← Semua Artikel Pajak Perorangan

Pajak Perorangan: Tarif Progresif PPh OP, PTKP, dan SPT 1770 di Tahun 2026

Panduan pajak perorangan: tarif progresif PPh OP 5%–35% sesuai UU HPP, PTKP TK/0 Rp54 juta, perhitungan PKP, serta beda SPT 1770 dan 1770S di Coretax DJP.

Gambar artikel Pajak Perorangan: Tarif Progresif PPh OP, PTKP, dan SPT 1770 di Tahun 2026

Pajak perorangan, atau Pajak Penghasilan orang pribadi (PPh OP), adalah jenis pajak yang paling banyak menyentuh warga Indonesia — namun juga yang paling sering disalahpahami. Sejak UU HPP No. 7/2021 menambah lapisan tarif baru dan Coretax DJP mengubah cara pelaporan, banyak wajib pajak orang pribadi yang masih menghitung pajaknya dengan asumsi lama. Artikel ini ditulis dari sudut pandang wajib pajak orang pribadi (WPOP) yang harus menghitung sendiri kewajibannya — bukan karyawan formal yang dipotong pemberi kerja, melainkan mereka yang punya penghasilan dari berbagai sumber dan harus melakukan self-assessment.

Subjek dan kapan wajib lapor

Subjek PPh OP mencakup orang pribadi, baik WNI maupun WNA, yang menjadi subjek pajak dalam negeri — yaitu bertempat tinggal di Indonesia, berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam 12 bulan, atau berada di Indonesia dalam satu tahun pajak dan memenuhi syarat tertentu (Pasal 2 UU PPh).

Kewajiban mendaftar NPWP dan lapor SPT timbul ketika penghasilan setahun melebihi PTKP. Untuk TK/0 (tidak kawin, tanpa tanggungan), PTKP-nya Rp54 juta per tahun. Artinya, penghasilan neto di bawah angka itu tidak menimbulkan PPh terutang — tetapi kewajiban melapor (SPT nihil) tetap berlaku jika sudah memiliki NPWP.

Tarif progresif lima lapis sesuai UU HPP

UU HPP menambahkan lapisan tarif puncak menjadi 35%, sehingga struktur tarif PPh OP kini lima lapis:

Lapisan PKP setahunTarif
s.d. Rp60 juta5%
Rp60 jt – Rp250 jt15%
Rp250 jt – Rp500 jt25%
Rp500 jt – Rp5 miliar30%
di atas Rp5 miliar35%

Tarif ini berlaku efektif sejak tahun pajak 2022. Sebelumnya, tarif puncak hanya 30% untuk lapisan di atas Rp500 juta. Penambahan lapisan 35% berdampak signifikan bagi mereka dengan penghasilan sangat tinggi — atlet, eksekutif, profesional independen dengan klien luar negeri.

Perlu dicatat: tarif progresif diterapkan berlapis, bukan rata. Artinya seseorang dengan PKP Rp100 juta membayar 5% untuk Rp60 juta pertama (Rp3 juta) dan 15% untuk Rp40 juta sisanya (Rp6 juta) — total Rp9 juta, bukan 15% × Rp100 juta.

PTKP yang berlaku tahun 2026

Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) untuk orang pribadi:

  • TK/0: Rp54.000.000
  • K/0: Rp58.500.000
  • K/1: Rp63.000.000
  • K/2: Rp67.500.000
  • K/3: Rp72.000.000

Setiap anggota tanggungan menambah Rp4,5 juta, maksimal tiga tanggungan. Status K/IKT (kawin penghasilan digabung) memiliki perlakuan khusus: penghasilan suami-istri dapat digabung dan dikenakan PTKP gabungan, tetapi pemilihan status ini harus konsisten setiap tahun dan hanya boleh untuk WNI.

Cara menghitung PPh OP: contoh konkret

Contoh WPOP TK/0, karyawan dengan penghasilan bruto setahun Rp120 juta, iuran pensiun Rp2,4 juta:

  1. Bruto setahun: Rp120.000.000
  2. Biaya jabatan (5%, maks Rp6 juta/tahun): Rp6.000.000
  3. Iuran pensiun: Rp2.400.000
  4. Penghasilan neto: 120.000.000 − 6.000.000 − 2.400.000 = Rp111.600.000
  5. PTKP TK/0: Rp54.000.000
  6. PKP: 111.600.000 − 54.000.000 = Rp57.600.000
  7. PPh:
    • 5% × 57.600.000 = Rp2.880.000 (karena seluruh PKP berada di lapisan pertama, ≤ Rp60 juta)
  8. PPh terutang setahun: Rp2.880.000

Jika PPh 21 sudah dipotong pemberi kerja sepanjang tahun, jumlah itu dikreditkan. Selisih lebih bayar dapat direstitusi, selisih kurang bayar (PPh 29) harus dilunasi sebelum menyampaikan SPT Tahunan.

