← Semua Artikel Pajak Bisnis

Daftar Pajak NPWP: Jenis Pajak yang Wajib Dilaporkan Pribadi dan Badan

Panduan daftar pajak NPWP, mulai dari jenis pajak pribadi, SPT Masa, SPT Tahunan, hingga kewajiban badan usaha sesuai regulasi terbaru.

Gambar artikel Daftar Pajak NPWP: Jenis Pajak yang Wajib Dilaporkan Pribadi dan Badan

Daftar pajak NPWP mencakup berbagai jenis pajak yang harus dikelola setelah NPWP terbit, baik untuk wajib pajak orang pribadi maupun badan. Setiap jenis pajak memiliki aturan pelaporan dan pembayaran yang berbeda. Pemahaman yang baik membantu WP menghindari denda dan memastikan kepatuhan pajak berjalan lancar.

Artikel ini memetakan jenis pajak utama, jadwal pelaporan, dan tips mengelolanya. Sebelum masuk ke detail, baca konsep dasar di NPWP adalah.

Ringkasan cepat

  • WPOP menghadapi PPh 21 (atas gaji), PPh Final UMKM, dan SPT Tahunan 1770.
  • WP Badan menghadapi PPh Badan 22%, PPN, PPh 23/26, dan PPh 21 atas karyawan.
  • Pelaporan menggunakan e-Filing di DJP Online atau Coretax DJP.
  • Pembayaran melalui bank persepsi atau kanal digital.
  • Konsultasi gratis via Kring Pajak 150200.

Pajak untuk wajib pajak orang pribadi

WPOP dengan NPWP biasanya mengelola:

  • PPh 21: dipotong employer atas gaji bulanan. WP tidak perlu setor sendiri, hanya memastikan bukti potong tersedia.
  • PPh Final UMKM 0,5%: untuk usaha perorangan dengan omzet di bawah 4,8 miliar. Lapor setiap masa.
  • SPT Tahunan 1770: rekapitulasi seluruh penghasilan, biaya, dan pajak terutang.
  • PPh 23/26: jika menerima honorarium, jasa, atau royalti dari pihak ketiga.
  • Pajak atas transaksi aset: seperti PPh final atas penjualan tanah/bangunan.

Pemula bisa mulai dari SPT 1770 yang paling sederhana. Konsep penghasilan dibahas di Kewajiban NPWP.

Pajak untuk wajib pajak badan

WP Badan (PT, CV, yayasan, dll) wajib mengelola:

  • PPh Badan 22%: atas laba bersih fiskal. Dilaporkan dalam SPT Tahunan 1771.
  • PPh 21: atas gaji karyawan, dengan bukti potong bulanan.
  • PPh 23: atas pembayaran dividen, bunga, royalti, dan jasa.
  • PPh 26: atas pembayaran ke WNA atau badan luar negeri.
  • PPN: untuk PKP (Pengusaha Kena Pajak) dengan omzet di atas 4,8 miliar.
  • PPh Final UMKM: opsional jika memenuhi kriteria, bisa memilih tarif PPh Final 0,5%.

Setiap jenis pajak memiliki jatuh tempo pelaporan dan pembayaran berbeda.

Jadwal pelaporan dan pembayaran

Berikut ringkasan jadwal yang wajib dipenuhi:

  • SPT Masa PPh 21: paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya.
  • SPT Masa PPh 23/26: paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya.
  • SPT Masa PPN: paling lambat akhir bulan berikutnya.
  • SPT Tahunan OP: paling lambat 31 Maret.
  • SPT Tahunan Badan: paling lambat 30 April.
  • Pembayaran pajak: sebelum tanggal 10 (PPh 21, 23, 25), 15 (PPN), atau sesuai SPT.

Pelanggaran jadwal dikenai denda Rp 100.000 (OP) atau Rp 1.000.000 (badan) per SPT.

