Mengecek pajak NPWP bukan sekadar melihat jumlah tagihan. Ini soal memahami status WP, kepatuhan SPT, e-Billing yang belum dibayar, dan sanksi telat bayar. Informasi ini krusial sebelum pengajuan kredit bank, lelang tender, atau jual beli perusahaan, karena banyak institusi yang menarik data langsung dari DJP.
Login ke DJP Online
Buka djponline.pajak.go.id, login dengan:
- NPWP (15 digit) atau NIK untuk WPOP.
- Password yang sudah diaktivasi.
- Kode Captcha.
Jika lupa password, klik “Lupa Password” > reset lewat email. Jika lupa EFIN, lakukan aktivasi ulang (lihat artikel mendaftar NPWP online pribadi).
Menu-menu Penting untuk Cek Pajak
1. Profil WP
Menampilkan identitas WP: nama, NPWP, alamat terdaftar, KPP, status NPWP (Efektif/Non-Efektif), dan KSWP. Untuk WP Badan, tambahkan informasi status PKP (apakah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak).
Status NPWP non-efektif artinya WP tidak memiliki hak dan kewajiban perpajakan sampai status dipulihkan. Pemulihan dilakukan via KPP terdaftar.
2. SPT (Surat Pemberitahuan)
Menampilkan riwayat SPT yang pernah dilaporkan:
- SPT Tahunan OP (form 1770/1770S) — paling lambat 31 Maret tahun berikutnya.
- SPT Masa PPh Pasal 21 — paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya.
- SPT Masa PPh Pasal 23 — paling lambat tanggal 20.
- SPT Masa PPN — paling lambat akhir bulan berikutnya (dengan 21 Juni 2026 diperpanjang di situasi khusus).
- SPT Tahunan Badan (form 1771) — paling lambat 30 April tahun berikutnya.
Riwayat SPT berwarna hijau = sudah lapor, merah = telat/belum lapor, kuning = kurang bayar.
3. e-Billing (Kode Billing)
Setiap tagihan pajak dari DJP menghasilkan Kode Billing yang berlaku 7 hari. e-Billing digunakan untuk bayar lewat bank/pos/mitra DJP. Di DJP Online, daftar e-Billing aktif terlihat di menu Kode Billing > Daftar Kode Billing.
4. e-Faktur (untuk PKP)
PKP wajib membuat e-Faktur atas setiap penyerahan BKP/JKP. DJP Online menampilkan status e-Faktur yang telah dibuat/diterima. Untuk cek transaksi, masuk ke menu Daftar Faktur > pilih masa pajak.
5. Sanksi dan Denda
Menu Sanksi Perpajakan menampilkan total denda yang belum dibayar:
- Denda telat lapor SPT (Pasal 7 KUP): Rp 100.000 untuk SPT Masa, Rp 100.000 untuk SPT Tahunan OP, Rp 1.000.000 untuk SPT Tahunan Badan.
- Denda telat bayar (Pasal 9 KUP): 2% per bulan, maksimal 24 bulan.
- Denda e-Faktur telat: tarif Rp 1.000 per faktur (PMK 192/PMK.03/2015).
Cara Cek Utang Pajak Tertentu
Untuk cek satu jenis pajak:
- Buka menu Pembayaran > Status Pembayaran.
- Pilih jenis pajak dan masa pajak.
- Sistem menampilkan jumlah yang harus dibayar dan status lunas/belum.
Cara lain: unduh Surat Ketetapan Pajak (SKP) di menu SKP/SKPB. Dokumen ini biasanya terbit otomatis dari hasil pemeriksaan atau karena WP sendiri menghitung kurang bayar.
Cek Lewat Kring Pajak 150200
Untuk cek cepat tanpa login DJP Online, hubungi Kring Pajak 150200 (layanan 24 jam di hari kerja, jam 08.00–16.00 di luar hari kerja untuk panggilan bahasa Indonesia).
Siapkan data:
- NPWP.
- NIK untuk WPOP.
- Nama ibu kandung (pertanyaan keamanan).
Petugas hanya memberikan informasi terbatas lewat telepon, hanya untuk verifikasi status dan langkah berikutnya. Untuk data detail, tetap harus login DJP Online.
Dampak Sanksi Perpajakan
Sanksi administratif:
- Bunga 2% per bulan untuk telat bayar.
- Kenaikan 50%–100% untuk kurang bayar karena kelalaian/negligence (Pasal 13 KUP).
- 100%–400% untuk kurang bayar karena niat/sengaja (Pasal 13A KUP).
Sanksi pidana (khusus):
- Pasal 38–39 KUP: pidana penjara 6 bulan–6 tahun dan denda 2x–4x pajak terutang.
- Biasanya diterapkan untuk kasus manipulasi faktur, penghindaran pajak terstruktur, atau penggelapan.
Tidak semua kasus berakhir pidana; umumnya DJP terlebih dahulu mengenakan sanksi administratif dan meminta pelunasan. Pidana adalah langkah terakhir.
Tanda NPWP yang Bersih Pajak
Beberapa indikator WP patuh:
- Hijau di semua SPT dalam 3 tahun terakhir.
- Tidak ada tunggakan di e-Billing.
- Status NPWP efektif di Profil WP.
- Tidak ada surat paksa (Surat Teguran, Surat Paksa, atau Surat Sita) di inbox e-SPT.
Lakukan cek mandiri minimal setiap awal tahun (Januari) sebelum pelaporan SPT dan sebelum menggunakan NPWP untuk transaksi penting (kredit, tender, PKP).
FAQ tentang Mengecek Pajak NPWP
Bisa cek pajak WP lain lewat DJP Online?
Tidak. DJP Online hanya menampilkan data WP yang login. Untuk cek pajak WP Badan lain, gunakan dokumen publik (faktur pajak, bukti potong) atau minta WP Badan memberikan surat keterangan.
Kode billing expired, bagaimana?
Bikin ulang di menu Pembuatan Kode Billing dengan jenis pajak dan masa yang sama. Kode baru aktif 7 hari, masa pajak tetap sama.
Jika ada SPT yang salah, bisa direvisi?
Bisa, sebelum jatuh tempo. Setelah jatuh tempo, revisi tetap bisa lewat SPT pembetulan, tapi berpotensi kena sanksi bunga.
Bisa cek SPT 10 tahun ke belakang?
Riwayat SPT yang tersedia di DJP Online hanya menampilkan 3–5 tahun terakhir. Untuk arsip lebih lama, unduh PDF SPT saat pelaporan dan simpan pribadi.
Bagaimana cek PPh Final UMKM?
PPh Final 0,5% dilaporkan via SPT Masa PPh Final (form 1111). Riwayatnya ada di menu SPT > pilih jenis “PPh Final UMKM”.
Konsultasi perpajakan via telepon: Kring Pajak 150200. Untuk konteks legalitas usaha, lihat NIB adalah dan NPWP adalah.