Cara membuat pajak sering terdengar ambigu, karena “membuat pajak” sebenarnya bisa berarti tiga hal berbeda: mendaftarkan NPWP, menyusun SPT, atau melakukan pembayaran pajak. Ketiganya adalah satu alur utuh yang harus dipenuhi setiap wajib pajak. Artikel ini memandu pemula memahami seluruh proses dari awal, mulai dari memiliki NPWP hingga membayar pajak melalui bank persepsi.
Sebelum masuk ke detail, ada baiknya mengenal konsep dasar melalui NPWP adalah.
Ringkasan cepat
- Tahap awal: daftarkan diri untuk mendapat NPWP melalui ereg.pajak.go.id.
- Tahap kedua: lakukan pelaporan SPT Masa dan SPT Tahunan.
- Tahap ketiga: bayar pajak melalui bank persepsi, ATM, mobile banking, atau Coretax DJP.
- Konsultasi gratis via Kring Pajak 150200.
Tahap 1: Membuat NPWP
NPWP adalah syarat pertama sebelum WP bisa menjalankan kewajiban perpajakan. Untuk WPOP, siapkan KTP dan KK, lalu:
- Buka ereg.pajak.go.id.
- Pilih “Daftar” lalu isi data NIK dan identitas.
- Verifikasi email dan nomor HP dengan kode OTP.
- Submit dan tunggu NPWP terbit dalam 1-3 hari kerja.
Untuk badan usaha, selain KTP pengurus juga butuh akta pendirian, SK Kemenkumham, dan NIB. Panduan detail ada di Cara membuat NPWP online.
Tahap 2: Mengaktifkan EFIN dan akun DJP Online
EFIN (Electronic Filing Identification Number) adalah kunci login untuk pelaporan pajak online. Cara mendapatkannya:
- Datang ke KPP terdaftar dengan membawa KTP asli dan NPWP.
- Minta aktivasi EFIN di loket.
- Daftarkan akun di DJP Online menggunakan EFIN.
- Buat password kuat dan aktifkan notifikasi email.
Setelah login, WP bisa langsung membuat SPT, membayar pajak, dan mengecek histori transaksi.
Tahap 3: Membuat SPT
SPT (Surat Pemberitahuan) adalah formulir pelaporan pajak. Ada dua jenis utama:
- SPT Masa: untuk PPh 21, PPh 23/26, PPh 25, PPN, dan PPh Final UMKM.
- SPT Tahunan: 1770 untuk OP, 1771 untuk badan.
Alur umum pelaporan SPT:
- Buka DJP Online atau aplikasi Coretax.
- Pilih menu “e-Filing” dan jenis SPT yang akan dilaporkan.
- Isi formulir dengan data penghasilan, biaya, dan pajak terutang.
- Verifikasi data lalu klik “Kirim”.
- Terima bukti lapor elektronik (BPE) sebagai arsip.
WP yang tidak memiliki transaksi tetap wajib menyampaikan SPT nihil, paling lambat 31 Maret (OP) atau 30 April (badan).
Tahap 4: Membuat bukti potong dan pembayaran
Sebelum membayar, WP yang memotong PPh pihak ketiga wajib membuat bukti potong (e-Bupot). Format digital ini melalui aplikasi e-Bupot unifikasi DJP.
Setelah PPh terutang dihitung, lakukan pembayaran melalui:
- Bank persepsi (Bank Mandiri, BNI, BRI, BCA, dll) melalui teller, ATM, atau mobile banking.
- Kanal pembayaran resmi seperti MPN G3 atau Coretax DJP.
- Pos Indonesia untuk pembayaran tertentu.
Bukti pembayaran berupa NTPN (Nomor Transaksi Penerimaan Negara) akan muncul di dashboard DJP Online sebagai validasi.
Jenis pajak yang umum dihadapi WP
Beberapa pajak yang sering dikelola WP:
- PPh 21: atas gaji, honorarium, dan tunjangan.
- PPh 23: atas jasa, sewa, dan royalti.
- PPh Final: untuk UMKM dengan omzet di bawah 4,8 miliar.
- PPN: untuk barang/jasa kena pajak yang dijual PKP.
- PPh Badan: 22% untuk PT, CV, dan badan usaha lainnya.
Pemula disarankan mengikuti kelas pajak gratis dari DJP atau KPP terdekat. Konsep usaha dibahas di OSS adalah.
Kesalahan umum saat membuat pajak
- Terlambat membuat SPT sehingga kena denda Rp 100.000 (OP) atau Rp 1.000.000 (badan).
- Salah hitung PPN karena tidak memisahkan DPP dan PPN.
- Tidak membuat bukti potong sehingga kredit pajak tidak bisa diklaim lawan transaksi.
- Salah pilih masa pajak sehingga WP SPT ditolak sistem.
Tips membuat pajak dengan efisien
- Gunakan software akuntansi yang mendukung integrasi DJP.
- Buat checklist bulanan untuk masa pajak.
- Simpan seluruh bukti potong, invoice, dan SPT digital minimal 10 tahun.
- Konsultasi ke AR di KPP saat ada ketidakpastian regulasi.
FAQ tentang Cara Membuat Pajak
Apakah ada aplikasi resmi DJP?
Ya, DJP menyediakan aplikasi mobile “M-Pajak” dan “Coretax” untuk pelaporan pajak. Untuk pembayaran bisa melalui mobile banking bank persepsi.
Apakah wajib pajak baru wajib langsung bayar?
Tidak langsung. NPWP baru memberi waktu untuk pelaporan SPT Masa dan SPT Tahunan sesuai jatuh tempo.
Bagaimana jika NPWP belum ada saat harus bayar?
Aktifkan dulu NPWP melalui KPP. Pembayaran pajak tidak bisa dilakukan tanpa NPWP.
Apakah saya bisa menggunakan konsultan pajak?
Boleh. Konsultan membantu perhitungan, tetapi tanggung jawab pelaporan tetap di WP.
Bagaimana jika saya tidak bisa bayar tepat waktu?
Ajukanangsuran atau penundaan pembayaran ke KPP sebelum jatuh tempo, lengkap dengan alasan dan bukti kemampuan keuangan.
Penutup
Cara membuat pajak sebenarnya sederhana jika dilakukan secara bertahap: daftar NPWP, aktifkan EFIN, susun SPT, lalu bayar. Manfaatkan selalu kanal resmi DJP dan simpan bukti pelaporan dengan rapi. Untuk topik pelaporan investasi, lihat LKPM adalah.