OSS adalah Online Single Submission, sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik di Indonesia. Melalui OSS, pelaku usaha dapat mengurus Nomor Induk Berusaha atau NIB, memilih KBLI, melihat tingkat risiko usaha, dan mengakses perizinan lanjutan sesuai ketentuan.
Ringkasan cepat
- OSS digunakan untuk mengurus perizinan berusaha secara online.
- Versi yang berlaku dikenal sebagai OSS RBA atau Risk Based Approach.
- OSS menghubungkan data pelaku usaha, NIB, KBLI, lokasi, dan tingkat risiko.
- Tidak semua kegiatan cukup dengan NIB; sebagian membutuhkan izin atau sertifikat standar.
- Data yang salah di OSS dapat menghambat perizinan lanjutan.
Portal resmi OSS RBA menjelaskan bahwa sistem ini dirancang untuk mempermudah pelaku usaha mengurus perizinan berusaha. Karena itu, OSS menjadi salah satu pintu utama legalitas usaha di Indonesia.
Apa itu OSS RBA?
OSS RBA adalah pendekatan perizinan berusaha berbasis risiko. Artinya, kewajiban perizinan tidak hanya ditentukan oleh nama usaha, tetapi oleh risiko kegiatan usahanya. Risiko tersebut dipengaruhi oleh jenis kegiatan, lokasi, skala, dan ketentuan sektoral.
Secara sederhana, OSS RBA membantu menjawab pertanyaan:
- usaha ini masuk bidang apa;
- kode KBLI mana yang tepat;
- apakah cukup NIB;
- apakah perlu sertifikat standar;
- apakah perlu izin lanjutan;
- apakah ada PB UMKU yang harus diurus.
Untuk memahami dasar hukumnya, pelaku usaha dapat merujuk pada PP No. 5 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko.
Fungsi OSS untuk bisnis
OSS berfungsi sebagai platform yang menghubungkan proses legalitas usaha. Untuk pelaku usaha, OSS membantu dalam:
- pembuatan dan perubahan data NIB;
- pemilihan KBLI;
- pengecekan tingkat risiko usaha;
- pengajuan perizinan lanjutan;
- pengurusan PB UMKU untuk bidang tertentu;
- pelaporan kewajiban tertentu seperti LKPM untuk pelaku usaha yang memenuhi kriteria.
Jika Anda baru pertama kali masuk OSS, pahami dulu NIB adalah identitas berusaha dan KBLI adalah klasifikasi kegiatan usaha. Dua konsep ini menentukan hasil perizinan di OSS.
Siapa yang menggunakan OSS?
OSS digunakan oleh pelaku usaha perseorangan, UMK, non-UMK, badan usaha, badan hukum, dan pelaku usaha lain yang perlu mengurus perizinan berusaha. Bentuk usahanya bisa berupa usaha perorangan, CV, PT, koperasi, yayasan, maupun bentuk lain sesuai kebutuhan.
Namun, cara pengisian dan dokumen pendukung dapat berbeda. Usaha skala mikro dengan risiko rendah tentu tidak sama kompleksnya dengan usaha industri, kesehatan, konstruksi, perdagangan besar, atau kegiatan yang membutuhkan izin sektoral.
Data yang perlu disiapkan sebelum menggunakan OSS
Sebelum mengisi OSS, siapkan:
- identitas pelaku usaha atau pengurus;
- data badan usaha jika ada;
- NPWP atau informasi perpajakan yang relevan;
- alamat usaha dan lokasi kegiatan;
- rencana kegiatan usaha;
- pilihan KBLI;
- data modal atau skala usaha;
- email dan nomor telepon aktif.
Untuk badan usaha, pastikan data pendirian dan perubahan terakhir sudah sesuai. Jika data dasar berbeda antara dokumen legal, pajak, dan OSS, proses perizinan bisa memerlukan pembenahan.
Hubungan OSS dengan NIB
NIB diterbitkan melalui OSS. Jadi, ketika orang mengatakan “membuat NIB”, pada praktiknya mereka mengisi data melalui OSS. NIB kemudian menjadi identitas berusaha yang memuat informasi penting terkait kegiatan usaha.
Anda bisa membaca panduan lanjutan di cara membuat NIB OSS untuk UMKM dan perusahaan. Artikel tersebut menjelaskan tahapan umum sebelum dan saat mengurus NIB.
Hubungan OSS dengan KBLI
KBLI adalah kode klasifikasi kegiatan usaha yang dipilih di OSS. Halaman resmi KBLI OSS dapat digunakan untuk mencari klasifikasi berdasarkan kode, judul, atau uraian kegiatan.
Pemilihan KBLI harus dilakukan berdasarkan aktivitas nyata usaha, bukan hanya berdasarkan keyword yang terdengar populer. Jika KBLI tidak tepat, izin yang muncul di OSS bisa tidak sesuai kebutuhan bisnis.
Kesalahan umum saat memakai OSS
Beberapa kesalahan yang sering terjadi:
- memakai akun OSS lama tanpa mengecek data terbaru;
- memilih KBLI yang terlalu umum;
- tidak membaca kewajiban setelah NIB terbit;
- mengabaikan PB UMKU;
- salah memasukkan alamat atau lokasi kegiatan;
- tidak menyimpan akses email dan password OSS dengan baik.
OSS adalah sistem administrasi. Hasilnya sangat bergantung pada ketepatan data yang dimasukkan.
FAQ tentang OSS
Apakah OSS sama dengan NIB?
Tidak. OSS adalah sistemnya, sedangkan NIB adalah dokumen identitas berusaha yang diterbitkan melalui OSS.
Apakah semua izin bisa selesai di OSS?
Banyak perizinan berusaha diproses melalui OSS, tetapi beberapa bidang tetap dapat membutuhkan verifikasi, dokumen teknis, atau kewenangan instansi terkait.
Apakah OSS bisa digunakan untuk perubahan data usaha?
Ya, OSS dapat digunakan untuk memperbarui data tertentu. Namun, perubahan harus disesuaikan dengan dokumen dasar dan kondisi usaha sebenarnya.
Apakah OSS berkaitan dengan LKPM?
Ya. Untuk pelaku usaha tertentu, pelaporan LKPM dilakukan melalui sistem OSS. Baca juga LKPM adalah laporan kegiatan penanaman modal.
Kapan perlu bantuan legalitas?
Anda sebaiknya berkonsultasi jika memiliki lebih dari satu kegiatan usaha, ragu memilih KBLI, mengalami kendala akun OSS, atau tidak yakin apakah NIB sudah cukup. Legalitas.info dapat membantu memetakan kebutuhan OSS, NIB, KBLI, NPWP, dan izin lanjutan agar proses lebih rapi sejak awal.