Mendaftar GoFood sebagai mitra merchant adalah salah satu cara paling populer untuk memulai usaha kuliner online dengan modal kecil. Banyak calon mitra bertanya-tanya: “Apakah daftar GoFood butuh NPWP?” Jawaban singkatnya: tidak wajib, namun pemahaman tentang NPWP tetap penting agar Anda tidak terkejut dengan konsekuensi pajak ke depan. Artikel ini membahas alur daftar GoFood, dokumen yang dibutuhkan, dan kapan Anda sebaiknya mulai mengurus NPWP meskipun tidak diminta.
Apakah NPWP Wajib untuk Daftar GoFood?
Berdasarkan formulir pendaftaran mitra di aplikasi GoBiz, NPWP bukan syarat wajib untuk memulai sebagai mitra GoFood. Gojek memprioritaskan verifikasi NIK (Nomor Induk Kependudukan) KTP, foto dapur, dan contoh menu. Hal ini berbeda dengan mitra B2B atau merchant yang sudah berbentuk badan usaha, yang mana NPWP Badan biasanya diminta. Untuk konteks pajak, penjelasan dasar NPWP ada di NPWP adalah, dan untuk badan usaha OSS adalah.
Dokumen yang Dibutuhkan untuk Daftar GoFood
Berikut dokumen yang biasanya diminta di formulir GoBiz:
- KTP elektronik dengan NIK 16 digit valid.
- Foto wajah dan swafoto bersama KTP.
- Foto tempat usaha / dapur dengan pencahayaan cukup.
- Foto contoh menu / produk yang akan dijual.
- Nomor rekening atas nama pemilik (bisa pribadi).
- NPWP (opsional) jika ingin punya bukti kepatuhan pajak dari awal.
Selama data KTP valid, Anda bisa langsung lanjut ke tahap verifikasi dan aktif berjualan, biasanya dalam 1–3 hari kerja. Informasi resmi tentang dokumen mitra tersedia di halaman GoFood GoBiz.
Alur Pendaftaran di GoBiz
- Unduh aplikasi GoBiz di Play Store/App Store.
- Pilih “Daftar sebagai Merchant”.
- Isi data diri: nama, NIK, alamat, nomor HP, email.
- Isi data usaha: nama warung/brand, jenis kuliner, jam buka, alamat dapur.
- Unggah dokumen yang diminta.
- Tunggu verifikasi dari tim Gojek. Biasanya 1–3 hari.
- Setelah disetujui, daftar menu, atur harga, dan aktifkan layanan GoFood.
Status Pajak Mitra GoFood
Sebagai mitra UMKM kuliner, status pajak Anda otomatis termasuk kategori Orang Pribadi dengan KLU Jasa Boga (56210) atau Rumah Makan (56101). Untuk itu:
- Mitra dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar/tahun: otomatis non-PKP. Pajak penghasilan UMKM menggunakan tarif Final 0,5% dari omzet bruto bulanan (PP 55/2022). Bukti setor adalah bukti pajak final; tidak ada SPT Tahunan progresif.
- Mitra dengan omzet di atas Rp4,8 miliar/tahun: WAJIB PKP dan tidak bisa lagi menggunakan PPh Final UMKM. Anda pindah ke tarif PPh OP progresif (5%–35%) dan dikenai PPN 11% dari DPP.
- Mitra yang sudah punya badan usaha (PT/CV): dikenai tarif PPh Badan 22% (PKP kecil 0,5% sesuai PER-23/PJ/2015 jika omzet di bawah 50 miliar). Penjelasan tentang PT Perorangan ada di contoh NPWP usaha dagang.
Informasi tentang UMKM dan PPh Final bisa dirujuk di portal UMKM DJP.
Konsekuensi Tidak Punya NPWP
Secara hukum, WP OP yang sudah punya penghasilan (termasuk omzet mitra GoFood) WAJIB mendaftarkan diri sebagai WP untuk mendapatkan NPWP, berdasarkan Pasal 2 UU KUP. Jika tidak mendaftar, dendanya Rp100.000 per bulan hingga 24 bulan. Karena itu, meskipun GoFood tidak minta NPWP, kewajiban pajak Anda tetap ada. Konsekuensi lain:
- Tidak bisa mengajukan kredit modal kerja karena bank butuh NPWP untuk KYC.