SPT 1770 vs 1770S: mana yang dipakai?

Salah satu kebingungan terbesar adalah memilih formulir yang tepat. Ketentuannya:

  • SPT 1770S — untuk WPOP dengan penghasilan dari satu pemberi kerja, atau dari lebih dari satu pemberi kerja namun penghasilan bruto setahun di bawah Rp60 juta, dan tidak memiliki usaha sendiri. Lebih sederhana.
  • SPT 1770 — untuk WPOP yang memiliki usaha sendiri, memiliki penghasilan dari lebih dari satu pemberi kerja dengan bruto di atas Rp60 juta, atau memiliki penghasilan lain (sewa, bunga, deviden, capital gain).

Freelancer dan profesional independen wajib pakai SPT 1770 karena penghasilan mereka bersifat self-assessment — bukan withholding. Mereka menghitung neto sendiri setelah dikurangi biaya yang dapat dibuktikan, baru kemudian diterapkan tarif progresif.

PTKP harian untuk pegawai tidak tetap

Bagi pekerja tidak tetap (PTT) seperti guru honorer, tenaga borongan, dan pekerja harian, terdapat mekanisme PTKP harian sebesar Rp450.000 per hari (Rp54 juta ÷ 120 hari). PPh 21 PTT dihitung berlapis per hari, sehingga pekerja harian dengan upah harian Rp200.000 tidak dipotong PPh 21 (di bawah PTKP harian). Ini penting dipahami pemilik usaha yang mempekerjakan tenaga honorer.

FAQ

Apakah warga Indonesia di luar negeri wajib lapor PPh OP?

WNI yang bertempat tinggal di luar negeri tetap subjek pajak dalam negeri jika berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam 12 bulan. WNI yang menjadi Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN) tetap wajib lapor untuk penghasilan dari Indonesia.

Apakah penghasilan di bawah PTKP tetap perlu SPT?

Jika sudah punya NPWP, wajib lapor SPT nihil. Jika belum punya NPWP dan penghasilan di bawah PTKP, belum wajib daftar.

Apakah hadiah kena PPh OP?

Ya, hadiah undian berupa uang dikenai PPh Final 25%, sedangkan hadiah natura (barang) tertentu dapat dianggap penghasilan biasa yang masuk dasar PPh OP.

Bagaimana untuk penghasilan dari crypto?

Gain dari transaksi crypto diperlakukan sebagai penghasilan OP (atau badan) dan masuk tarif progresif, bukan final. Wajib dilaporkan di SPT 1770/1770 sebagai keuntungan lain.

Kapan harus membayar PPh 29?

Sebelum menyampaikan SPT Tahunan. Untuk WPOP, batas waktu SPT adalah 30 April (sejak UU HPP memperpanjang dari 31 Maret). Jadi PPh 29 harus dibayar paling lambat sebelum submit SPT tersebut.

Penutup

Pajak perorangan tidak akan sederhana dalam waktu dekat — semakin banyak sumber penghasilan, semakin kompleks perhitungannya. Tarif progresif lima lapis UU HPP justru membuat perencanaan menjadi lebih penting, terutama bagi mereka yang pendapatannya mendekati batas lapisan. Dengan Coretax DJP, data PPh 21 sudah pre-filled, sehingga pekerjaan utama WPOP sekarang adalah memastikan kelengkapan data, menghitung PKP dengan benar, dan melaporkan sebelum jatuh tempo. Bukan soal menghindari pajak, melainkan membayar yang sebenarnya — tidak lebih, tidak kurang. Legalitas.info dapat membantu memetakan sumber penghasilan Anda, memilih SPT yang tepat, dan memastikan PTKP diklaim secara optimal sesuai status.

Butuh bantuan langsung? Jasa Pembuatan NPWP Badan →

Butuh bantuan mengurus legalitas usaha?

Konsultasikan kebutuhan NPWP, NIB, KBLI, OSS, LKPM, atau legalitas usaha lainnya bersama Legalitas.info.

Konsultasi via WhatsApp