masing-masing. Untuk PPN, cafe dapat memusatkan faktur pajak di satu lokasi dengan izin pemusatan DJP, asalkan seluruh cabang masih satu badan hukum yang sama.
Penutup
Pajak cafe bukan satu tagihan, melainkan tumpukan kewajiban dari pusat dan daerah yang masing-masing punya jatuh tempo, basis perhitungan, dan kanal pelaporan berbeda. Dengan Coretax DJP untuk pajak pusat dan sistem Pemda untuk Pajak Restoran, tidak ada lagi alasan “tidak tahu” — yang ada hanyalah belum memetakan. Pemilik cafe yang baik menempatkan perpajakan sebagai komponen biaya di awal, bukan keterkejutan di akhir tahun. Legalitas.info dapat membantu mengecek skema PPh yang paling sesuai serta kelengkapan NPWP, NIB OSS, dan KBLI untuk usaha kuliner Anda.