Cara membuat daftar pajak pribadi

  1. Kumpulkan seluruh bukti potong dan bukti bayar dari employer atau klien.
  2. Hitung total penghasilan bruto dan biaya yang diperkenankan.
  3. Tentukan status PTKP sesuai kondisi keluarga.
  4. Hitung PPh terutang menggunakan tarif Pasal 17.
  5. Bandingkan dengan PPh yang sudah dipotong pihak ketiga.
  6. Jika masih kurang, bayar selisih melalui bank persepsi.
  7. Lapor SPT 1770 melalui DJP Online.

Untuk WPOP yang bingung, gunakan jasa konsultan pajak atau fitur simulasi di aplikasi DJP.

Cara membuat daftar pajak badan

  1. Tutup buku setiap bulan dan rekonsiliasi akun.
  2. Hitung PPh terutang sesuai Pasal 17 atau tarif final UMKM.
  3. Potong PPh 21 atas gaji dan PPh 23 atas pembayaran jasa.
  4. Buat e-Faktur untuk transaksi PPN dan e-Bupot untuk bukti potong.
  5. Bayar pajak melalui bank persepsi.
  6. Lapor SPT Masa dan SPT Tahunan tepat waktu.

Untuk badan usaha dengan banyak transaksi, gunakan software ERP yang sudah terintegrasi dengan DJP.

Kesalahan yang sering terjadi

  • Tidak membuat bukti potong: lawan transaksi tidak bisa mengkreditkan pajak.
  • Lupa bayar sebelum tanggal 10: kena denda keterlambaban.
  • Salah hitung DPP PPN: karena tidak memisahkan PPN dalam invoice.
  • Tidak menyimpan dokumen pendukung: saat pemeriksaan, WP tidak bisa klarifikasi.

Tips mengelola daftar pajak

  • Pasang reminder kalender untuk setiap jatuh tempo.
  • Simpan seluruh bukti potong, faktur, dan invoice minimal 10 tahun.
  • Manfaatkan fitur e-Bupot dan e-Faktur agar proses lebih cepat.
  • Cek status kepatuhan di dashboard DJP Online secara berkala.
  • Gunakan jasa konsultan jika WP memiliki transaksi lintas negara.

FAQ tentang Daftar Pajak NPWP

Berapa jenis pajak yang harus saya kelola?

Tergantung status WP. OP sederhana cukup PPh 21 dan SPT Tahunan. Badan usaha menghadapi 5-6 jenis pajak sekaligus.

Apakah saya harus lapor SPT nihil jika tidak ada transaksi?

Ya, WP tetap wajib menyampaikan SPT nihil agar tidak dianggap tidak patuh.

Bagaimana cara menghitung PPh Badan 22%?

Perhitungannya dilakukan dalam SPT 1771 setelah koreksi fiskal. Tarif 22% berlaku untuk laba kena pajak di atas 50 miliar untuk PT terbuka bertahap, dan 22% untuk badan lainnya.

Apakah ada keringanan untuk UMKM?

Ya, UMKM dengan omzet di bawah 4,8 miliar bisa memilih PPh Final 0,5% atas peredaran bruto.

Bagaimana jika ada kesalahan bayar pajak?

Ajukan permohonan pembetulan ke KPP sebelum SPT dilaporkan, atau ajukan kompensasi di SPT berikutnya.

Penutup

Memahami daftar pajak NPWP membantu WP merencanakan kewajiban perpajakan dengan lebih tenang. Setiap jenis pajak punya aturan sendiri, dan kepatuhan terhadap jadwal adalah kunci. Untuk konteks legalitas usaha, baca NIB adalah dan OSS adalah.

Butuh bantuan langsung? Jasa Pembuatan NPWP Badan →

Butuh bantuan mengurus legalitas usaha?

Konsultasikan kebutuhan NPWP, NIB, KBLI, OSS, LKPM, atau legalitas usaha lainnya bersama Legalitas.info.

Konsultasi via WhatsApp