← Semua Artikel NPWP Pribadi

Kegiatan Usaha NPWP: WPOP Usaha vs Tanpa Usaha, Beda & Tarif

Kegiatan usaha NPWP: beda WPOP dengan kegiatan usaha vs WPOP tanpa usaha. Implikasi PPh final 0,5% UMKM, SPT 1770 vs 1770S, dan PKP.

Gambar artikel Kegiatan Usaha NPWP: WPOP Usaha vs Tanpa Usaha, Beda & Tarif

Pak Hadi, 38 tahun, membuka toko kelontong di Bandung dengan omzet Rp 700 juta per tahun. Ia terdaftar sebagai WPOP “Karyawan” di KPP karena sejak 2010 ia juga kerja di pabrik. Apakah status ini benar? Nyonya Sela, desainer grafis兼职 di Jakarta, omzet freelance Rp 80 juta per tahun, terdaftar sebagai WPOP “Pengusaha”. Apakah itu juga benar? Dua kasus ini masuk Kring 150200 hampir 1.500 kali per bulan, dan keduanya menunjukkan betapa WPOP sering salah kategori saat daftar NPWP. Profil “WPOP dengan usaha” vs “WPOP tanpa usaha” menentukan formulir SPT, tarif PPh, dan kewajiban pembukuan.

Dalam sistem DJP, seorang WNI bisa terdaftar sebagai WPOP dengan dua profil截然 berbeda: WPOP yang memiliki kegiatan usaha (pengusaha perorangan) atau WPOP tanpa usaha (karyawan, profesional, freelancer dengan omzet kecil).

WPOP dengan Kegiatan Usaha: Definisi & Ciri

WPOP yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas secara sistematis, terstruktur, dan berkelanjutan. Ciri utamanya:

  • Omzet di atas Rp 4,8 miliar per tahun dari satu atau beberapa jenis usaha (ambang PKP pengusaha)
  • Mempunyai tempat usaha tetap (bisa rumah, toko, kantor, atau bahkan marketplace)
  • Mempekerjakan orang lain (atau sendiri saja/sole proprietor)
  • Kegiatan usaha bersifat continue, bukan one-off

Contoh konkret: Tuan R punya toko kelontong di Bandung dengan omzet Rp 700 juta/tahun, terdaftar sebagai WPOP dengan field “Pengusaha” di DJP Online. Ia juga boleh memilih “Pengusaha” meski omzet di bawah Rp 4,8 miliar, dengan konsekuensi PPh final 0,5% PP 55/2022.

WPOP Tanpa Usaha: Definisi & Ciri

WPOP yang penghasilannya murni dari pekerjaan atau pekerjaan bebas skala kecil. Ciri-cirinya:

  • Karyawan tetap di satu perusahaan dengan gaji bulanan tetap
  • Penghasilan dari satu atau beberapa兼职 (freelance) dengan omzet total di bawah Rp 4,8 miliar
  • Tidak ada pembukuan wajib (cukup catatan kasar/manual)
  • Tidak wajib PKP (Pengusaha Kena Pajak)

Contoh: Nyonya S, desainer grafis兼职, omzet freelance Rp 80 juta/tahun, terdaftar sebagai WPOP “Karyawan” dengan兼职 dicatat di SPT 1770S sebagai penghasilan lain.

Implikasi PPh: UMKM vs Progresif

WPOP dengan usaha, omzet bruto ≤ Rp 4,8 miliar:

  • Wajib lapor SPT 1770 (bukan 1770S, karena 1770S khusus karyawan)
  • Bisa pilih PPh Final 0,5% dari peredaran bruto (PP 55/2022, berlaku s.d. 2034)
  • Tidak bisa kredit pajak PPh 21 atau PPh 23
  • Tidak wajib pembukuan, cukup catatan sederhana berupa kas masuk/keluar

WPOP dengan usaha, omzet > Rp 4,8 miliar:

  • Tarif progresif Pasal 17 (5%–35%) wajib
  • Wajib pembukuan (PSAP/IFRS for SME)
  • SPT 1770 penuh, lampirkan laporan keuangan audited jika aset > Rp 25 miliar
  • Wajib PKP jika omzet > Rp 4,8 miliar, daftar di KPP tempat usaha

WPOP tanpa usaha:

  • SPT 1770S (kalau hanya satu pemberi kerja) atau 1770 (kalau banyak兼职)
  • PPh 21 dipotong pemberi kerja, dilaporkan via bukti potong 1721 A1/A2
  • Tidak wajib pembukuan
  • e-Sign cukup EFIN, tanpa sertifikat digital

Pelajari tarif UMKM di Cara Menghitung Pajak Usaha.

NPWP untuk Freelance / Kreator Konten

Kasus khusus yang sering muncul di era digital: kreator konten, streamer, dropshipper. Mereka masuk kategori WPOP dengan pekerjaan bebas, bukan “dengan usaha”, kecuali sudah berbentuk badan atau PT Perorangan (UU Cipta Kerja No. 11/2020). Implikasi:

  • SPT 1770S jika兼职 di bawah Rp 4,8 miliar
  • PPh final 0,5% jika memilih PP 55/2022 untuk omzet bruto
  • Wajib e-Bupot untuk transaksi di atas Rp 2 juta dengan pemotong (misal brand yang membayar endorse)

Sanksi Jika Salah Kategori

  • Salah pilih “tanpa usaha” padahal omzet Rp 5 miliar → tarif final 0,5% tidak berlaku, kena tarif progresif + bunga Pasal 8 (2% per bulan) atas kekurangan bayar
  • Salah pilih “dengan usaha” padahal兼职 kecil → tetap SPT 1770 (lebih ribet), tapi tidak ada sanksi pajak tambahan

FAQ

Apakah freelancer wajib NPWP?

Wajib jika penghasilan kumulatif di atas PTKP Rp 54 juta per tahun, atau jika pemberi kerja memintanya untuk bukti potong 1721 A1/A2.

Bagaimana cara ganti profil dari “karyawan” ke “pengusaha”?

Lewat menu “Permohonan Perubahan Data” di djponline.pajak.go.id, upload NPWP lama, KK, dan formulir perubahan yang ditandatangani.

Apakah PPh final 0,5% permanen?

Batas waktu s.d. 2034 sesuai PP 55/2022, bisa diperpanjang dengan peraturan pengganti sebelum tenggat.

WPOP dengan PT Perorangan dihitung kategori mana?

PT Perorangan adalah badan hukum (UU Cipta Kerja), NPWP badan, bukan WPOP. Tarif PPh badan 22% sesuai Pasal 17 ayat 1b.

Apakah kreator TikTok kena PPh?

Kena, dari penghasilan endorsement atau gift yang dikonversi ke rupiah—wajib lapor SPT 1770S/1770 sendiri sebelum 31 Maret.

Butuh bantuan langsung? Jasa Pembuatan NPWP Badan →

Butuh bantuan mengurus legalitas usaha?

Konsultasikan kebutuhan NPWP, NIB, KBLI, OSS, LKPM, atau legalitas usaha lainnya bersama Legalitas.info.

Konsultasi via WhatsApp