Pasal 2 ayat (1) UU KUP membagi Wajib Pajak ke dalam 5 kategori yang masing-masing punya implikasi PPh, SPT, dan administrasi berbeda. Salah klasifikasi saat pendaftaran NPWP berakibat fatal—misalnya BUT yang keliru didaftarkan sebagai WPOP bisa kena sanksi Pasal 18 KUP. Artikel ini memetakan 5 kategori menurut KUP dengan contoh kasus aktual, sehingga Anda tidak salah registrasi sejak awal.
Kategori 1: Orang Pribadi (OP)
WNI atau WNA yang memiliki penghasilan di atas PTKP. Ciri-cirinya:
- Identitas: NIK 16 digit untuk WNI, paspor + KITAS/KITAP untuk WNA.
- PTKP: Rp 54 juta (TK/0) atau Rp 58,5 juta (K/0) + Rp 4,5 juta per tanggungan anak (maks 3).
- Tarif progresif Pasal 17: 5%–35% berlapis.
- Formulir SPT: 1770, 1770S, atau 1770SS.
Contoh: Tuan A, programmer di Jakarta dengan gaji Rp 120 juta/tahun, terdaftar sebagai OP dengan NPWP 01.xxx.222. Pelajari status nikah dan PTKP di Kategori NPWP Untuk Istri.
Kategori 2: Badan
PT, CV, firma, koperasi, yayasan, perkumpulan, BUMD, BUMN, dan bentuk usaha lain yang berstatus badan hukum atau bukan badan hukum tapi diperlakukan sebagai badan. Ciri-cirinya:
- Tarif PPh badan: 22% (setelah PP 55/2019, disamaratakan untuk semua badan). UMKM dengan omzet di bawah Rp 4,8 miliar mendapat tarif final 0,5%.
- Formulir SPT: 1771 (badan).
- E-Faktur: wajib jika PKP (Pengusaha Kena Pajak), omzet di atas Rp 4,8 miliar per tahun.
- NPWP: 01–06 (kode KPP terdaftar), dimulai dengan 02 untuk PT besar.
Contoh: PT Maju Mundur dengan NPWP 02.xxx, omzet Rp 5 miliar/tahun, wajib PKP dan lapor SPT 1771. Alur daftarnya di Daftar NPWP Perusahaan.
Kategori 3: Bentuk Usaha Tetap (BUT)
Cabang atau representatives dari perusahaan asing yang melakukan kegiatan usaha di Indonesia. Definisi BUT dalam P3B (Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda) dan PER-10/PJ/2017:
- Bukan entitas hukum terpisah, tapi dianggap “hadir” permanen di Indonesia.
- Kode NPWP khusus: 40.xxx.
- Kewajiban: SPT 1771 sama dengan badan, withholding tax untuk transaksi dengan pihak Indonesia.
- Tarif PPh BUT: bisa dikenai tarif Pasal 26 ayat (4) untuk BUT yang dimiliki subjek pajak luar negeri.
Contoh: Google Singapore punya BUT di Indonesia (PT Google Indonesia atau BUT non-PT), terdaftar sebagai BUT dengan NPWP 40.xxx. BUT berbeda dengan kantor perwakilan (representative office) yang hanya boleh aktivitas persiapan, bukan operasi bisnis.
Kategori 4: Joint Operation (JO) atau Konsorsium
JO adalah kerja sama dua atau lebih perusahaan untuk proyek特定, bukan badan hukum tapi diperlakukan sebagai WP menurut Pasal 2 ayat (1) huruf c KUP. Karakteristiknya:
- Satu NPWP gabungan: mewakili seluruh anggota JO, bukan NPWP masing-masing anggota.
- Formulir SPT: 1770 (karena diperlakukan sebagai OP gabungan) atau 1771 untuk JO dengan karakter badan.
- Tanggung jawab: anggota JO tanggung renteng atas pajak JO.
Contoh: JO Konstruksi Raya (PT A + PT B) untuk proyek pemerintah, terdaftar dengan NPWP JO 03.xxx. Pelaporan internal di antara anggota sendiri. Pelajari detail konsorsium di OSS Singkatan dari Apa untuk konteks izin.
Kategori 5: Waris
Harta peninggalan yang belum dibagi, dikelola oleh ahli waris. Pasal 2 ayat (1) huruf d KUP mengatur:
- NPWP sementara: 99.xxx.
- Hanya untuk SPT tahun kematian: SPT terakhir almarhum yang belum dilaporkan.
- Setelah warisan dibagi: NPWP dinonaktifkan otomatis.
- Tanggung jawab ahli waris: melunasi utang pajak almarhum dari harta warisan (bukan dari kantong pribadi).
Contoh: Tuan X meninggal Mei 2024, ahli waris mendaftarkan NPWP waris 99.xxx, laporkan SPT 1770S terakhir ayah, NPWP dinonaktifkan setelah warisan dibagi. Prosedur detail di Cara Penghapusan NPWP.
Tabel Perbandingan 5 Kategori
| Kategori | Tarif PPh | Formulir SPT | Kode NPWP |
|---|---|---|---|
| Orang Pribadi (OP) | 5%–35% (Pasal 17) | 1770/SS/S | 01–06 |
| Badan | 22% (Pasal 17/31E) | 1771 | 01–06 |
| Bentuk Usaha Tetap (BUT) | 22% atau PPh 26 | 1771 | 40 |
| Joint Operation (JO) | Gabungan | 1770/1771 | 01–06 |
| Waris | 5%–35% (SPT terakhir) | 1770 | 99 |
Kasus Khusus: Yayasan dan Firma
- Yayasan: terdaftar sebagai badan dengan NPWP 01.xxx, tarif PPh final 22% kecuali dikecualikan PP 93/1999 (yayasan sosial, pendidikan, kesehatan tertentu).
- Firma: badan non-PT untuk jasa profesional (pengacara, akuntan, dokter) dengan sekutu aktif dan pasif. Sama-sama badan, SPT 1771.
Cara Mengetahui Kategori Anda Saat Ini
Login ke djponline.pajak.go.id, buka menu Profil → Data Master. Kategori WP tertera di situ. Jika Anda merasa salah kategori, datang ke KPP dengan membawa dokumen pendukung (akta, NPWP perusahaan, dll.) untuk klarifikasi dan koreksi data master.
FAQ tentang Kategori Wajib Pajak NPWP
Apakah yayasan termasuk badan?
Ya, yayasan adalah badan dengan NPWP 01.xxx, tarif PPh final 22% kecuali dikecualikan PP 93/1999.
Firma sama dengan CV?
Sama-sama badan non-PT, tapi firma khusus untuk jasa profesional dengan sekutu aktif-pasif; CV untuk usaha komersial.
BUT beda dengan cabang PT asing?
BUT bisa cabang atau bentuk lain (agen, kantor perwakilan) yang melakukan kegiatan usaha. Kantor perwakilan yang tidak beroperasi bisnis biasanya tidak masuk BUT.
Joint Operation punya NPWP tunggal?
Ya, JO punya satu NPWP untuk seluruh anggota, pelaporan internal anggota sendiri.
Cara cek kategori WP saat ini?
Login ke djponline.pajak.go.id, lihat Data Master.
Penutup
5 kategori WP menurut KUP bukan sekadar klasifikasi administratif—ia menentukan tarif, formulir SPT, dan hak/kewajiban pajak Anda. Legalitas.info mendampingi klarifikasi kategori WP, koreksi data master, dan perencanaan pajak untuk individu maupun badan usaha.