← Semua Artikel Pajak Bisnis

Cara Menghitung Pajak Usaha: PPh Final 0,5% UMKM vs Badan 22%

Cara menghitung pajak usaha: PPh final 0,5% UMKM (peredaran bruto < Rp 4,8 miliar) vs PPh badan 22%. Contoh, syarat, dan kapan harus migrasi.

Gambar artikel Cara Menghitung Pajak Usaha: PPh Final 0,5% UMKM vs Badan 22%

Pelaku usaha kecil sering bingung memilih antara PPh Final 0,5% atau tarif PPh badan 22%. Keduanya legal, tapi beban pajak, dokumentasi, dan risiko-risikonya sangat berbeda. Artikel ini membandingkan keduanya dengan contoh angka, syarat pemilihan, kapan harus migrasi, hingga FAQ. Untuk konsultasi lebih lanjut, hubungi Kring 150200 atau akses djponline.pajak.go.id.

Skema 1: PPh Final 0,5% untuk UMKM

Pajak penghasilan final 0,5 persen diperkenalkan melalui PP 55/2022 jo. PP 38/2023 hingga tahun 2034. Skema ini tersedia untuk WPOP usaha perorangan maupun badan PT/CV, kecuali perusahaan go public. Syarat utamanya: peredaran bruto setahun di bawah Rp 4,8 miliar. Pemilik tidak boleh menggabungkan opsi Pasal 17 atau Pasal 31E.

Cara menghitungnya sangat langsung: kalikan 0,5 persen dengan total omzet kotor selama setahun. Tidak ada kredit pajak, tidak ada perhitungan biaya jabatan, dan tidak ada pengurangan tarif PTKP. Akibatnya, SPT Tahunan yang dilaporkan tetap menggunakan formulir 1770 atau 1771, bahkan lebih ringkas karena tidak perlu melampirkan laporan laba rugi yang panjang.

Contohnya, Tuan Budi yang punya warung kopi di Yogya dengan omzet Rp 600 juta setahun. PPh final-nya hanya 0,5% × Rp 600 juta = Rp 3 juta per tahun. Ia tidak perlu susun laporan laba rugi, menghitung biaya jabatan, atau menunggu pemotongan pajak sebagai kredit. Sederhana dan cepat. Namun, setiap rupiah omzet kena pajak meskipun rugi, dan rugi tidak bisa dikompensasikan ke tahun berikutnya.

Skema 2: PPh Badan 22% (Pasal 17 ayat (1b))

Tarif pajak badan umum 22 persen bisa dipilih oleh badan hukum seperti PT, CV, firma, koperasi, atau yayasan yang memenuhi syarat tertentu, kecuali yayasan non-profit. Untuk perusahaan dengan peredaran bruto di atas Rp 4,8 miliar, pemakaian Pasal 17 menjadi kewajiban mutlak. Namun bagi badan kecil yang masih di bawah ambang tersebut, skema ini tetap bisa dipilih jika pemilik ingin memakai sistem pembukuan standar dan mendapatkan manfaat kredit pajak.

Perhitungan dalam skema ini berbasis laba kena pajak, bukan omzet kotor. Ada lapisan tarif progresif: penghasilan sampai dengan Rp 4,8 miliar pertama dikenakan tarif 11 persen sebagai fasilitas Pasal 31E, sedangkan sisa penghasilannya dikenakan tarif penuh 22 persen. Laba kena pajak diperoleh dari laba bersih usaha setelah dikoreksi sesuai aturan fiskal.

Contoh Perbandingan Praktis

Misalkan PT Sejahtera dengan modal saham Rp 1 miliar menghasilkan omzet Rp 2 miliar dalam setahun dan mencatat laba bersih sebesar Rp 400 juta. Jika memakai PPh final 0,5%, total pajaknya hanya 0,5 persen kali Rp 2 miliar, alias Rp 10 juta. Berbeda jika menggunakan Pasal 17 dengan fasilitas tarif 11 persen, pajaknya menjadi 11 persen dari Rp 400 juta, yaitu Rp 44 juta. Selisihnya mencapai Rp 34 juta. Artinya, dari sisi beban tahunan, final lebih hemat.

Namun perhitungannya tidak berhenti di situ. Kalau pada tahun kedua omzet anjlok dan usaha mengalami kerugian, PT yang memakai final tetap harus membayar 0,5 persen dari omzet walau labanya negatif. Sementara PT yang memakai Pasal 17 bisa mengompensasikan kerugian hingga lima tahun ke depan, mengurangi pajak di tahun-tahun mendatang. Pilihan skema pada akhirnya juga mempertanyakan seberapa realistis kita memproyeksikan stabilitas usaha ke depan.

Kapan Harus Migrasi dari Final ke Pasal 17

Tanda-tanda harus migrasi dari final ke Pasal 17: omzet mulai mendekati atau menembus Rp 4,8 miliar, perusahaan punya kerugian besar yang bisa dikompensasikan, badan memiliki kredit pajak PPh 23/24 yang akan hangus, atau perusahaan butuh kredit pajak penelitian dan pengembangan. Pergeseran tarif cukup ubah opsi di SPT Tahunan, tidak perlu lapor ke KPP. Jika ada perubahan status usaha, pakai fitur Permohonan Perubahan Data di ereg.pajak.go.id.

Untuk penjelasan lebih lanjut sesuai jenis wajib pajak Anda, baca artikel tentang cara menghitung pajak orang pribadi jika Anda masih berstatus WPOP, atau panduan daftar NPWP perusahaan jika Anda memilih berbadan hukum.

Syarat yang Sering Dilanggar

Beberapa kesalahan yang sering terjadi: pertama, memilih final sejak pendaftaran NPWP namun tidak konsisten mempertahankannya selama lima tahun kecuali keadaan force majeure. Kedua, lupa melaporkan SPT Tahunan 1770/1771 setiap tahun meskipun PPh final sudah dibayar. Ketiga, secara tidak sengaja menjalankan usaha dengan omzet melebihi Rp 4,8 miliar. Saat ambang terlampaui, status final otomatis terhenti dan wajib pindah ke Pasal 17 tanpa opsi lain.

Pertanyaan Umum

Apakah CV boleh menggunakan PPh final?
Boleh, selama omzet di bawah Rp 4,8 miliar dan bukan PT yang sudah go public.

Berapa tarif PPh final terbaru?
Tetap 0,5 persen sesuai PP 55/2022 hingga tahun 2034.

Bagaimana cara bayar PPh final?
Pembayaran dilakukan melalui media pembayaran pajak setiap tahun, paling lambat sebelum batas waktu pelaporan SPT Tahunan tiba.

Apakah PPh final UMKM boleh dipakai bersamaan dengan PPh final jasa konstruksi?
Tidak. Seorang pemilik usaha hanya boleh memilih satu skema final.

Bagaimana jika badan sudah terdaftar sebagai PKP?
Status PKP merupakan kewajiban PPN yang berjalan terpisah dari pilihan tarif PPh final. Keduanya tidak saling meniadakan.

Kapan harus berpindah dari status perorangan ke badan?
Saat omzet stabil di atas Rp 1 miliar atau Anda butuh perlindungan tanggung jawab pribadi. Pendaftaran badan dapat dilakukan melalui ereg.pajak.go.id.

Butuh bantuan langsung? Jasa Pembuatan NPWP Badan →

Butuh bantuan mengurus legalitas usaha?

Konsultasikan kebutuhan NPWP, NIB, KBLI, OSS, LKPM, atau legalitas usaha lainnya bersama Legalitas.info.

Konsultasi via WhatsApp