“Pajak penghasilan” bukan satu pembayaran — ia adalah kelompok lima jenis PPh yang masing-masing memiliki momen pemotongan/pemungutan, penyetoran, dan pelaporan yang berbeda. Banyak wajib pajak dan bahkan pemilik usaha kecil mengira cukup membayar “PPh sekali sebulan”, padahal kewajiban PPh 21, PPh 22, PPh 23, PPh 25, dan PPh 29 masing-masing punya jatuh tempo terpisah sejak UU HPP No. 7/2021 menyesuaikan beberapa ketentuan dan Coretax DJP mengubah cara penyetoran. Artikel ini menjelaskan dari sudut pandang praktis: kapan setiap jenis PPh harus dipotong, berapa jumlahnya, dan bagaimana memastikan setoran diakui sebagai kredit pajak.
Lima jenis PPh yang perlu dibayar
Setiap jenis PPh ditujukan untuk sumber penghasilan berbeda, dan penanggung jawab pembayarannya juga berbeda:
| Jenis PPh | Sumber penghasilan | Pemotong/Pemungut | Jatuh tempo setor |
|---|---|---|---|
| PPh 21 | Gaji, honor, pensiun, THR | Pemberi kerja | Tanggal 10 bulan berikutnya |
| PPh 22 | Impor, penjualan barang mewah, sebagian BUMN | Importir/pembeli | Tanggal 10 bulan berikutnya |
| PPh 23 | Jasa, sewa, deviden, bunga | Pemberi penghasilan | Tanggal 10 bulan berikutnya |
| PPh 25 | Angsuran PPh OP/badan sendiri | Wajib pajak sendiri | Tanggal 15 bulan berikutnya |
| PPh 29 | Kekurangan PPh tahunan | Wajib pajak sendiri | Sebelum SPT Tahunan |
Perbedaan jatuh tempo ini sering menyebabkan keterlambatan. PPh 21/22/23 jatuh tempo tanggal 10 — bukan tanggal 20 seperti PPN. PPh 25 jatuh tempo tanggal 15. Jika Anda menggabungkan “ingat bayar pajak tanggal 20 saja”, hampir pasti akan telat untuk PPh 21 dan PPh 25.
PPh 21: pemotongan oleh pemberi kerja
PPh 21 dipotong oleh pemberi kerja setiap kali membayar gaji, honor, atau uang pensiun. Yang dipotong adalah karyawan, penerima honor (termasuk dokter, pengacara, akuntan), dan peserta program pensiun. Pemberi kerja kemudian menyetor potongan itu ke kas negara paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya.
Sejak Januari 2025, pelaporan PPh 21 dilakukan melalui e-Bupot Unifikasi di Coretax — bukan aplikasi e-Bupot 1721 lama. Bukti potong 1721 A1 untuk karyawan tetap dan 1721 VI untuk pegawai tidak tetap diterbitkan secara elektronik dan otomatis muncul di akun wajib pajak karyawan.
Untuk pegawai tidak tetap (PTT), seperti pekerja harian atau borongan, terdapat PTKP harian sebesar Rp450.000 per hari. Sehingga pekerja harian dengan upah Rp200.000 tidak dipotong PPh 21 — di bawah PTKP harian.
PPh 22 dan PPh 23: pajak di sisi pembeli
Berbeda dengan PPh 21 yang menimpa penerima penghasilan, PPh 22 dan PPh 23 dipotong oleh pembeli dari pembayaran kepada penjual.
- PPh 22 — dipotong oleh importir atas barang impor (umumnya 2,5% atau 7,5% tergantung AP), oleh badan tertentu (BUMN, BUMD) atas pembelian barang (0,25% atau 0,5%), dan atas penjualan barang mewah.
- PPh 23 — dipotong atas pembayaran sewa, jasa profesional (2%), jasa teknis (2%), deviden (15%), dan royalti (15%).
Banyak UMKM yang baru menjadi vendor BUMN terkejut menerima pembayaran yang sudah dipotong PPh 22. Padahal ini sudah semestinya demikian — dan potongan itu menjadi kredit pajak bagi UMKM tersebut di SPT Tahunannya, bukan kerugian. Artinya, jika potongannya benar, total pajak tahunan UMKM berkurang sebanyak itu.
PPh 25: angsuran pajak yang dihitung sendiri
PPh 25 adalah angsuran bulanan PPh untuk wajib pajak badan dan wajib pajak orang pribadi yang memiliki usaha. Besarnya dihitung berdasarkan PPh terutang tahun lalu, dibagi 12. Contoh: PPh terutang tahun lalu Rp120 juta, maka PPh 25 setiap bulan = Rp10 juta, dibayar paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya.
Jika usaha baru dan belum punya PPh tahun lalu, dasarnya adalah persentase tertentu dari peredaran bruto bulan berjalan — misalnya 0,5% untuk OP (sesuai PP 55/2022), atau estimasi lain yang disetujui. PPh 25 inilah yang sering luput dari perhatian pemilik usaha baru, karena tidak ada pihak yang memotong — wajib pajak yang harus menghitung dan menyetor sendiri.
