cara menghitung pajak penghasilan perusahaan adalah topik wajib bagi pemilik PT, CV, firma, yayasan, dan badan usaha lainnya. Berbeda dengan PPh Orang Pribadi yang menggunakan PTKP dan tarif progresif, PPh Badan memiliki mekanisme sendiri yang diatur dalam Pasal 17, Pasal 31E, dan PP 23/2018. Artikel ini membahas dasar hukum, komponen perhitungan, contoh kalkulasi untuk PT dan UMKM, kredit pajak, dan tips pelaporan SPT Tahunan Badan.
Ringkasan cepat
- PPh Badan menggunakan tarif 22% untuk WP Badan dalam negeri dan 26% untuk bentuk usaha tetap.
- Pasal 31E memberikan fasilitas tarif 50% (11%) untuk PKP dengan omzet sampai Rp 50 miliar.
- PP 23/2018 mengatur PPh Final 0,5% untuk OP/UMKM dengan omzet sampai Rp 4,8 miliar.
- SPT Tahunan Badan wajib disampaikan paling lambat akhir bulan keempat setelah tahun pajak berakhir.
- Denda keterlambatan SPT Badan Rp 1.000.000.
Rujukan resmi
Dasar perhitungan ada di Panduan Registrasi DJP. Untuk mekanisme SPT, gunakan ereg.pajak.go.id dan Coretax.
Komponen perhitungan PPh Badan
Untuk menghitung PPh Badan, ada beberapa komponen yang harus disiapkan:
- Penghasilan bruto: seluruh penghasilan yang diterima atau diperoleh perusahaan, termasuk penjualan, jasa, dan penghasilan lain.
- Biaya yang boleh dikurangkan (deductible expenses): biaya yang memiliki hubungan langsung dengan kegiatan usaha, seperti gaji, sewa, bahan baku, penyusutan, dan biaya operasional.
- Biaya yang tidak boleh dikurangkan (non-deductible expenses): biaya yang tidak terkait usaha, seperti sumbangan, PPh itu sendiri, dan biaya pribadi pemegang saham.
- Kompensasi kerugian: kerugian tahun sebelumnya bisa dikompensasikan sampai 5 tahun ke depan.
- Penghasilan Kena Pajak (PKP): hasil pengurangan penghasilan bruto dengan biaya.
- Kredit pajak: PPh yang sudah dipotong atau disetor di muka (PPh 23, PPh 25, PPh 22) yang bisa dikreditkan.
Tarif PPh Badan 2024-2026
Berdasarkan UU HPP (Harmonisasi Peraturan Perpajakan), tarif PPh Badan dalam negeri adalah 22% dari PKP. Untuk WP Badan berbentuk Perseroan Terbuka (Tbk) yang memenuhi syarat tertentu (misalnya minimal 40% saham diperdagangkan di bursa Indonesia), tarifnya lebih rendah 3%, menjadi 19%. Untuk Bentuk Usaha Tetap (BUT) dari perusahaan luar negeri, tarifnya 26%.
Fasilitas Pasal 31E tetap berlaku: untuk PKP dengan omzet bruto sampai Rp 50 miliar, tarif efektif menjadi 11% (50% dari 22%) untuk bagian PKP sampai Rp 4,8 miliar. Selebihnya menggunakan tarif 22%. UMKM dengan omzet sampai Rp 4,8 miliar bisa menggunakan tarif PPh Final 0,5% dari omzet bruto bulanan (berdasarkan PP 23/2018), yang lebih sederhana.
Contoh kalkulasi untuk PT
Sebuah PT dalam negeri memiliki data tahun pajak 2024: omzet bruto Rp 12 miliar, biaya usaha yang boleh dikurangkan Rp 9 miliar, penghasilan di luar usaha Rp 200 juta, biaya yang tidak boleh dikurangkan Rp 100 juta, kompensasi kerugian tahun sebelumnya Rp 50 juta.
Hitungan PKP: Penghasilan bruto (12 miliar + 200 juta) - biaya yang boleh dikurangkan (9 miliar) - kompensasi kerugian (50 juta) = Rp 3,15 miliar. Karena omzet di bawah Rp 50 miliar, berlaku Pasal 31E.
PPh terutang: 11% x Rp 3,15 miliar = Rp 346,5 juta. Kredit pajak berupa PPh 25 yang sudah disetor sepanjang tahun (misalnya Rp 300 juta) menjadi pengurang. PPh yang masih harus dibayar = Rp 46,5 juta.