- Tidak bisa mengikuti tender, partnership B2B, atau registrasi B2B marketplace.
- Status NPWP Anda (ketika akhirnya dibuat) bisa berstatus Non-Efektif jika baru didaftarkan setelah beberapa tahun.
Kapan Sebaiknya Mulai Urus NPWP
Jika Anda memulai GoFood sebagai usaha rumahan dengan omzet stabil, idealnya urus NPWP sejak awal. Berikut alasannya:
- Bisa dapat tarif PPh Final UMKM 0,5% (jika memenuhi syarat) dan lebih ringan dari PPh progresif.
- Punya dasar untuk buka rekening giro usaha.
- Bukti kepatuhan pajak yang memudahkan saat Anda ingin scale-up (misalnya buka cabang atau tambah investor).
- Laporan SPT Tahunan tetap rapi (bisa lapor 1770SS nihil untuk tahun tanpa omzet).
Untuk teknis pembuatannya, baca cara pembuatan NPWP pribadi online.
Alternatif: Daftar PT Perorangan untuk Mitra yang Ingin Serius
GoFood tidak melarang Anda bertransaksi sebagai PT. Bahkan, untuk merchant yang ingin terlihat lebih profesional di mata pelanggan dan partner, PT Perorangan (PT-P) adalah opsi yang semakin terjangkau. Anda bisa langsung daftar di oss.go.id dan akan keluar NIB plus NPWP Badan dalam satu kali proses. PT-P juga punya tarif PPh Final 0,5% untuk omzet di bawah 50 miliar. Pembahasan PT-P ada di NIB adalah.
FAQ tentang Daftar GoFood Tanpa NPWP
Apakah benar bisa daftar GoFood tanpa NPWP?
Bisa, selama data KTP valid. Namun secara hukum pajak, Anda tetap perlu NPWP setelah punya penghasilan.
Apakah omzet GoFood kena PPN?
Mitra non-PKP dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar tidak dipungut PPN. Mitra PKP wajib PPN 11% dengan DPP.
Apakah PPh Final UMKM 0,5% langsung berlaku setelah daftar?
Berlaku setelah Anda mendaftarkan NPWP dengan KLU UMKM (misal 56101) dan memilih PPh Final UMKM di menu aktivasi e-Filing.
Apakah harus lapor SPT tiap tahun?
Ya, walau menggunakan PPh Final, Anda tetap lapor SPT Tahunan OP (1770) dengan bagian khusus PPh Final UMKM.
Bagaimana jika punya NPWP tapi tidak pernah lapor SPT?
NPWP akan berstatus Non-Efektif. Dampaknya: tidak bisa digunakan untuk transaksi, kredit, dan validasi bank. Aktifkan kembali dengan lapor SPT 1–5 tahun terakhir sekaligus.
Apakah GoFood memotong langsung PPh 21 dari pembayaran mitra?
Tidak. GoFood hanya memotong biaya layanan. Pajak penghasilan ditanggung mitra sendiri.
Penutup
Daftar GoFood tanpa NPWP memang dimungkinkan, tapi kewajiban pajak pribadi tidak hilang begitu saja. Semakin cepat Anda punya NPWP, semakin ringan tariff pajak yang berlaku (PPh Final UMKM 0,5%) dan semakin aman untuk scale-up. Jika omzet Anda terus menanjak dan menembus ambang PKP, pertimbangkan PKP sukarela atau PT Perorangan. Tim Legalitas.info bisa mendampingi Anda dari pendaftaran NPWP pribadi, integrasi dengan NIB OSS, hingga strategi pajak untuk merchant GoFood. Untuk simulasi joint filing pasangan yang menjalankan usaha GoFood bersama-sama, lihat contoh NPWP gabungan suami istri.