PPh 29: kekurangan yang dibayar sebelum SPT
PPh 29 timbul ketika total PPh terutang setahun ternyata lebih besar daripada jumlah PPh yang sudah dipotong (PPh 21, 22, 23) ditambah PPh 25 yang sudah disetor. Selisihnya ini harus dilunasi sebelum menyampaikan SPT Tahunan.
Untuk wajib pajak orang pribadi, jatuh tempo SPT Tahunan sejak UU HPP adalah 30 April (diperpanjang dari 31 Maret). Untuk badan, tetap 31 Maret. Artinya PPh 29 harus dibayar paling lambat sebelum tanggal tersebut, menggunakan kode billing MPN G3 dengan kode MAP yang sesuai (411123 untuk PPh badan, atau 411124 untuk PPh OP).
Yang sering keliru: wajib pajak mengira bisa “bayar PPh 29 setelah lapor SPT”. Padahal urutannya terbalik. SPT Tahunan tidak dapat diterima sebagai lengkap jika PPh 29 belum dilunasi — sistem Coretax akan menolak submission.
Studi kasus: perusahaan jasa kecil
CV konsultan dengan 4 karyawan, peredaran bruto Rp600 juta/tahun, laba Rp100 juta.
- PPh Badan: 22% × Rp100.000.000 = Rp22.000.000
- PPh 21 karyawan: sudah dipotong dan disetor tiap bulan (misal total Rp8 juta/tahun)
- PPh 25 setiap bulan: (22 juta ÷ 12) ≈ Rp1,83 juta, total setahun Rp22 juta
- PPh 23 dipotong klien: misal Rp3 juta (jadi kredit)
Total kredit: PPh 21 tidak relevan untuk badan, tetapi PPh 23 (Rp3 juta) dan PPh 25 (Rp22 juta) dapat dikreditkan. Karena kredit lebih besar dari terutang, terjadi lebih bayar Rp3 juta yang dapat direstitusi atau dikompensasi.
Sanksi keterlambatan
Keterlambatan setor PPh dikenai bunga 2% per bulan, maksimal 24 bulan (Pasal 9 UU KUP). Bunga dihitung dari jumlah pajak yang kurang dibayar, dan sejak Coretax, bunga dihitung secara harian dengan tarif harian yang lebih presisi. Akibatnya, keterlambatan 1 hari pun sudah menimbulkan bunga minimal.
FAQ
Apakah PPh 21 harus dipotong setiap kali gajir dibayar?
Ya. PPh 21 dipotong saat pembayaran, bukan akhir bulan. Jika gaji dibayar dua kali sebulan (misal tanggal 25 dan 5), potongan dilakukan setiap pembayaran.
Apakah PPh 23 atas sewa rumah wajib dipotong?
Ya, jika sewa dibayar oleh wajib pajak yang menyampaikan SPT — termasuk perusahaan. Tarif PPh 23 sewa adalah 10%. Untuk sewa rumah oleh orang pribadi yang tidak berkaitan dengan usaha, ada pengecualian tertentu.
Bagaimana jika tidak ada PPh 25 karena rugi?
Jika tahun lalu rugi, PPh 25 nihil. Namun tetap harus menyampaikan SPT Masa PPh 25 nihil setiap bulan, paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya. Tidak melapor = bisa kena denda Rp100.000 (OP) atau Rp1.000.000 (badan) per SPT.
Apakah PPh 22 impor bisa dikreditkan di SPT?
Ya, PPh 22 yang dipotong saat impor menjadi kredit pajak bagi importir di SPT Tahunan PPh badan/OP. Inilah yang membuat PPh 22 bukan “pajak tambahan” melainkan angsuran PPh tahunan.
Bagaimana jika lebih bayar PPh 25 di akhir tahun?
Jika total PPh 25 lebih besar dari PPh terutang, selisih menjadi lebih bayar yang dapat diajukan restitusi atau dikompensasi ke tahun berikutnya. Restitusi PPh badan kini dapat diajukan sebelum SPT disampaikan (pre-submit) sesuai UU HPP.
Penutup
Membayar pajak penghasilan tidak akan pernah menjadi “satu aksi per bulan” — minimal ada tiga titik pembayaran (tanggal 10, 15, dan 20) yang harus dipantau secara terpisah. Disiplin menyetor tepat waktu bukan sekadar soal menghindari bunga, melainkan memastikan setiap rupiah yang dipotong benar-benar menjadi kredit pajak yang sah di SPT Tahunan. Dengan Coretax DJP, data sudah tersinkron real-time, sehingga yang membedakan wajib pajak tertib dan yang ceroboh bukan lagi akses — melainkan konsistensi mengikuti jadwal yang berbeda untuk setiap jenis PPh. Legalitas.info dapat membantu memetakan kewajiban PPh per jenis, menghitung PPh 25 berdasarkan historis, dan memastikan setiap pembayaran melalui kode billing MPN G3 dengan kode MAP yang benar agar tidak ada setoran yang gagal menjadi kredit pajak.