Contoh kalkulasi untuk UMKM
Sebuah CV dengan omzet Rp 3 miliar per tahun. Karena di bawah Rp 4,8 miliar, CV bisa memilih PP 23/2018. PPh Final = 0,5% x Rp 3 miliar = Rp 15 juta per tahun. Cara ini sangat menyederhanakan administrasi karena tidak perlu hitung PKP, tidak perlu kredit pajak, dan cukup bayar final.
Kredit pajak yang relevan
Kredit pajak yang paling umum untuk WP Badan:
- PPh 22: atas pembelian barang tertentu (misalnya barang mewah, hasil tambang).
- PPh 23: atas jasa yang dibayarkan ke WP OP atau badan.
- PPh 25: angsuran PPh yang dibayar setiap bulan.
- PPh 24: untuk pajak yang dibayar di luar negeri atas penghasilan dari luar negeri.
Kredit pajak dilaporkan di SPT Tahunan Badan dan menjadi pengurang PPh terutang. Jika kredit pajak melebihi PPh terutang, kelebihannya bisa diminta kembali (restitusi) atau dikompensasikan ke tahun berikutnya.
Alur pelaporan SPT Badan
- Siapkan laporan keuangan audited atau non-audited (tergantung omzet) sebagai lampiran.
- Siapkan bukti potong PPh 23, bukti setor PPh 25, dan kredit pajak lain.
- Login ke Coretax dengan NPWP badan.
- Pilih menu SPT Tahunan Badan, masukkan data PKP, biaya, kredit pajak.
- Sistem akan menghitung PPh terutang atau lebih bayar.
- Submit SPT dan simpan bukti lapor.
- Jika ada kurang bayar, segera setor paling lambat sebelum tanggal jatuh tempo SPT.
Sanksi yang perlu diketahui
- Denda terlambat lapor SPT Badan: Rp 1.000.000.
- Denda terlambat bayar: 2% per bulan dari jumlah yang harus dibayar, maksimal 48%.
- Keterlambatan pembukuan: sanksi sesuai UU KUP.
- Ketidakbenaran data: bisa dikenai sanksi berupa kenaikan 100% atau 200% dari kurang bayar.
Pertanyaan yang sering muncul
Apakah PT kecil bisa pakai PPh Final PP 23/2018? Bisa, jika omzet bruto di bawah Rp 4,8 miliar per tahun, dan bukan PT Tbk atau bentuk usaha tertentu yang dikecualikan.
Berapa tarif PPh Badan 2026? Untuk WP Badan dalam negeri, tarifnya tetap 22% (atau 19% untuk PT Tbk yang memenuhi syarat). Untuk UMKM, PPh Final 0,5% masih berlaku sesuai PP 23/2018.
Apakah kerugian usaha boleh dikurangkan? Ya, kerugian usaha boleh dikompensasikan ke penghasilan 5 tahun ke depan, bukan ke tahun sebelumnya.
Bagaimana cara menghitung PPh 25? PPh 25 dihitung dari PPh terutang tahun sebelumnya dibagi 12. Bisa juga menggunakan angsuran yang ditetapkan DJP jika tahun sebelumnya belum ada.
Apakah yayasan juga kena PPh Badan? Ya, yayasan dengan NPWP badan wajib SPT Tahunan Badan. Yayasan nirlaba bisa menggunakan Pasal 31E jika memenuhi syarat.
Tips menghitung PPh Badan
Gunakan software akuntansi yang menghasilkan laporan keuangan otomatis. Cocokkan data SPT dengan laporan keuangan, SPT Masa, dan bukti potong. Libatkan konsultan pajak untuk pertama kali pelaporan agar tidak ada kesalahan. Cek ulang SPT sebelum submit, karena revisi SPT Badan terbatas.
Penutup
Menghitung pajak penghasilan perusahaan memerlukan pemahaman komponen PKP, tarif, dan kredit pajak. Untuk PT besar, tarif 22% berlaku dengan fasilitas Pasal 31E. Untuk UMKM, PP 23/2018 memberikan keringanan. Legalitas.info dapat membantu konsultasi NPWP badan, NIB OSS, KBLI, dan dokumen legalitas usaha.
Baca juga NPWP adalah, NIB adalah, KBLI adalah, OSS adalah.